Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 26 Oktober 2026, Oktober 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-10-25T17:50:47Z
Pencucian Pasir Ilegal

Diduga Oknum Aparat Terlibat "Rambe" Kegiatan Pencucian Pasir Ilegal Disimpang Petai

.


 

BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pencucian pasir yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan di kawasan Simpang Petai, Nongsa, Kota Batam Diduga menjadi sorotan. Sejumlah truk dan pekerja terpantau melakukan pemuatan pasir di lokasi tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha, asal-usul material, serta pengawasan dari instansi yang berwenang.


Berdasarkan pemantauan tim media pada Rabu (14/10/2026), terlihat truk dan sejumlah pekerja sedang menaikkan pasir ke kendaraan angkut. Temuan tersebut mendorong perlunya pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah kegiatan pencucian dan pemuatan pasir itu telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.


Di tengah aktivitas tersebut, muncul dugaan bahwa lokasi pencucian pasir itu berkaitan dengan seseorang bernama Rambe, yang disebut-sebut merupakan aparat aktif. Namun, dugaan kepemilikan maupun keterlibatan yang bersangkutan belum terverifikasi dan memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.


Kegiatan pencucian dan pengolahan pasir perlu ditelusuri berdasarkan jenis kegiatan, asal-usul material, serta perizinan yang diwajibkan. Aktivitas pemuatan pasir saja belum cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana, tetapi menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan apabila terdapat indikasi pelanggaran.


Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu memastikan apakah lokasi tersebut memiliki dokumen yang sesuai, apakah material yang diolah berasal dari sumber yang sah, serta apakah kegiatan operasionalnya memenuhi kewajiban lingkungan.


Apabila ditemukan ketidaksesuaian atau pelanggaran, penanganan harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.


Keberadaan aktivitas pencucian dan pemuatan pasir di Simpang Petai menimbulkan pertanyaan yang membutuhkan jawaban resmi. Warga berharap pemerintah tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga melakukan pemeriksaan langsung jika terdapat dugaan kegiatan tanpa izin.


“Kami meminta aparat dan instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk memeriksa legalitas kegiatan pencucian pasir tersebut. Kalau memang izinnya lengkap dan sumber pasirnya sah, silakan dijelaskan secara terbuka. Namun, apabila ditemukan pelanggaran, kami berharap ada tindakan sesuai hukum," ucap narasumber.


Jangan sampai masyarakat hanya melihat aktivitas berlangsung, sementara status perizinan dan siapa yang bertanggung jawab tidak jelas. Hukum harus berlaku sama bagi semua orang. Kami ingin persoalan ini diperiksa secara objektif, transparan, dan tidak berhenti pada dugaan semata.”


Pernyataan tersebut merupakan contoh naskah wawancara, bukan kutipan warga yang telah terverifikasi. Identitas dan keterangan narasumber harus dipastikan sebelum dimuat sebagai pernyataan faktual.


Dugaan kegiatan tanpa izin perlu diperiksa berdasarkan peraturan yang sesuai dengan fakta di lapangan. Salah satu regulasi yang relevan adalah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2025.


Sejumlah ketentuan yang dapat ditelaah oleh aparat penegak hukum antara lain:


- Pasal 158 UU Minerba, terkait penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan undang-undang.

- Pasal 161 UU Minerba, terkait kegiatan tertentu, termasuk penampungan, pengolahan, pengangkutan, atau penjualan mineral yang tidak memenuhi ketentuan asal-usul dan perizinan sebagaimana diatur undang-undang.

- UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahannya, apabila pemeriksaan menemukan dugaan pelanggaran kewajiban atau ketentuan lingkungan yang relevan.


Penerapan pasal-pasal tersebut harus mempertimbangkan jenis kegiatan, status perizinan, asal-usul material, serta unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan. Tidak setiap kegiatan pencucian pasir otomatis merupakan pertambangan ilegal.


Dugaan keterkaitan lokasi dengan seseorang bernama Rambe perlu ditelusuri secara profesional. Penyebutan nama tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan kepemilikan, pengelolaan, atau keterlibatan dalam pelanggaran hukum.


Tim media perlu meminta konfirmasi langsung kepada Rambe mengenai dugaan tersebut, termasuk apakah yang bersangkutan mempunyai hubungan dengan lokasi dan mengetahui status perizinannya.


Apabila benar yang bersangkutan merupakan aparat aktif, instansi tempatnya bertugas juga perlu dimintai tanggapan. Jika terdapat bukti awal yang relevan, pemeriksaan dapat dilakukan melalui mekanisme yang berlaku, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.


Pemerintah daerah, instansi yang berwenang di bidang pertambangan dan perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum perlu menindaklanjuti informasi tersebut sesuai kewenangan masing-masing.


Pemeriksaan diharapkan meliputi status perizinan, asal-usul pasir, identitas pengelola, kesesuaian kegiatan pengolahan dan pengangkutan, serta pemenuhan kewajiban lingkungan.


Jika ditemukan pelanggaran, instansi terkait diharapkan menjelaskan bentuk pelanggaran dan langkah penanganan berdasarkan hasil pemeriksaan. Sebaliknya, jika kegiatan tersebut telah memenuhi ketentuan, klarifikasi resmi juga penting agar tidak berkembang kesimpangsiuran informasi.


Temuan aktivitas truk dan pekerja di Simpang Petai menjadi dasar bagi tim media untuk meminta penjelasan mengenai legalitas kegiatan tersebut. Pertanyaan yang perlu dijawab ialah apakah perizinannya sesuai, dari mana pasir diperoleh, siapa penanggung jawab operasional, dan apakah pengawasan telah dilakukan.


Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai persoalan yang menyangkut kepatuhan hukum dan lingkungan. Penegakan hukum harus berjalan secara objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu.


Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan maupun pihak lain yang merasa berkepentingan untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, klarifikasi, serta tanggapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Redaksi berkomitmen menyajikan informasi secara berimbang, profesional, dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.