.
BATAM-Kliksuara.com // Peristiwa penarikan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh sejumlah debt collector (DC) perusahaan pembiayaan FIF menjadi perhatian setelah terjadi di lokasi pengambilan bantuan sosial (bansos) berupa beras di wilayah Kelurahan Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Batam, Jumat (18/9/2026).
Korban yang berprofesi sebagai jurnalis mengaku didatangi sejumlah orang yang disebut sebagai pihak penagih dari FIF. Dalam peristiwa tersebut, sepeda motor yang sedang digunakannya disebut dibawa oleh rombongan tersebut sesaat setelah korban mengambil bantuan beras.
Tidak hanya kendaraan, korban juga menyebut terdapat sejumlah barang pribadi yang berada di dalam jok sepeda motor dan ikut terbawa ketika kendaraan tersebut dibawa.
Peristiwa itu semakin menjadi perhatian karena menurut keterangan korban, bantuan beras yang baru saja diterimanya diduga dicampakkan dari atas sepeda motor hingga jatuh ke tanah.
Korban mengaku telah memperkenalkan dirinya sebagai seorang jurnalis kepada pihak yang melakukan penarikan. Namun, menurut pengakuannya, setelah itu terjadi ucapan bernada olok-olok yang dinilai merendahkan dirinya di hadapan warga yang berada di lokasi.
Kejadian tersebut berlangsung di ruang publik dan disaksikan sejumlah warga yang saat itu juga tengah mengambil bantuan sosial.
Korban juga menuturkan bahwa dirinya berhadapan dengan beberapa orang yang disebutnya sebagai pihak penagih. Menurut pengakuannya, orang-orang yang datang dan terlibat dalam penarikan kendaraan tersebut seluruhnya laki-laki, sementara dirinya seorang perempuan.
“Mereka semua laki-laki, saya perempuan. Jadi saya merasa berada dalam posisi yang tidak seimbang ketika menghadapi mereka. Saya berharap kejadian ini dapat diklarifikasi secara terang, termasuk mengenai prosedur dan kewenangan dalam melakukan penarikan kendaraan,” ujar korban.
Perhatian lain muncul dari keterangan korban mengenai adanya salah satu pihak yang disebut mengaku sebagai pengacara dalam peristiwa tersebut.
Keterangan tersebut tentu masih perlu dikonfirmasi secara independen, termasuk mengenai identitas, status profesi, serta kapasitas orang yang bersangkutan dalam peristiwa penarikan kendaraan tersebut.
Namun, apabila benar terdapat seseorang yang berstatus sebagai advokat atau pengacara dan turut berada dalam proses penarikan kendaraan, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana pemahaman dan kepatuhan terhadap prosedur hukum yang berlaku dalam pelaksanaan eksekusi atau penarikan objek jaminan fidusia.
Pertanyaan tersebut bukan untuk menyimpulkan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran hukum, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan dalam proses penarikan kendaraan memiliki dasar, kewenangan, dan prosedur yang jelas.
“Kalau benar ada salah satu dari mereka yang mengaku sebagai pengacara, justru saya mempertanyakan. Kalau memang memahami hukum, mengapa prosesnya sampai menimbulkan persoalan seperti ini? Seharusnya orang yang memahami hukum justru dapat menjelaskan dasar kewenangan, prosedur penarikan, dan hak-hak saya sebagai pihak yang kendaraannya dibawa,” ujar korban.
Menurut korban, dirinya tidak mempersoalkan apabila terdapat kewajiban pembayaran atau proses penagihan yang harus diselesaikan. Namun, ia meminta agar setiap tindakan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tidak menimbulkan persoalan baru di lapangan.
“Kalau memang ada kewajiban saya, silakan diselesaikan melalui prosedur yang benar. Saya hanya mempertanyakan dasar dan cara kendaraan itu dibawa, termasuk siapa yang memiliki kewenangan untuk melakukannya,” katanya.
Menurut korban, situasi tersebut membuat dirinya memilih meminta bantuan melalui layanan kepolisian 110 agar persoalan dapat ditangani secara resmi.
