Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 04 November 2026, November 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-11-04T06:37:00Z

Bukit Daeng Terus Dikupas, Jangan Tunggu Dampak ke Waduk Tembesi Kapolda Kepri Didesak Bertindak

.


 

BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pematangan lahan atau cut and fill di kawasan Bukit Daeng, yang berada tidak jauh dari Waduk Tembesi, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Kondisi lereng bukit yang tampak terbuka dalam area cukup luas, disertai keberadaan alat berat jenis ekskavator, memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas kegiatan, pengawasan lingkungan, hingga langkah penindakan instansi berwenang, Rabu (4/11/2026).


Berdasarkan dokumentasi foto yang diterima redaksi, terlihat bagian lereng Bukit Daeng telah mengalami pembukaan lahan. Permukaan tanah berwarna merah tampak terbuka, sementara sejumlah vegetasi di sekitar lokasi masih terlihat berdiri.


Kondisi tersebut patut mendapat perhatian serius. Pasalnya, lokasi kegiatan berada tidak jauh dari Waduk Tembesi yang memiliki fungsi strategis bagi kebutuhan air masyarakat Batam.


Pembukaan lahan di kawasan berbukit, apabila tidak disertai pengendalian lingkungan yang memadai, berpotensi menimbulkan erosi, limpasan air bercampur tanah, sedimentasi, hingga perubahan kontur lahan. Karena itu, diperlukan pemeriksaan teknis untuk memastikan apakah aktivitas tersebut berpotensi memengaruhi lingkungan sekitar dan kawasan waduk.


Sorotan kini mengarah kepada fungsi pengawasan dan penindakan Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam.


Sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab secara terbuka. Apakah aktivitas pematangan lahan tersebut sudah pernah diperiksa? Jika sudah, bagaimana hasil pemeriksaannya? Apakah ditemukan persoalan terkait legalitas maupun ketentuan pemanfaatan lahan?


Jika belum dilakukan pemeriksaan, langkah apa yang akan diambil untuk memastikan aktivitas tersebut berjalan sesuai ketentuan?


Publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai sejauh mana pengawasan terhadap kegiatan pemanfaatan lahan di kawasan tersebut. Terlebih, dokumentasi visual memperlihatkan pembukaan lahan pada bagian lereng bukit dalam skala yang cukup luas.


Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi. Penjelasan dari instansi berwenang sangat diperlukan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.


Praktisi hukum Rikha Permatasari menilai aktivitas cut and fill di sekitar Waduk Tembesi tidak boleh dipandang sebagai pekerjaan pematangan lahan biasa.


Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari status dan legalitas pemanfaatan lahan, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, dokumen teknis pengelolaan dampak, hingga ketentuan perlindungan kawasan sumber air.


"Jangan sampai aktivitas pematangan lahan berlangsung tanpa pengawasan yang jelas. Karena lokasinya dekat Waduk Tembesi, perlu dilakukan pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan tidak ada dampak terhadap kawasan waduk, termasuk potensi aliran tanah dan sedimentasi," tegas Rikha.


Ia juga meminta agar setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.


"Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, harus ada tindakan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Jangan menunggu sampai kerusakan semakin luas baru dilakukan pemeriksaan. Semua pihak harus terbuka, termasuk menjelaskan dasar legalitas kegiatan tersebut," lanjutnya.


Persoalan Bukit Daeng dinilai membutuhkan perhatian lintas instansi. Kapolda Kepulauan Riau diminta memberikan atensi dan mendorong pemeriksaan secara profesional apabila terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam aktivitas pematangan lahan tersebut.


Rikha juga mendorong agar persoalan ini ditangani secara transparan melalui koordinasi antara aparat penegak hukum, BP Batam, dan instansi lingkungan hidup sesuai kewenangan masing-masing.


Sebagai bagian dari upaya memperoleh kejelasan informasi, Redaksi KlikSuara.com menyatakan telah menyurati secara resmi BP Batam, Polda Kepri, Polresta Barelang, serta Polsek setempat.


Secara khusus, Ditpam BP Batam diminta menjelaskan langkah pengawasan dan penindakan yang telah dilakukan, termasuk apakah aktivitas pembukaan lahan tersebut sudah pernah menjadi objek pemeriksaan.


Sementara itu, instansi lingkungan hidup diharapkan melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan lingkungan, termasuk dokumen persetujuan yang diwajibkan sesuai ketentuan.


Persoalan ini bukan semata-mata tentang aktivitas alat berat atau pekerjaan pematangan lahan. Lebih jauh, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa pemanfaatan ruang di sekitar kawasan sumber air dilakukan sesuai aturan dan tidak mengabaikan perlindungan lingkungan.


Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Namun, jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, penegakan hukum dan tindakan administratif harus dilakukan sesuai kewenangan serta peraturan yang berlaku.


Bukit Daeng dan kawasan sekitar Waduk Tembesi membutuhkan pengawasan nyata. Jangan sampai pembukaan lahan terus berlangsung, sementara kepastian legalitas, pengendalian dampak lingkungan, dan langkah pengawasan belum mendapatkan penjelasan yang memadai.


Redaksi KlikSuara.com membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan kepada Ditpam BP Batam, BP Batam, Polda Kepri, Polresta Barelang, Polsek setempat, serta seluruh pihak yang berkepentingan. Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumentasi dan keterangan yang tersedia, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, keberimbangan, serta akurasi sesuai Kode Etik Jurnalistik.