.
BATAM-Kliksuara.com // Kapolsek Sei Beduk Iptu Ady Satrio Gustian, S.Tr.K., M.H diminta segera memeriksa dan mengambil langkah hukum terhadap Salman, pria yang diduga melakukan pemukulan terhadap Sekretaris Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Batam, Rahmat Purba, dalam persoalan sengketa kavling di wilayah Kelurahan Mangsang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam.
Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan tindakan kekerasan yang dialami Rahmat saat menjalankan aktivitas jurnalistik sekaligus mempertanyakan persoalan kavling yang menjadi sumber konflik. Tidak hanya dugaan pemukulan, Salman juga disebut sempat melontarkan ucapan bernada tantangan terhadap wartawan.
Berdasarkan keterangan korban Rahmad Purba, Sabtu 5 September 2026, Salman diduga mengatakan, “Panggil kawan-kawanmu wartawan, tidak takut aku sama wartawan!”
Pernyataan tersebut dinilai semakin memperkeruh persoalan. Sebab, perkara yang semestinya dapat diselesaikan melalui komunikasi dan mekanisme hukum justru disebut berkembang menjadi dugaan kekerasan serta ucapan yang dinilai merendahkan dan menantang profesi wartawan.
Atas kejadian itu, jajaran IWO Batam bersama Forum Wartawan Batam (FWB) menyatakan sikap tegas. Mereka meminta Polsek Sei Beduk tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Salman serta seluruh pihak yang mengetahui dan berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Ketua IWO Batam, Oki Indra Purnama, menegaskan bahwa dugaan kekerasan terhadap wartawan merupakan persoalan serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata.
Menurut Oki, apabila benar terjadi tindakan pemukulan terhadap Rahmad, maka perkara tersebut harus diproses berdasarkan hukum dan tidak boleh diselesaikan dengan pendekatan intimidasi ataupun kekerasan.
“Kami mengecam keras tindakan arogansi dan dugaan kekerasan terhadap wartawan. Persoalan seperti ini harus diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan cara-cara intimidasi atau kekerasan,” tegas Oki.
Oki berharap Kapolsek Sei Beduk bergerak cepat untuk memeriksa Salman dan mengumpulkan seluruh alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Menurutnya, langkah cepat kepolisian penting dilakukan agar tidak muncul kesan bahwa tindakan terhadap wartawan dapat dibiarkan begitu saja.
“Kami berharap Kapolsek Sei Beduk segera memeriksa dan mengambil tindakan hukum terhadap Salman apabila alat bukti dan keterangan saksi menguatkan dugaan tersebut. Jangan sampai perkara ini dibiarkan berlarut-larut,” ujar Oki.
Oki menegaskan, persoalan tersebut tidak semata-mata menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap Rahmad. Aparat penegak hukum juga diminta menelusuri persoalan utama yang menjadi latar belakang munculnya konflik, yakni persoalan kavling di wilayah Mangsang.
Ia meminta kepolisian tidak hanya fokus pada dugaan pemukulan, tetapi juga mendalami rangkaian peristiwa yang melatarbelakanginya.
Termasuk, kata Oki, bagaimana status lahan tersebut, siapa yang menguasai, bagaimana proses pengalokasian atau penguasaan kavling, serta apakah terdapat pihak-pihak tertentu yang diduga memperoleh keuntungan atau fasilitas dalam persoalan tersebut.
“Kalau memang persoalan kavling menjadi awal munculnya konflik, maka latar belakangnya juga harus diperiksa.,” katanya.
IWO Batam juga meminta apabila dalam penyelidikan ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau dugaan praktik tidak sesuai aturan dalam persoalan kavling, aparat tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan.
Menurutnya, apabila ditemukan adanya dugaan permainan dalam penguasaan, pengalokasian, maupun penerbitan dokumen yang berkaitan dengan kavling, maka seluruh rangkaian tersebut harus ditelusuri berdasarkan bukti.
“Kami berharap aparat penegak hukum segera mengusut secara menyeluruh siapa saja yang terlibat. Kalau memang ada dugaan permainan dalam persoalan kavling, bongkar sampai ke pihak yang memberikan fasilitas maupun yang menikmati hasilnya,” ujarnya.
Namun demikian, Oki menegaskan bahwa setiap dugaan keterlibatan pihak tertentu harus dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, maupun alat bukti lainnya.
Termasuk jika terdapat dugaan keterlibatan oknum di lingkungan BP Batam, hal tersebut menurutnya harus dibuktikan secara objektif dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi.
“Kami meminta BP Batam tidak menutup mata. Kalau ada oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan atau memberikan fasilitas kepada pihak tertentu, harus ditindak sesuai aturan. Jangan sampai ulah oknum mencoreng institusi,” kata Oki.
Menurutnya, persoalan administrasi lahan harus dapat ditelusuri secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kepastian mengenai legalitas dan proses yang melatarbelakanginya.
Sikap serupa disampaikan Forum Wartawan Batam (FWB). Komunitas lintas organisasi profesi wartawan ini mengecam dugaan kekerasan terhadap Rahmad dan meminta kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan maupun informasi yang berkaitan dengan kejadian tersebut.
FWB menilai wartawan memiliki hak untuk menjalankan tugas jurnalistik dan mencari informasi mengenai persoalan yang menyangkut kepentingan publik.
Jika terjadi perbedaan pendapat, seluruh pihak dinilai tetap memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan menempuh mekanisme hukum tanpa menggunakan kekerasan ataupun intimidasi.
FWB meminta kepolisian memastikan perkara tersebut ditangani secara profesional dan tidak ada pihak yang berada di atas hukum.
“Kami meminta Polsek Sei Beduk bertindak tegas dan profesional. Periksa Salman, periksa saksi-saksi, periksa bukti yang ada. Kalau unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum,” tegas Seketaris FWB Indra Dinan
Menurut FWB, ucapan yang disebut dilontarkan Salman dengan menantang wartawan juga perlu diklarifikasi dan didalami karena dapat menjadi bagian penting dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.
IWO Batam dan FWB berharap persoalan tersebut segera mendapatkan kepastian hukum sehingga tidak berkembang menjadi persoalan yang lebih besar. Mereka juga menegaskan bahwa sikap organisasi bukan untuk menghakimi seseorang, melainkan mendorong agar setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa secara terbuka dan diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, pihak Salman maupun pihak BP Batam belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tudingan tersebut.

