.
NIAS-Kliksuara.com // Pelayanan publik di Kantor Desa Fino, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, menjadi sorotan setelah Ketua DPD LSM Generasi Indonesia Bersih (GIB), Atta Zega, mengaku mendapati kantor desa tersebut dalam keadaan tutup dan kosong saat hendak mengantarkan surat kepada kepala desa, Rabu (14/10/2026).
Menurut Atta Zega, kondisi tersebut sangat disayangkan karena terjadi pada jam kerja. Ia menilai pemerintah desa seharusnya tetap memastikan pelayanan administrasi kepada masyarakat berjalan, sekalipun kepala desa sedang berhalangan hadir.
“Kesal sekali kami. Pada Rabu, 14 Oktober 2026, kami hendak mengantarkan surat kepada Kepala Desa Fino, tetapi kantor dalam keadaan tutup dan tidak terlihat satu pun aparat desa di tempat. Padahal, saat itu masih jam kerja, sekitar pukul 15.22 WIB,” ungkap Atta.
Ia mempertanyakan pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur Pemerintah Desa Fino, sekaligus meminta Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta instansi terkait meningkatkan pengawasan terhadap pelayanan pemerintahan desa.
“Apakah instansi terkait melakukan pengawasan secara rutin terhadap desa-desa di Nias Utara? Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah persoalan menjadi perhatian publik,” tegasnya.
Menurut Atta, apabila kepala desa sedang sakit atau memiliki kepentingan lain, pelayanan kepada masyarakat semestinya tetap berjalan melalui sekretaris desa, kepala urusan, maupun perangkat desa lainnya yang bertugas.
Ia juga menilai status Desa Fino yang disebut telah berkembang seharusnya diikuti dengan pelayanan administrasi yang baik, terbuka, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Warga Mengaku Kantor Desa Jarang Buka
Keluhan serupa disampaikan seorang warga Desa Fino yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Warga tersebut mengaku bahwa, berdasarkan pengamatannya, kantor desa hanya buka pada hari Senin hingga sekitar pukul 12.00 WIB, sedangkan pada hari-hari berikutnya kerap tidak beroperasi.
“Setahu saya, kantor desa buka hari Senin saja sampai pukul 12.00 WIB. Hari-hari berikutnya sering tutup dan tidak terlihat pelayanan seperti yang diharapkan,” ujar warga tersebut.
Pernyataan itu merupakan keterangan warga yang masih perlu diverifikasi lebih lanjut melalui pemeriksaan jadwal pelayanan, daftar kehadiran perangkat desa, serta konfirmasi dari pihak terkait.
Kepala Desa Mengaku Sedang Sakit
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Fino menyampaikan bahwa dirinya sedang sakit dan pergi berobat ketika peristiwa tersebut terjadi. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah perangkat desa lainnya berada di kantor pada saat itu.
Kepala desa juga menyebutkan bahwa jam operasional kantor desa terkadang berakhir sekitar pukul 15.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting untuk memperoleh gambaran yang berimbang. Namun, persoalan kehadiran perangkat desa dan keberlangsungan pelayanan publik tetap perlu diperjelas oleh pemerintah desa maupun instansi pembina.
Warga Minta Dinas PMD Lakukan Pembinaan dan Pemeriksaan
Selain mempersoalkan pelayanan kantor desa, Atta Zega menyampaikan adanya keluhan masyarakat mengenai surat permintaan rapat yang disebut belum mendapat tanggapan dari Kepala Desa Fino.
Menurutnya, surat tersebut berkaitan dengan permintaan penjelasan mengenai pengadaan bibit ikan lele yang disebut bernilai Rp2.000 per ekor. Ia mengaku persoalan itu telah berlangsung hampir satu tahun, tetapi belum memperoleh penjelasan yang memadai.
Atas dasar itu, masyarakat meminta Dinas PMD Kabupaten Nias Utara dan instansi pengawasan terkait melakukan pembinaan serta pemeriksaan terhadap penyelenggaraan pemerintahan Desa Fino.
Mereka juga meminta agar penggunaan Dana Desa ditelaah apabila ditemukan indikasi penyimpangan, ketidaksesuaian peruntukan, atau penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Meski demikian, dugaan terkait pengelolaan Dana Desa tersebut masih memerlukan bukti dan pemeriksaan oleh pihak berwenang. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi penyalahgunaan anggaran.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak hanya menanggapi persoalan setelah muncul keluhan, tetapi juga melakukan pengawasan berkala agar pelayanan administrasi, transparansi anggaran, dan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai ketentuan.
Hingga berita ini disusun, diperlukan penjelasan lebih lanjut dari Dinas PMD Kabupaten Nias Utara mengenai mekanisme pengawasan terhadap kehadiran aparatur dan standar pelayanan kantor desa.
Tim Redaksi

