.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas di sebuah pelabuhan di kawasan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Pelabuhan yang sebelumnya menjadi lokasi penindakan aparat pada November 2025 tersebut disebut kembali digunakan untuk aktivitas bongkar-muat dan pengiriman berbagai jenis barang.
Informasi yang dihimpun media menyebut aktivitas tersebut antara lain mencakup pengiriman sembako, paket atau jastip, rokok yang diduga tidak dilengkapi dokumen cukai, serta minuman beralkohol. Sejumlah armada, antara lain kapal yang disebut berinisial KM, HW dan Speed Ferry, juga disebut digunakan dalam aktivitas pengiriman tersebut.
Namun demikian, informasi mengenai jenis barang, dokumen, legalitas pengangkutan, serta status operasional pelabuhan tersebut masih memerlukan verifikasi dan penjelasan resmi dari instansi berwenang maupun pihak pengelola.
Pernah Ditindak pada November 2025
Penindakan pada November 2025 menjadi bagian penting untuk melihat persoalan tersebut secara utuh.
Pemerintah Kota Batam pada 25 November 2025 mengonfirmasi adanya pengungkapan dugaan penyelundupan di kawasan Pelabuhan Rakyat Tanjung Sengkuang.
Dalam penindakan tersebut, antara lain diamankan sekitar 4,5 ton gula, 2,04 ton minyak goreng, 600 kilogram tepung terigu, 900 liter susu, produk impor serta makanan beku yang disebut akan dikirim tanpa dokumen resmi.
Laporan media lokal juga menyebut operasi pada malam 24 November 2025 melibatkan Kodim 0316/Batam, Bea Cukai Batam, Polda Kepri serta unsur Forkopimda. Sejumlah kapal dan kendaraan angkutan disebut turut diamankan karena diduga mengangkut barang tanpa dokumen resmi.
Kini, setelah muncul informasi bahwa lokasi tersebut kembali digunakan, publik tentu memiliki pertanyaan mengenai status hukum dan administratifnya.
Praktisi Hukum Soroti Dasar Operasional
Praktisi hukum Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dengan membedakan antara dugaan, fakta lapangan, dan status hukum yang telah ditetapkan oleh instansi berwenang.
Menurut Rikha, apabila suatu lokasi sebelumnya pernah menjadi objek penindakan, kemudian kembali digunakan untuk aktivitas bongkar-muat, maka status hukum dan dasar operasionalnya penting dijelaskan kepada publik.
“Kalau benar lokasi yang sebelumnya pernah ditindak kini kembali beroperasi, yang perlu dipastikan adalah apa dasar hukumnya, bagaimana status penindakan sebelumnya, dan apakah seluruh perizinan serta persyaratan yang diperlukan telah dipenuhi,” ujar Rikha.
Ia menegaskan, pertanyaan tersebut bukan berarti menyimpulkan bahwa aktivitas yang berlangsung saat ini merupakan pelanggaran. Namun, transparansi diperlukan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
“Jangan langsung menyimpulkan ada pelanggaran sebelum ada pemeriksaan dan keterangan resmi. Tetapi ketika ada informasi mengenai aktivitas bongkar-muat di lokasi yang sebelumnya pernah ditindak, aparat dan instansi terkait perlu memberikan penjelasan yang terang,” katanya.
Status Segel dan Penghentian Aktivitas Perlu Dijelaskan
Salah satu hal yang menurut Rikha perlu mendapatkan kejelasan adalah status tindakan sebelumnya, termasuk apabila memang pernah dilakukan penyegelan atau penghentian aktivitas.
“Kalau sebelumnya ada tindakan penghentian atau penyegelan, masyarakat berhak mengetahui apakah tindakan tersebut masih berlaku atau sudah dicabut. Jika sudah dicabut, apa dasar dan mekanisme pencabutannya? Ini merupakan bagian dari transparansi administrasi dan penegakan hukum,” jelasnya.
Menurutnya, kejelasan tersebut penting untuk menghindari persepsi bahwa sebuah lokasi dapat kembali beroperasi tanpa dasar yang diketahui publik.
“Kalau aktivitas tersebut memang sudah dinyatakan dapat berjalan secara legal, tentu tidak ada persoalan untuk menjelaskan dasar hukumnya. Sebaliknya, kalau masih ada pembatasan atau proses hukum yang berjalan, tentu aktivitas di lokasi tersebut harus mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Siapa Pengelola dan Apa Dasar Izinnya?
Informasi di lapangan juga menyebut adanya sejumlah nama yang dikaitkan dengan pengelolaan lokasi. Jika sebelumnya muncul nama berinisial HS, kini disebut pula nama ALM, PTA dan HDR.
Namun, keterkaitan masing-masing nama tersebut dengan pengelolaan pelabuhan belum dapat dipastikan dan masih memerlukan klarifikasi resmi.
Rikha menilai identitas pengelola dan kewenangan operasional juga perlu diperjelas apabila memang terdapat aktivitas pelabuhan yang berlangsung secara rutin.
