.
JAKARTA-Kliksuara.com // Dugaan pemaksaan aborsi yang dilaporkan seorang perempuan berinisial WN dengan pihak teradu berinisial AS, anggota Polri berpangkat Brigadir Polisi (Brigpol) yang disebut bertugas di Polda Metro Jaya, menjadi perhatian tim kuasa hukum. Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., bersama timnya mendatangi Mabes Polri untuk meminta agar pengaduan tersebut ditangani secara serius, objektif, dan transparan.
Melalui surat pengaduan Nomor 521/RPSLaw/LP/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026, tim kuasa hukum meminta Kapolri melalui Bareskrim Polri memastikan seluruh dugaan yang disampaikan kliennya diperiksa secara menyeluruh, termasuk dugaan tekanan untuk menggugurkan kandungan, penyerahan uang yang diklaim mencapai Rp700 juta, serta kebutuhan perlindungan terhadap pelapor.
Rikha menegaskan, keselamatan klien dan kepastian hukum merupakan prioritas utama. Menurutnya, pengaduan yang menyebut keterlibatan anggota kepolisian harus mendapatkan penanganan profesional agar seluruh fakta dapat diungkap tanpa mengabaikan hak siapa pun.
“Kami datang ke Mabes Polri untuk meminta kepastian hukum. Kami ingin memastikan pengaduan klien kami ditindaklanjuti secara serius, bukan berhenti sebatas administrasi. Setiap dugaan harus diperiksa secara menyeluruh, objektif, dan transparan berdasarkan alat bukti serta ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Rikha dalam pernyataan yang disiapkan untuk rilis ini.
Ia menekankan, perlindungan terhadap perempuan yang melaporkan dugaan tindak pidana tidak boleh dipandang sebagai persoalan tambahan. Keselamatan, kondisi kesehatan, kerahasiaan identitas, dan kondisi psikologis pelapor perlu menjadi bagian dari penanganan perkara.
“Fokus utama kami adalah keselamatan klien, perlindungan terhadap perempuan, dan kepastian bahwa hak-haknya mendapatkan perhatian serius. Kami meminta agar kebutuhan perlindungan dinilai secara konkret, termasuk pendampingan medis dan psikologis apabila diperlukan,” ujarnya.
Dugaan Tekanan untuk Menggugurkan Kandungan
Berdasarkan keterangan WN dalam surat pengaduan, ia mengaku mengalami tekanan berulang untuk menggugurkan kandungannya. Tindakan yang disebut sebagai aborsi itu diklaim berlangsung pada 11 September 2026 di tempat seorang bidan.
WN juga mengadukan dugaan tindakan kasar, keluhan kesehatan setelah tindakan, serta tekanan psikologis yang disebut dialaminya.
Atas pengaduan tersebut, tim kuasa hukum meminta penyidik memeriksa rangkaian peristiwa sebelum, selama, dan setelah tindakan berlangsung. Pemeriksaan dinilai perlu mencakup percakapan elektronik, bentuk tekanan yang diduga terjadi, keadaan persetujuan pelapor, pihak yang memberikan obat atau melakukan tindakan, serta dokumen pelayanan kesehatan.
Rikha meminta agar persoalan persetujuan diperiksa secara cermat dengan mempertimbangkan seluruh keadaan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.
“Persetujuan tidak seharusnya dinilai hanya dari kehadiran seseorang di lokasi atau adanya pembicaraan mengenai tindakan medis. Kami meminta penyidik mendalami keseluruhan peristiwa, termasuk apakah terdapat tekanan, ancaman, atau keadaan lain yang memengaruhi keputusan klien kami. Semua itu harus diuji melalui bukti dan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Menurut tim kuasa hukum, kondisi kesehatan pelapor dan dugaan pelanggaran standar pelayanan medis juga perlu dinilai melalui pemeriksaan tenaga medis serta keterangan ahli sesuai kewenangan.
Klaim Kerugian Rp700 Juta Diminta Diusut
Selain dugaan pemaksaan aborsi, WN menyampaikan klaim kerugian materi sementara sebesar Rp700 juta. Nilai tersebut masih memerlukan perincian dan pembuktian melalui proses hukum.
Tim kuasa hukum meminta penyidik menelusuri transaksi, rekening penerima, tujuan penyerahan uang, serta penggunaan dana. Komunikasi yang menyertai transaksi juga diminta diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat dugaan kekerasan, ancaman, atau tipu muslihat yang menyebabkan pelapor menyerahkan uang.
“Kami meminta agar dugaan terkait uang ini ditelusuri secara terang. Periksa aliran dananya, siapa penerimanya, apa tujuan penyerahannya, dan bagaimana komunikasi yang menyertainya. Jangan hanya melihat nominal yang disebutkan, tetapi telusuri fakta dan bukti yang mendasarinya,” kata Rikha.
Ia juga menekankan bahwa apabila muncul dugaan keterlibatan pihak lain, pemeriksaan harus didasarkan pada bukti mengenai tindakan dan pengetahuan masing-masing orang.
“Kami tidak ingin siapa pun disimpulkan terlibat hanya karena hubungan keluarga atau kedekatan personal. Setiap orang harus diperiksa berdasarkan bukti dan peran konkret yang dapat diuji secara hukum,” tambahnya.
Minta Kapolri Pastikan Penanganan Objektif
Dalam suratnya, tim Rikha Permatasari meminta Kapolri dan Bareskrim Polri memproses pengaduan sesuai prosedur, memberikan tanda terima, memeriksa pelapor bersama kuasa hukumnya, serta menindaklanjuti penerbitan Laporan Polisi apabila persyaratan dan ketentuan yang berlaku terpenuhi.
