Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Minggu, 20 September 2026, September 20, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-20T03:57:46Z
Advokat Rikha Permatasari

Polda Disebut Minta Berita Di-Take Down, Benarkah? Komunikasi Internal Tuai Pertanyaan

.


 

JAKARTA-Kliksuara.com // Perkembangan pemberitaan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda kembali memunculkan pertanyaan mengenai komunikasi, keterbukaan, dan mekanisme permintaan penurunan pemberitaan, Minggu (20/9/2026).


Dalam sebuah grup WhatsApp yang menjadi ruang komunikasi pihak-pihak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut, salah seorang orang tua korban disebut meminta agar berita mengenai perkara itu diturunkan. Dalam komunikasi tersebut juga disebutkan bahwa permintaan tersebut berkaitan dengan adanya permintaan dari pihak Polda agar pemberitaan di-take down.


Namun, informasi tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka. Apakah benar terdapat permintaan resmi dari pihak Polda untuk menurunkan pemberitaan? Jika benar, siapa yang menyampaikan permintaan tersebut dan apa dasar atau alasan resminya?


Pertanyaan ini penting karena pemberitaan mengenai perkara yang sedang menjadi perhatian publik semestinya ditempatkan dalam kerangka yang jelas, termasuk hak jawab, koreksi apabila terdapat kekeliruan, serta mekanisme keberatan terhadap pemberitaan.


Di sisi lain, perhatian publik terhadap kasus ini tidak muncul begitu saja. Advokat Rikha Permatasari disebut sejak awal ikut mengetahui, mendampingi, dan memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut. Dukungan dari berbagai pihak juga disebut turut membuat kasus ini mendapat perhatian yang lebih luas.


Karena itu, muncul pula pertanyaan mengenai pola komunikasi antarpihak yang selama ini terlibat. Apabila terdapat keputusan penting mengenai pemberitaan, termasuk permintaan untuk menurunkan berita, apakah seluruh pihak yang sejak awal terlibat dalam pendampingan sudah memperoleh informasi yang sama?


“Kalau memang ada permintaan dari pihak Polda untuk menurunkan pemberitaan, sebaiknya disampaikan secara jelas: siapa yang meminta, melalui siapa, dan apa alasan serta dasar permintaannya. Jangan sampai informasi yang berkembang di grup WhatsApp justru menimbulkan kesalahpahaman baru,” demikian pandangan yang berkembang di kalangan pendamping kasus.


Persoalan ini bukan semata-mata mengenai apakah sebuah berita diturunkan atau tetap dipublikasikan. Yang lebih penting adalah memastikan bahwa setiap keputusan dilakukan secara transparan, tidak menimbulkan tafsir berbeda, dan tetap menghormati hak korban, keluarga, pendamping hukum, serta prinsip kerja jurnalistik.


Jika terdapat bagian pemberitaan yang dinilai tidak tepat, pihak yang keberatan dapat menyampaikan klarifikasi, hak jawab, atau koreksi sesuai mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, media juga memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan memberikan ruang kepada pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan penjelasan.


Sampai adanya konfirmasi resmi, pernyataan bahwa “Polda meminta berita di-take down” masih perlu diperlakukan sebagai informasi yang disampaikan dalam komunikasi internal dan belum dapat dianggap sebagai keterangan resmi institusi.


Pertanyaan akhirnya sederhana: apakah benar Polda meminta pemberitaan diturunkan, ataukah permintaan tersebut merupakan keputusan pihak tertentu yang kemudian dikaitkan dengan Polda?


Kejelasan atas hal tersebut penting agar tidak terjadi salah persepsi di tengah upaya bersama mengawal perkara ini secara transparan dan sesuai koridor hukum serta jurnalistik.