“Publik perlu mengetahui siapa yang secara sah bertanggung jawab terhadap pengelolaan lokasi, apa bentuk badan usaha atau kewenangannya, izin apa yang dimiliki, serta bagaimana legalitas aktivitas bongkar-muat tersebut,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa legalitas sebuah aktivitas tidak hanya dapat dilihat dari ada atau tidaknya kegiatan di lapangan, tetapi harus ditelusuri berdasarkan dokumen, kewenangan, jenis barang, sarana angkutan dan ketentuan yang berlaku.
Barang Keluar-Masuk Juga Perlu Diawasi
Menurut Rikha, apabila informasi mengenai peredaran sembako, rokok, minuman beralkohol maupun barang lainnya benar terjadi, maka masing-masing jenis barang memiliki ketentuan yang perlu diperiksa sesuai karakteristik dan aturan yang berlaku.
“Pertanyaannya bukan hanya barang apa yang keluar dan masuk, tetapi apakah barang tersebut memiliki dokumen yang sesuai, apakah kewajiban kepabeanan dan cukainya terpenuhi apabila memang berlaku, serta apakah sarana pengangkut dan kegiatan distribusinya memiliki legalitas,” tuturnya.
Karena itu, ia mendorong instansi terkait tidak hanya memeriksa lokasi, tetapi juga melakukan verifikasi terhadap dokumen dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Lima Pertanyaan yang Perlu Dijawab
Rikha menyebut setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang penting memperoleh penjelasan resmi:
1. Apakah tindakan penyegelan atau penghentian aktivitas sebelumnya telah dicabut secara resmi?
2. Atas dasar kewenangan apa aktivitas pelabuhan tersebut kembali berjalan?
3. Siapa pihak yang secara sah bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan operasional lokasi?
4. Apakah aktivitas bongkar-muat, kapal atau armada pengangkut telah memenuhi ketentuan perizinan dan dokumen yang dipersyaratkan?
5. Apakah barang yang keluar-masuk telah memenuhi ketentuan kepabeanan, cukai, perdagangan dan ketentuan lain yang relevan?
“Pertanyaan-pertanyaan ini seharusnya dijawab melalui data dan dokumen resmi, bukan berdasarkan asumsi atau informasi dari satu pihak saja,” tegas Rikha.
Pengawasan Harus Konsisten
Menurutnya, Batam sebagai wilayah perdagangan dan kawasan perbatasan memiliki aktivitas distribusi barang yang tinggi. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara konsisten dan tidak hanya muncul ketika terjadi operasi penindakan.
“Penindakan tentu merupakan kewenangan aparat apabila ditemukan dugaan pelanggaran. Tetapi yang tidak kalah penting adalah pengawasan setelah penindakan. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya mengenai status suatu lokasi karena tidak memperoleh informasi yang jelas,” ujarnya.
Rikha menambahkan, jika seluruh dokumen dan perizinan telah sesuai, maka hal tersebut dapat disampaikan secara terbuka untuk memberikan kepastian kepada masyarakat.
Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat dapat mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Penjelasan Resmi
Sampai berita ini disusun, media masih melakukan upaya konfirmasi kepada pihak pengelola maupun instansi terkait mengenai status operasional lokasi tersebut.
Publik menunggu penjelasan dari pihak berwenang, termasuk mengenai status penindakan sebelumnya, legalitas operasional, dokumen pengangkutan, serta mekanisme pengawasan terhadap aktivitas bongkar-muat di kawasan tersebut.
Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Informasi mengenai dugaan aktivitas ilegal masih ditempatkan sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.
Media Membuka Ruang Hak Jawab
Sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan, independensi, transparansi dan etika jurnalistik, tim media membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap instansi, lembaga, perusahaan maupun pihak yang disebut dalam pemberitaan untuk menyampaikan hak jawab, hak koreksi, klarifikasi atau penjelasan resmi.
Pemberitaan disusun berdasarkan informasi, keterangan narasumber serta data yang diperoleh dalam proses peliputan. Media tetap menyadari bahwa setiap persoalan dapat memiliki sudut pandang berbeda.
Karena itu, pihak yang merasa memiliki informasi berbeda, keberatan terhadap isi pemberitaan, atau memiliki dokumen pendukung dipersilakan menyampaikan klarifikasi kepada redaksi.
Klarifikasi yang disampaikan akan menjadi bahan pemberitaan lanjutan atau dimuat sesuai dengan prinsip dan ketentuan jurnalistik yang berlaku.
Media tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan kesalahan pihak tertentu. Setiap dugaan tetap ditempatkan sebagai dugaan, sementara kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran merupakan kewenangan pihak yang berwenang berdasarkan pemeriksaan dan proses hukum.
Media membuka pintu komunikasi, bukan menutup ruang penjelasan.
Fakta menjadi dasar pemberitaan, sementara hak jawab dan hak koreksi tetap terbuka sebagai bagian dari komitmen redaksi menjaga akurasi, keberimbangan, transparansi dan kepercayaan publik.