Tim juga meminta penanganan oleh penyelidik atau penyidik yang berwenang dan objektif. Jika pengaduan dilimpahkan kepada satuan lain, pelapor diharapkan mendapatkan penjelasan tertulis mengenai satuan penerima dan perkembangan penanganannya.
Pihak yang diminta untuk diperiksa meliputi AS, bidan yang disebut dalam pengaduan, serta saksi-saksi yang memiliki pengetahuan mengenai peristiwa tersebut.
Selain itu, kuasa hukum meminta agar kebutuhan pemeriksaan medis atau visum, asesmen psikologis maupun psikiatris, dan kerahasiaan data pribadi serta kesehatan pelapor diperhatikan. Penilaian kebutuhan perlindungan juga diminta dilakukan melalui koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan/atau UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak sesuai kewenangan.
“Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian. Namun, kami meminta agar seluruh pengaduan ini ditangani dengan sungguh-sungguh, bukti diamankan, pihak-pihak terkait diperiksa, dan perkembangan penanganannya disampaikan secara jelas,” ujar Rikha.
Pengaduan Propam Disebut Telah Diterima
Berdasarkan dokumen yang disampaikan tim kuasa hukum, WN sebelumnya mengajukan pengaduan secara daring kepada Propam pada 4 Oktober 2026.
Surat Bidpropam Polda Metro Jaya tertanggal 5 Oktober 2026 disebut menyatakan pengaduan tersebut telah diterima dan akan ditindaklanjuti.
Namun, pemberitahuan penerimaan pengaduan masyarakat tidak dengan sendirinya membuktikan dugaan tindak pidana ataupun menunjukkan bahwa Laporan Polisi pidana telah diterbitkan.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta kejelasan mengenai perkembangan penanganan, petugas atau satuan yang bertanggung jawab, agenda pemeriksaan, serta langkah pengamanan bukti.
Permohonan penanganan lebih lanjut juga disampaikan kepada Mabes Polri dengan mempertimbangkan pengaduan yang disebut telah ditindaklanjuti Unit 8 Subbidpaminal Bidpropam Polda Metro Jaya.
“Kami membutuhkan kejelasan mengenai apa yang sudah dilakukan, apa yang sedang diproses, dan bagaimana langkah berikutnya. Kepastian informasi penting agar klien kami mengetahui perkembangan pengaduannya dan dapat menjalani proses hukum dengan perlindungan yang memadai,” kata Rikha.
Sejumlah Ketentuan Pidana dan Etik Diminta Diteliti
Dalam surat pengaduan, kuasa hukum meminta penyidik meneliti kemungkinan penerapan Pasal 464 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait aborsi tanpa persetujuan perempuan, serta ketentuan mengenai penyertaan atau pembantuan apabila relevan dengan fakta yang ditemukan.
Untuk dugaan terkait penyerahan uang, surat tersebut merujuk ketentuan mengenai pemerasan, pengancaman, penipuan, dan penggelapan, dengan menyebut Pasal 482, Pasal 483, Pasal 492, dan Pasal 486 KUHP.
Penerapan pasal-pasal tersebut tetap harus disesuaikan dengan waktu terjadinya perbuatan, ketentuan hukum yang berlaku, fakta yang ditemukan, serta terpenuhi atau tidaknya unsur masing-masing tindak pidana.
Di ranah profesi, tim kuasa hukum meminta dugaan pelanggaran etik dan disiplin anggota Polri ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Tim juga mempertahankan hak WN untuk menempuh upaya hukum terkait pengembalian uang, biaya pemulihan, dan kerugian lain yang dapat dibuktikan melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Tujuh Lembaga Diminta Memberi Perhatian
Surat pengaduan tersebut ditujukan kepada Kapolri melalui Kepala Bareskrim Polri, Divisi Propam Polri, SPKT Bareskrim Polri, Komisi Kepolisian Nasional, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, serta Bidpropam Polda Metro Jaya.
Permohonan kepada sejumlah lembaga tersebut dimaksudkan untuk mendorong tindak lanjut sesuai kewenangan masing-masing, baik dalam aspek penegakan hukum, pengawasan internal, perlindungan saksi dan korban, maupun pemulihan hak pelapor.
Rikha menegaskan, pihaknya akan mengawal pengaduan tersebut melalui jalur hukum yang tersedia.
“Hukum harus berlaku sama bagi setiap warga negara, termasuk anggota kepolisian. Jabatan tidak boleh menjadi penghalang bagi pemeriksaan. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan tindak pidana atau pelanggaran etik, kami meminta agar prosesnya ditindaklanjuti sesuai ketentuan tanpa perlakuan istimewa,” tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa tujuan kuasa hukum bukan mendahului proses pembuktian, melainkan memastikan pengaduan kliennya memperoleh penanganan yang layak.
“Bagi kami, yang terpenting adalah fakta terungkap, hak klien terlindungi, dan semua pihak diproses berdasarkan bukti serta hukum yang berlaku. Keselamatan pelapor, perlindungan terhadap perempuan, dan kepastian hukum tidak boleh diabaikan,” tutup Rikha.
Hingga berita ini disusun, dugaan terhadap AS belum dapat dinyatakan terbukti. Konfirmasi mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara serta tanggapan pihak teradu dan institusi terkait masih diperlukan.
Penanganan perkara ini menjadi perhatian terhadap akuntabilitas penegakan hukum. Pemeriksaan yang profesional, objektif, dan berbasis bukti diperlukan untuk menjamin hak pelapor sekaligus menjaga asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak.

