Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 19 Oktober 2026, Oktober 19, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-18T19:15:01Z
Dapur12Solar Ilegal

Pelabuhan Tikus Solar di Sagulung Disorot, Kapolda Kepri Baru Didesak Turun Tangan Periksa Distribusi BBM

.



BATAM-Kliksuara.com  Aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Jalan Dapur 12, Kavling Melati, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan. Keberadaan truk tangki bertuliskan “Solar Industri” yang keluar-masuk area berpagar seng tertutup memunculkan pertanyaan mengenai legalitas lokasi, asal-usul BBM, serta mekanisme distribusinya, Minggu (18/10/2026).


Kapolda Kepri yang baru didesak turun tangan melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang oleh warga disebut-sebut berkaitan dengan aktivitas distribusi solar ke kapal. Dugaan keberadaan pelabuhan tidak resmi atau yang dikenal masyarakat sebagai “pelabuhan tikus” juga perlu ditelusuri berdasarkan fakta lapangan dan dokumen perizinan.


Sorotan ini bukan tanpa alasan. Tim media melakukan penelusuran lapangan pada Kamis (15/10/2026) dan mendapati satu unit truk tangki berwarna biru-putih bertuliskan “Solar Industri” dengan nomor polisi BP 8736 memasuki area yang dikelilingi pagar seng.


Kendaraan tersebut terlihat keluar-masuk kawasan itu. Dari sisi depan lokasi, identitas perusahaan dan informasi mengenai izin operasional tidak terlihat secara jelas.


Temuan tersebut belum membuktikan adanya tindak pidana. Namun, aktivitas distribusi komoditas strategis seperti BBM di area tertutup patut mendapatkan klarifikasi dan pemeriksaan dari instansi yang berwenang.


Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku aktivitas kendaraan besar di lokasi tersebut sudah berlangsung cukup lama.


“Kalau itu sudah lama, Pak. Setiap hari mobil-mobil besar masuk ke situ. Terkadang aktivitasnya juga dilakukan pada malam hari, masuk ke dalam area tertutup itu,” ujar warga.


Warga tersebut juga mengklaim pernah melihat aktivitas yang diduga berkaitan dengan pemindahan solar ke kapal-kapal yang bersandar di sekitar kawasan tersebut.


“Apalagi akhir-akhir ini kan solar susah didapatkan, tapi di sana tetap saja ada kegiatan. Bahkan sering terlihat mobil-mobil itu melakukan pengisian atau istilahnya ‘solar kencing’ langsung ke kapal-kapal yang bersandar di sekitar situ,” katanya.


Pernyataan tersebut masih berupa keterangan warga yang memerlukan verifikasi. Belum dapat dipastikan apakah kegiatan yang dimaksud merupakan distribusi BBM yang sah, pemindahan BBM sesuai kontrak, atau justru aktivitas yang melanggar ketentuan.


Karena itu, pemeriksaan lapangan dan penelusuran dokumen menjadi penting untuk memastikan apa yang sebenarnya berlangsung di lokasi tersebut.


Kapolda Kepri yang baru diminta memberi perhatian serius terhadap dugaan aktivitas distribusi solar di wilayah hukum Polsek Sagulung.


Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: siapa pemilik dan pengelola lokasi, dari mana solar tersebut berasal, kepada siapa BBM disalurkan, serta apakah kegiatan penyimpanan dan pemindahan BBM telah memenuhi persyaratan yang berlaku.


Aparat juga perlu memastikan apakah kawasan itu memiliki fasilitas tambat kapal, akses perairan, atau kegiatan bongkar muat yang memerlukan perizinan tersendiri.


Jika benar terdapat penyaluran solar dari truk tangki ke kapal, mekanisme transaksi, dokumen pengangkutan, tujuan penggunaan, serta kesesuaian jumlah BBM patut ditelusuri sesuai kewenangan masing-masing instansi.


Jangan sampai dugaan yang berkembang di tengah masyarakat terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Namun, pemeriksaan juga harus dilakukan secara objektif, tanpa terlebih dahulu menyimpulkan bahwa pemilik lokasi maupun pihak yang beraktivitas di dalamnya telah melakukan pelanggaran.


Asal-Usul Solar dan Legalitas Distribusi Harus Dibuka


Solar industri merupakan BBM yang penggunaannya dan tata niaganya perlu ditelusuri berdasarkan jenis produk, sumber pasokan, peruntukan, serta ketentuan yang berlaku.