“Setelah motor saya dibawa, saya langsung menghubungi 110 untuk meminta bantuan. Saya ingin persoalan ini ditangani secara resmi dan jelas, termasuk terkait siapa yang melakukan penarikan dan atas dasar apa kendaraan saya dibawa,” ujar korban.
Menurut korban, persoalan tersebut bukan hanya mengenai kendaraan. Ia juga mempertanyakan keberadaan sejumlah barang pribadi yang disebut masih berada di dalam jok sepeda motor ketika kendaraan dibawa.
“Yang menjadi persoalan bukan hanya motornya. Ada barang-barang pribadi saya di dalam jok. Saya juga mempertanyakan prosedur penarikan tersebut karena terjadi di tempat umum, setelah saya mengambil bantuan beras,” katanya.
Dalam perkembangan selanjutnya, sepeda motor yang menjadi objek persoalan tersebut disebut diamankan di Polsek Batam Kota untuk kepentingan penanganan dan klarifikasi lebih lanjut.
Korban membenarkan bahwa kendaraan tersebut kemudian berada di Polsek Batam Kota.
“Saya menyerahkan persoalan ini kepada pihak kepolisian untuk diklarifikasi dan ditangani sesuai ketentuan,” tuturnya.
Peristiwa ini memunculkan sejumlah pertanyaan yang masih membutuhkan penjelasan resmi, antara lain mengenai status kendaraan, dasar dan prosedur penarikan, identitas serta kewenangan pihak yang melakukan penarikan, hingga keberadaan barang-barang pribadi yang disebut masih berada di dalam jok kendaraan.
Selain itu, dugaan perlakuan terhadap bantuan beras yang disebut jatuh ke tanah juga perlu diklarifikasi secara menyeluruh agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.
Dalam konteks hukum, persoalan penarikan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia tidak dapat dilepaskan dari UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.
Apabila debitur keberatan menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela dan tidak terdapat kesepakatan mengenai cidera janji, pelaksanaan eksekusi harus mengikuti mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Karena itu, dasar wanprestasi, kewenangan pihak yang melakukan penarikan, serta mekanisme eksekusi menjadi bagian penting yang perlu diklarifikasi.
Dengan demikian, apabila korban memang keberatan menyerahkan kendaraan secara sukarela, aparat dapat menelusuri bagaimana proses penarikan dilakukan, apakah terdapat surat tugas, siapa yang memberikan kewenangan, bagaimana status wanprestasi ditetapkan, serta apakah prosedur eksekusi telah dipenuhi.
Di sisi lain, apabila benar ada seseorang yang mengaku sebagai pengacara, status dan perannya juga perlu diklarifikasi. Pengakuan sebagai pengacara tentu bukan dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum, tetapi justru membuat aspek prosedur dan dasar hukum tindakan tersebut semakin penting untuk dijelaskan secara terbuka.
Redaksi juga menegaskan bahwa pemberitaan ini tidak menyimpulkan telah terjadi pencurian, perampasan, ataupun pelanggaran hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari FIF mengenai kejadian tersebut, termasuk mengenai apakah pihak yang melakukan penarikan benar mendapatkan penugasan atau kewenangan dari perusahaan.
Redaksi juga masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak kepolisian mengenai penanganan kendaraan yang disebut telah diamankan di Polsek Batam Kota.
Keterangan dari pihak FIF maupun kepolisian diperlukan untuk menjelaskan secara utuh kronologi kejadian, status kendaraan, dasar penarikan, identitas pihak yang melakukan penarikan, termasuk klarifikasi mengenai pihak yang disebut mengaku sebagai pengacara.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi FIF, pihak yang disebut sebagai penagih, maupun pihak lainnya yang disebut dalam pemberitaan ini.
Berita ini akan diperbarui apabila terdapat keterangan resmi atau perkembangan baru, sebagai bagian dari komitmen redaksi terhadap prinsip keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik.

