.
BATAM-Kliksuara.com // Peredaran rokok merek Mandhuro yang disebut tidak dilengkapi pita cukai kembali menjadi sorotan. Persoalan ini tidak hanya menyangkut pengawasan terhadap barang kena cukai, tetapi juga menguji efektivitas pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di bawah Kementerian Keuangan.
Sejumlah pemberitaan pada September 2026 menyebut rokok Mandhuro diduga beredar di sejumlah wilayah, termasuk Batam. Produk tersebut disebut dijual di warung dan pasar dengan harga relatif lebih murah dibandingkan rokok yang beredar secara resmi.
Sorotan semakin menguat setelah penindakan di Labuan Bajo pada 24 Agustus 2026. Bea Cukai disebut mengamankan 880.000 batang rokok ilegal, terdiri dari 560.000 batang merek Mandhuro dan 320.000 batang merek Marbol. Barang tersebut dilaporkan tidak dilekati pita cukai, dengan nilai barang sekitar Rp1,3 miliar dan potensi cukai sekitar Rp656,48 juta.
Persoalan tersebut muncul tidak lama setelah Suahasil Nazara resmi menjabat Menteri Keuangan. Suahasil dilantik Presiden Prabowo Subianto pada 14 September 2026 menggantikan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dalam kapasitas barunya, Suahasil memiliki tanggung jawab terhadap kebijakan fiskal dan kementerian yang membawahi DJBC. Kemenkeu sendiri pada September 2026 menegaskan penguatan perlindungan pasar Indonesia menjadi salah satu perhatian dalam pelaksanaan tugas DJBC.
Karena itu, muncul pertanyaan publik: sejauh mana pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai dapat dilakukan secara efektif, mulai dari sumber barang, jalur distribusi hingga pengecer?
Peredaran rokok tanpa pita cukai berpotensi menimbulkan persoalan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan yang berbeda dengan produk yang telah memenuhi kewajiban cukai.
Penindakan terhadap rokok ilegal memang menjadi bagian dari tugas Bea Cukai. Namun, ketika produk yang sama disebut ditemukan di sejumlah wilayah, perhatian publik tidak berhenti pada penyitaan barang.
Pertanyaan yang lebih besar adalah siapa pemasoknya, dari mana barang tersebut berasal, bagaimana jalur distribusinya, dan mengapa produk tersebut dapat mencapai tingkat pengecer?
Kasus Mandhuro di Labuan Bajo memberikan gambaran bahwa persoalan tersebut perlu ditelusuri hingga mata rantai distribusinya, bukan hanya berhenti pada barang yang berhasil diamankan.
Di tengah upaya pemerintah menjaga penerimaan negara, isu rokok tanpa pita cukai menjadi salah satu pekerjaan rumah pengawasan barang kena cukai.
Kini perhatian tertuju pada langkah Menteri Keuangan Suahasil Nazara dan jajaran DJBC: apakah akan dilakukan penelusuran lebih jauh terhadap jalur distribusi Mandhuro yang disebut beredar tanpa pita cukai, serta apakah penindakan dapat menjangkau jaringan di balik peredarannya.
Rokok Mandhuro bukan sekadar persoalan sebatang rokok di warung. Jika benar beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai, persoalannya menyentuh pengawasan negara, penerimaan negara, dan efektivitas penegakan aturan.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, distributor maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atas informasi tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab, koreksi, dan klarifikasi kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), pihak distributor, produsen, pemilik merek, pengecer, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.
Hak jawab diberikan sebagai bagian dari komitmen redaksi terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, verifikasi, dan profesionalitas jurnalistik. Setiap tanggapan, koreksi, atau klarifikasi yang disampaikan akan dipertimbangkan untuk dimuat sesuai ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan peredaran rokok tanpa pita cukai dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan kesalahan atau kesimpulan hukum terhadap produsen, distributor, pengecer, maupun pihak tertentu.
Penetapan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan institusi yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat data, informasi, atau pernyataan yang dinilai tidak tepat, pihak yang berkepentingan dipersilakan menyampaikan klarifikasi beserta data pendukung kepada redaksi untuk ditindaklanjuti secara proporsional.

