Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Minggu, 18 Oktober 2026, Oktober 18, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-18T13:47:56Z
Gelper Lion

Gelper LION Lubuk Baja Disorot, Unsur Dugaan Perjudian Diminta Diuji Berdasarkan KUHP Baru

.


BATAM-Kliksuara.com // Keberadaan gelanggang permainan (Gelper) bernama LION di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, menjadi sorotan publik. Aktivitas permainan tembak ikan yang diduga mengandung unsur perjudian memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap usaha permainan ketangkasan di kawasan tersebut, Minggu (18/10/2026).


Lokasi yang disebut-sebut telah beroperasi cukup lama itu menjadi perhatian karena belum diperoleh informasi terverifikasi mengenai tindakan razia atau penertiban terhadap aktivitas yang dimaksud. Kondisi tersebut mendorong perlunya klarifikasi dari aparat kepolisian dan instansi terkait untuk memastikan status operasional serta mekanisme permainan di lokasi tersebut.


Permainan ketangkasan tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perjudian hanya berdasarkan keberadaan mesin tembak ikan. Aparat perlu memeriksa secara menyeluruh mekanisme permainan, kemungkinan adanya taruhan uang atau barang bernilai, sistem penukaran koin atau poin, pemberian hadiah, serta alur transaksi yang berkaitan dengan permainan.


Pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memastikan apakah kegiatan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan perizinan atau memenuhi unsur tindak pidana perjudian.


Apabila ditemukan bukti yang cukup, aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti dugaan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Dugaan tindak pidana perjudian dapat ditelaah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.


Dua ketentuan yang relevan untuk diperiksa sesuai fakta dan unsur perbuatannya adalah:


- Pasal 426 KUHP, yang mengatur perbuatan terkait penyelenggaraan atau pemberian kesempatan berjudi tanpa izin, termasuk menjadikan perjudian sebagai mata pencaharian. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.

- Pasal 427 KUHP, yang mengatur perbuatan menggunakan kesempatan bermain judi yang diadakan tanpa izin. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori III.


Penerapan pasal tersebut terhadap pengelola maupun pemain Gelper LION harus didasarkan pada bukti dan hasil pemeriksaan. Keberadaan mesin permainan saja tidak cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana perjudian.


Polsek Lubuk Baja dan Polresta Barelang Diminta Buka Suara


Keberadaan Gelper LION memunculkan pertanyaan mengenai langkah pengawasan yang telah dilakukan aparat di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja.


Polsek Lubuk Baja dan Polresta Barelang diharapkan memberikan klarifikasi mengenai status kegiatan tersebut serta menjelaskan apakah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap mekanisme permainan dan perizinan usaha yang bersangkutan.


Pemeriksaan juga perlu menelusuri kemungkinan transaksi uang, penukaran poin atau koin, bentuk hadiah, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasional usaha apabila ditemukan indikasi pelanggaran.


Instansi pemerintah yang berwenang di bidang perizinan juga dapat diminta memastikan kesesuaian kegiatan usaha dengan izin dan ketentuan yang berlaku.


Langkah tersebut penting agar penanganan dugaan pelanggaran tidak berhenti pada pengawasan administratif apabila ditemukan indikasi tindak pidana yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut.


Publik menunggu penjelasan mengenai status operasional Gelper LION, mekanisme permainan tembak ikan yang dijalankan, serta langkah pengawasan aparat di wilayah Lubuk Baja.


Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola maupun kepolisian yang dapat dikutip untuk menjelaskan dugaan tersebut. Konfirmasi kepada pihak-pihak terkait tetap diperlukan demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan.


Apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana perjudian, aparat diharapkan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pidana, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara transparan kepada masyarakat.


Penegakan hukum yang profesional, objektif, dan berdasarkan bukti menjadi kunci untuk menjawab pertanyaan publik serta memastikan setiap kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.