Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Minggu, 20 September 2026, September 20, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-19T18:42:31Z
Advokat Rikha Permatasari

Dugaan Pelanggaran Etik dan Penyalahgunaan Senjata Api Berujung Penganiayaan, Kapolri Diminta Pastikan Proses Hukum Transparan

.


 


JAKARTA-Kliksuara.com // Dugaan penganiayaan terhadap seorang warga sipil yang disebut melibatkan seseorang yang mengaku sebagai anggota Satresnarkoba Polda Metro Jaya menjadi perhatian. Peristiwa tersebut juga memunculkan dugaan persoalan penggunaan atribut atau sarana kepolisian serta dugaan keterlibatan senjata api.


Pihak korban bersama tim kuasa hukum meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan perhatian terhadap laporan tersebut dan memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, serta tidak memberikan perlakuan khusus kepada pihak mana pun.


Peristiwa itu disebut terjadi pada Selasa, 16 September 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di kawasan Pademangan Barat, Jakarta Utara.


Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak korban, peristiwa bermula ketika korban sedang melintas dan sebuah kendaraan berpelat sipil yang disebut menggunakan lampu strobo melaju dengan cara yang dinilai membahayakan. Korban mengaku telah menyingkir ke sisi jalan untuk memberikan ruang, namun kendaraan tersebut tetap menyudutkannya.


Ketika korban menegur, pengemudi kendaraan tersebut disebut mengaku sebagai anggota kepolisian dan meminta korban mengikuti kendaraan menuju Pos Lantas Pademangan Barat.


Namun, menurut keterangan korban, sesampainya di lokasi, korban justru diduga mengalami kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah orang.


Korban juga mengaku mendapatkan ucapan bernada rasial. Pernyataan tersebut merupakan bagian dari keterangan korban yang masih perlu dikonfirmasi dan diuji melalui proses pemeriksaan aparat penegak hukum.


Persoalan semakin menjadi perhatian karena korban menyebut adanya dugaan penggunaan atau keberadaan senjata api dalam rangkaian peristiwa tersebut.


Jika benar terdapat penggunaan senjata api oleh seseorang yang tidak memiliki kewenangan atau tidak sesuai ketentuan, persoalannya tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana, tetapi juga dapat berkaitan dengan aspek disiplin dan kode etik apabila pelakunya terbukti merupakan anggota Polri.


Perpol No. 7 Tahun 2022 mengatur Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri serta menjadi pedoman mengenai sikap, perilaku, dan perbuatan anggota Polri dalam menjalankan tugas maupun kehidupan sehari-hari.


Sementara itu, Perpol No. 1 Tahun 2022 mengatur perizinan, pengawasan, dan pengendalian senjata api standar Polri serta senjata api nonorganik Polri/TNI.


Dari sisi pidana, dugaan penguasaan atau penggunaan senjata api tanpa hak harus dilihat berdasarkan jenis senjata, status kepemilikan, kewenangan pemegang, serta fakta penggunaannya. UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 masih tercatat berlaku, tetapi sebagian ketentuannya telah dicabut oleh UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Karena itu, penerapan pasal harus disesuaikan dengan ketentuan hukum yang berlaku terhadap peristiwa tersebut.


Kuasa hukum korban, Dr. (c) TNI AD (Purn.) Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., disebut telah mendampingi korban dalam upaya klarifikasi dan penanganan perkara.


Pihak korban juga menyebut sempat kembali mendatangi Pos Lantas Pademangan Barat untuk kepentingan klarifikasi. Namun, menurut keterangannya, saat tiba di lokasi tidak ditemukan personel yang bertugas meskipun gerbang pos dalam keadaan terbuka.


Kondisi tersebut diharapkan turut menjadi bagian yang diperiksa secara objektif oleh pihak berwenang, termasuk dengan memeriksa rekaman CCTV, saksi-saksi, kendaraan yang digunakan, identitas para pihak, serta status kepemilikan dan izin senjata api apabila memang terdapat senjata dalam peristiwa tersebut.


Pihak korban meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada pihak yang berada di lapangan. Apabila kemudian ditemukan adanya anggota Polri yang terlibat, maka aspek pidana, disiplin, dan etik dapat diperiksa sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.


“Yang kami harapkan adalah proses hukum yang transparan dan objektif. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan perlakuan khusus hanya karena mengaku sebagai aparat,” sikap tim kuasa hukum sebagaimana disampaikan kepada media.


Hingga berita ini disusun, dugaan keterlibatan pelaku sebagai anggota Satresnarkoba Polda Metro Jaya masih perlu diverifikasi melalui keterangan resmi pihak kepolisian. Demikian pula dugaan penggunaan senjata api dan keterlibatan sejumlah orang dalam penganiayaan masih merupakan materi yang perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.


Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi atau bantahan atas informasi tersebut.