.
JAKARTA-Kliksuara.com // Tiga warga sipil mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang dilakukan sejumlah orang yang disebut mengaku sebagai anggota Polri. Peristiwa tersebut kini mendapat pendampingan hukum dari Tim Kuasa Hukum yang dipimpin Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Berdasarkan keterangan awal yang disampaikan para korban kepada kuasa hukum, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB. Para korban menerangkan bahwa mereka diduga mengalami tindakan kekerasan yang dilakukan oleh sekitar tujuh orang.
Para korban juga mengaku setelah kejadian dibawa ke Pospol Pademangan Barat, Jakarta Utara.
Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa identitas, status kedinasan, kesatuan, serta peran masing-masing pihak yang disebut korban masih harus diverifikasi melalui proses penyelidikan resmi.
Karena itu, pihak kuasa hukum meminta agar seluruh pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menarik kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.
Ketua Tim Kuasa Hukum, Rikha Permatasari, menyatakan pihaknya akan mengawal perkara tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
“Apabila benar berdasarkan penyelidikan ditemukan adanya anggota Polri yang melakukan penganiayaan, maka kami meminta agar perkara ini diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Seragam dan jabatan tidak boleh menjadi tameng bagi siapa pun untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap masyarakat.”
Tim kuasa hukum meminta aparat mengamankan seluruh alat bukti yang dapat membantu mengungkap peristiwa secara objektif.
Di antaranya rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian dan Pospol, dokumentasi luka, hasil pemeriksaan medis atau Visum et Repertum, keterangan para korban dan saksi, serta bukti lain yang berkaitan dengan perkara.
Kuasa hukum juga meminta identitas dan status kedinasan pihak-pihak yang disebut korban segera diverifikasi untuk mencegah berkembangnya spekulasi maupun tuduhan yang belum terkonfirmasi.
Di tengah proses hukum tersebut, Tim Kuasa Hukum memberikan apresiasi kepada Kapolsek Pademangan beserta jajaran atas respons awal terhadap pengaduan para korban.
Menurut keterangan kuasa hukum, jajaran Polsek Pademangan merespons laporan korban dan membantu proses pemeriksaan medis untuk kepentingan Visum et Repertum di RSUD Pademangan, Jakarta Utara.
“Kami memberikan apresiasi kepada jajaran Kapolsek Pademangan yang telah merespons dengan cepat dan profesional. Respons seperti inilah yang dibutuhkan masyarakat ketika mencari perlindungan dan kepastian hukum,” ujar Rikha.
Tim kuasa hukum meminta penanganan perkara tidak berhenti pada pemeriksaan awal.
Apabila hasil penyelidikan dan alat bukti nantinya menunjukkan adanya tindak pidana serta keterlibatan anggota Polri, kuasa hukum meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain proses pidana, apabila pihak yang terlibat benar merupakan anggota Polri, kuasa hukum juga meminta mekanisme pemeriksaan etik dan disiplin dijalankan sesuai kewenangan institusi.
Tim meminta Polda Metro Jaya dan Bidpropam Polda Metro Jaya memberikan perhatian terhadap perkara tersebut, terutama dalam memastikan identitas dan kesatuan pihak-pihak yang disebut korban serta menjamin proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
“Harapan kami sederhana tetapi tegas: ungkap siapa pelakunya, periksa secara objektif, dan apabila alat bukti telah mencukupi, proses sesuai hukum. Jika mereka benar anggota Polri, lakukan pula pemeriksaan etik secara profesional,” tegas Rikha.
Tim Kuasa Hukum menyatakan akan terus mendampingi ketiga korban dalam tahapan pemeriksaan, pengumpulan bukti, pemeriksaan medis, hingga proses hukum berikutnya.
Rikha menegaskan, perkara tersebut juga menjadi kesempatan bagi institusi Polri untuk memastikan setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya diperiksa melalui mekanisme hukum dan etik yang berlaku.
“Kami percaya institusi Polri memiliki mekanisme untuk membersihkan dirinya dari tindakan oknum yang mencederai kehormatan institusi. Kami akan berdiri bersama para korban dan mengawal perkara ini sampai terang: siapa melakukan apa, apa buktinya, dan bagaimana pertanggungjawaban hukumnya.”
Hingga proses penyelidikan memberikan kepastian mengenai identitas dan status pihak-pihak yang disebut para korban, seluruh dugaan tersebut tetap perlu dipandang sebagai keterangan awal dan tuduhan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Jakarta, 16 September 2026
TIM KUASA HUKUM PARA KORBAN
Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H.
Ketua Tim Kuasa Hukum

