.
BATAM-Kliksuara.com // Pembagian beras bantuan pemerintah di kawasan Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, berujung keributan. Persoalan yang awalnya hanya menyangkut pengambilan bantuan oleh keluarga penerima berkembang menjadi pertanyaan lebih luas mengenai mekanisme penyaluran, transparansi data, hingga ketepatan sasaran penerima bantuan, Rabu (2/9/2026).
Pembagian bantuan tersebut berlangsung di lokasi yang berada persis di sebelah Kantor Lurah Sungai Pelunggut. Peristiwa bermula ketika salah seorang penerima bantuan yang telah mendapatkan kupon tidak berada di lokasi karena disebut telah kembali ke kampung halaman untuk menjalani pengobatan.
Saudara kandung penerima kemudian datang untuk mengambil bantuan tersebut pada Jumat (28/8/2026). Namun, bantuan tidak dapat diambil karena penerima tidak hadir langsung dan KTP asli tidak dibawa. Kepada petugas yang berada di lokasi, warga tersebut telah menjelaskan kondisi tersebut.
“KTP asli gak ada, Bang,” jelas warga kepada petugas yang disebut merupakan RW sekaligus bagian dari pekerja di lokasi pembagian.
Warga kemudian diarahkan untuk kembali pada Selasa (1/9/2026). Namun, ketika kembali pada hari yang dijanjikan, bantuan tetap tidak dapat diterima. Warga selanjutnya diarahkan kembali pada Rabu (2/9/2026) langsung di arahkan ke bagian pendaftaran tidak lain adalah panitia.
Namun, jawaban yang diterima kembali sama. “Gak bisa, harus ada KTP asli,” ucap panitia sebagaimana dituturkan warga.
Berulang kali datang tetapi belum mendapatkan bantuan membuat warga kecewa. Emosi akhirnya memuncak dan terlontar pernyataan bahwa persoalan tersebut akan diributkan apabila bantuan tidak juga diberikan.
Ketegangan semakin meningkat setelah panitia yang berada di lokasi disebut memukul meja dengan keras dan merespons dengan nada marah. Adu mulut pun terjadi hingga berujung keributan di lokasi pembagian.
Persoalan tersebut tidak berhenti pada keributan antara warga dan panitia. Peristiwa ini justru membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai bagaimana bantuan pemerintah didata, diverifikasi, dan disalurkan kepada masyarakat.
Jika penerima bantuan sedang sakit atau berada di luar daerah, apakah terdapat mekanisme resmi yang memungkinkan keluarga mengambil bantuan atas nama penerima?
Jika KTP asli menjadi syarat mutlak, apakah ketentuan tersebut telah disampaikan kepada penerima sejak awal?
Dan yang tidak kalah penting, apakah hak penerima otomatis tidak dapat diberikan hanya karena penerima sedang berada di luar daerah untuk menjalani pengobatan?
Pertanyaan tersebut membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran.
Sebab, bantuan pemerintah bukan sekadar persoalan administrasi. Bantuan tersebut ditujukan kepada masyarakat yang dianggap membutuhkan dan karena itu proses penyalurannya harus dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah polemik tersebut, warga juga mempertanyakan data penerima bantuan. Menurut informasi yang disampaikan warga, terdapat dugaan dalam satu keluarga tercatat beberapa penerima bantuan, bahkan disebut bisa mencapai lima orang.
Kondisi tersebut tentu belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran tanpa adanya verifikasi terhadap data resmi. Namun, informasi tersebut layak diperiksa.
Publik berhak mengetahui bagaimana proses penetapan penerima dilakukan dan apakah seluruh nama yang tercantum memang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan program bantuan.
Pertanyaan lain juga muncul terkait alamat penerima peganti yang di keluarkan oleh pihak bulog, Warga mengaku menemukan adanya alamat pengganti dalam data bantuan yang disebut tidak sesuai dengan alamat pada KTP maupun wilayah administratif Kelurahan Sungai Pelunggut.
Jika informasi tersebut benar, persoalannya harus dijelaskan secara terbuka. Siapa yang melakukan verifikasi data? Dari mana data penerima diperoleh? Siapa yang memiliki kewenangan melakukan perubahan alamat? Dan bagaimana memastikan setiap bantuan benar-benar diterima oleh warga yang berhak?
Jangan sampai persoalan administrasi justru membuat masyarakat yang semestinya menerima bantuan kehilangan haknya. Polemik tersebut juga menjadi pekerjaan rumah bagi Lurah Sungai Pelunggut yang baru bertugas.
Pemerintah kelurahan diharapkan tidak hanya mengetahui adanya penyaluran bantuan, tetapi juga memastikan prosesnya berjalan tertib, transparan, dan tepat sasaran. Terlebih, masih ada informasi mengenai warga lanjut usia yang disebut belum merasakan bantuan pemerintah.
Situasi tersebut harus menjadi perhatian serius. Jangan sampai terjadi kondisi ketika sejumlah nama tercatat sebagai penerima dalam satu keluarga, sementara warga lansia yang benar-benar membutuhkan justru tidak masuk atau terlewat dalam pendataan.
Karena itu, pembaruan dan verifikasi data penerima perlu menjadi perhatian. Pemerintah kelurahan bersama pihak terkait harus memastikan bahwa bantuan diberikan berdasarkan data yang benar dan kriteria yang berlaku.
Yang juga menjadi perhatian adalah kondisi beras bantuan di lokasi. Berdasarkan pantauan di lokasi, beras bantuan disebut masih terlihat tersisa dalam jumlah yang cukup banyak setelah proses pembagian.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan baru yang tidak boleh diabaikan.
Jika seluruh beras bantuan tidak tersalurkan kepada penerima yang berhak, akan dibawa ke mana sisa beras tersebut? Siapa yang bertanggung jawab terhadap sisa bantuan nantinya?
Bagaimana pencatatannya? Apakah terdapat berita acara atau mekanisme resmi untuk memastikan setiap karung beras yang masuk dan keluar dapat dipertanggungjawabkan?
Pertanyaan ini penting agar tidak muncul kecurigaan di tengah masyarakat. Beras bantuan adalah hak masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima. Karena itu, setiap sisa bantuan juga harus memiliki kejelasan status dan pertanggungjawaban.
Jangan sampai setelah pembagian selesai, masyarakat justru kembali dihadapkan pada tanda tanya, beras yang tidak tersalurkan itu akhirnya ke mana?
Publik kini menunggu penjelasan dari pihak kelurahan dan pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran mengenai mekanisme pembagian, validitas data penerima, prosedur pengambilan bagi penerima yang berhalangan hadir, persoalan alamat penerima, serta pertanggungjawaban terhadap bantuan yang masih tersisa.
Sebab, ukuran keberhasilan program bantuan bukan hanya berapa banyak beras yang dibagikan, tetapi apakah bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak, tanpa diskriminasi, tanpa keributan, dan tanpa menyisakan pertanyaan.