Oleh sebab itu, aparat dan instansi teknis terkait perlu memastikan apakah BBM di lokasi tersebut berasal dari pemasok resmi, didukung dokumen pengangkutan dan penjualan yang sah, serta disalurkan sesuai peruntukannya.


Pemeriksaan juga perlu mencakup aspek keselamatan penyimpanan dan pemindahan BBM, potensi pencemaran lingkungan, serta kepatuhan terhadap ketentuan perizinan usaha.


Sejumlah pertanyaan yang patut dijawab antara lain:


1. Siapa pemilik atau badan usaha yang mengelola lokasi di Jalan Dapur 12, Kavling Melati?

2. Apakah lokasi tersebut memiliki izin dan persetujuan yang diperlukan untuk kegiatan operasionalnya?

3. Dari mana sumber solar yang diangkut truk tangki BP 8736?

4. Apakah benar terjadi pemindahan BBM dari truk tangki ke kapal sebagaimana diklaim warga?

5. Apakah kegiatan tersebut didukung dokumen transaksi, pengangkutan, dan distribusi yang sesuai ketentuan?

6. Apakah terdapat fasilitas pelabuhan atau tempat sandar kapal, dan bagaimana status perizinannya?

7. Sudah sejauh mana pengawasan kepolisian serta instansi teknis terhadap kegiatan di kawasan tersebut?


Jawaban atas pertanyaan itu penting agar persoalan tidak berhenti sebatas dugaan atau perdebatan di tengah masyarakat.


Warga yang diwawancarai juga berharap aparat melakukan pemeriksaan langsung ketika kendaraan tangki memasuki kawasan tersebut.


“Paling bagus itu pas mobil masuk, langsung digerebek saja. Kami menduga ada banyak oknum yang terlibat dan melindungi aktivitas ini,” ujar warga tersebut.


Pernyataan mengenai dugaan keterlibatan oknum belum terverifikasi dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta. Tidak ada dasar untuk menyimpulkan seseorang terlibat tanpa bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.


Meski demikian, keterangan tersebut dapat menjadi informasi awal bagi aparat untuk menentukan apakah diperlukan penyelidikan lebih lanjut. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya harus dilakukan melalui prosedur hukum yang berlaku.


Pemeriksaan yang profesional justru diperlukan untuk membedakan informasi warga, fakta lapangan, dokumen resmi, dan dugaan yang belum terbukti.


Selain kepolisian, instansi yang berwenang dalam pengawasan tata niaga BBM, pemerintah daerah, serta pihak terkait lainnya perlu memberikan penjelasan sesuai kewenangannya.


Klarifikasi dibutuhkan untuk memastikan status lokasi, legalitas badan usaha, sumber pasokan solar, dan mekanisme penyaluran BBM. Apabila ditemukan persoalan terkait perizinan pelabuhan atau pemanfaatan kawasan perairan, instansi yang berwenang juga perlu menindaklanjutinya.


Kapolda Kepri yang baru bersama jajaran Polresta Barelang dan Polsek Sagulung diharapkan dapat menindaklanjuti informasi tersebut melalui pemeriksaan yang terukur dan transparan.


Jika seluruh aktivitas ternyata sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab kecurigaan masyarakat. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan aturan yang relevan.


Aktivitas BBM di kawasan tertutup tidak otomatis merupakan tindak pidana. Namun, kondisi tersebut juga tidak semestinya menjadi alasan untuk mengabaikan pertanyaan mengenai legalitas dan pengawasan.


Masyarakat berhak memperoleh kepastian mengenai kegiatan yang berkaitan dengan komoditas strategis seperti BBM, terlebih ketika muncul klaim tentang distribusi ke kapal dan dugaan aktivitas pada malam hari.


Media tidak sedang menjatuhkan vonis kepada pihak mana pun. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan temuan lapangan, menguji keterangan, dan meminta penjelasan kepada pihak berwenang.


Kini, perhatian publik tertuju pada langkah aparat dan instansi terkait. Apakah dugaan aktivitas distribusi solar di Jalan Dapur 12 akan diperiksa secara menyeluruh, atau pertanyaan mengenai legalitas lokasi itu akan terus menggantung?


Kapolda Kepri yang baru diminta turun tangan, memastikan fakta di lapangan, menelusuri dokumen distribusi BBM, serta memberikan kejelasan kepada masyarakat. Jika legal, jelaskan dasar legalitasnya. Jika ditemukan pelanggaran, proses sesuai hukum. Jangan biarkan dugaan berkembang tanpa pemeriksaan yang transparan.