Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 08 Oktober 2026, Oktober 08, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-08T04:42:00Z
Gunungsitoli

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Sekretaris Yayasan Gema Bangsa Niasindo Dilaporkan ke Polres Nias

.


 

NIAS-Kliksuara.com // Dugaan pemalsuan tanda tangan dan penggunaan identitas tanpa persetujuan mencuat di lingkungan Yayasan Gema Bangsa Niasindo. Sekretaris Yayasan Gema Bangsa Niasindo, Masbeni Imanuel Zebua, melaporkan persoalan tersebut ke Polres Nias.


Laporan dibuat pada Rabu, 7 Oktober 2026, dan tercatat dalam STTLP/B/589/X/2026/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.


Menurut Masbeni, dugaan tersebut diketahui setelah dirinya menerima salinan dokumen dari Kepala Wilayah (Korwil) Badan Gizi Nasional (BGN) Nias Utara, Desman Harefa, pada 28 September 2026.


Dokumen yang berkaitan dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Alasa Ombolata tersebut mencantumkan nama, jabatan, serta tanda tangan yang mengatasnamakan dirinya.


Masbeni menegaskan bahwa dirinya tidak pernah membuat maupun menandatangani dokumen tersebut. Ia juga mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai keberadaan dokumen dimaksud.


“Saya tidak pernah diberitahu terkait adanya surat dimaksud dan tidak pernah menandatanganinya. Ini merupakan dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang mengatasnamakan saya,” ujar Masbeni.


Ia juga mempertanyakan proses administrasi dan legalisasi dokumen tersebut. Menurut keterangannya, terdapat dugaan dokumen telah melalui proses legalisasi di kantor notaris tanpa konfirmasi atau persetujuan darinya.


Berpotensi Berkaitan dengan Administrasi SPPG dan Program MBG


Masbeni menilai persoalan tersebut perlu ditelusuri karena menyangkut dokumen administrasi SPPG yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Ia menyebut terdapat sejumlah dapur pelaksana MBG yang sempat mengalami penghentian sementara operasional, termasuk Dapur MBG Afia di Gunungsitoli Utara.


Namun, sejauh ini belum terdapat kesimpulan bahwa penghentian operasional tersebut secara langsung disebabkan oleh dugaan penggunaan tanda tangan atau dokumen yang dipersoalkan.


Karena itu, hubungan antara kedua persoalan tersebut masih memerlukan penelusuran dan klarifikasi dari pihak-pihak yang berkepentingan.


Masbeni juga meminta agar dokumen-dokumen SPPG lainnya yang mencantumkan nama, jabatan, tanda tangan, maupun identitas dirinya diperiksa untuk memastikan keabsahan dan proses penerbitannya.


Polisi Diminta Telusuri Asal-Usul Dokumen


Melalui laporan tersebut, Masbeni meminta aparat penegak hukum menelusuri sejumlah hal, antara lain:


1. Keabsahan dokumen SPPG yang mencantumkan nama dan tanda tangannya;

2. Pihak yang membuat, menerbitkan, atau menggunakan dokumen tersebut;

3. Proses penerbitan dan legalisasi dokumen;

4. Dugaan penggunaan identitas serta tanda tangan tanpa persetujuan; dan

5. Ada atau tidaknya unsur tindak pidana berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.


“Langkah hukum ini saya tempuh bukan semata-mata untuk nama baik pribadi, tetapi juga untuk memastikan tata kelola program yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat berjalan sesuai ketentuan,” tegas Masbeni.


Laporan tersebut kini telah diterima oleh Polres Nias. Selanjutnya, aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi, memeriksa dokumen dan alat bukti, meminta keterangan pihak-pihak terkait, serta menentukan apakah terdapat unsur tindak pidana.


Dalam pemberitaan ini, dugaan pemalsuan tanda tangan dan dokumen masih merupakan laporan serta keterangan dari pihak pelapor. Kepastian mengenai siapa yang membuat atau menggunakan dokumen tersebut, bagaimana proses dokumen diterbitkan dan dilegalisasi, serta ada atau tidaknya tindak pidana tetap menunggu hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.