.
NIAS-Kliksuara.com // Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan Provinsi Km 34,5, Desa Banuagea, Dusun III, Kecamatan Tuhemberua, Kabupaten Nias Utara, Jumat malam, 11 September 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Dalam kecelakaan tersebut, seorang mekanik dilaporkan meninggal dunia setelah tubuhnya tertabrak kendaraan yang terdorong akibat benturan dengan mobil Mitsubishi L300 yang sedang mengalami kerusakan di pinggir jalan.
Informasi awal dihimpun dari warga yang berada di sekitar lokasi kejadian. Peristiwa tersebut bermula ketika Mitsubishi L300 yang diketahui melaju menuju arah Kecamatan Sawo mengalami gangguan pada bagian master kopling.
Kerusakan tersebut menyebabkan persneling kendaraan tidak dapat dimasukkan sehingga L300 tidak dapat melanjutkan perjalanan. Pengemudi kemudian menghentikan kendaraan dan memarkirkannya di tepi jalan.
Pengemudi selanjutnya menghubungi pemilik atau pengusaha kendaraan untuk menyampaikan kondisi tersebut. Pihak pemilik kemudian meminta bantuan bengkel untuk mengirimkan mekanik guna melakukan pemeriksaan dan perbaikan langsung di lokasi.
Seorang mekanik kemudian tiba di lokasi sekitar pukul 20.00 WIB dan mulai melakukan perbaikan terhadap kendaraan tersebut.
Salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi menuturkan, saat mekanik melakukan perbaikan, korban berada di bagian bawah kendaraan.
“Setahu saya mobil L300 itu sedang rusak. Kemudian ada mekanik yang datang untuk memperbaikinya. Saat itu korban berada di bawah mobil,” ujar warga tersebut saat ditemui di sekitar lokasi.
Menurut keterangan warga, tidak lama kemudian sebuah mobil pribadi melaju dan menabrak bagian belakang Mitsubishi L300 yang sedang berhenti.
“Tiba-tiba terjadi benturan. Mobil yang datang itu menabrak bagian belakang L300, kemudian L300 terdorong ke depan,” tuturnya.
Akibat benturan tersebut, bagian kendaraan yang terdorong kemudian mengenai tubuh mekanik yang sedang berada di bawah kendaraan.
Warga di sekitar lokasi langsung berupaya memberikan pertolongan dan mengevakuasi korban untuk mendapatkan penanganan medis.
“Korban langsung ditolong dan dibawa ke rumah sakit. Kondisinya waktu itu cukup parah,” kata narasumber.
Korban kemudian dibawa ke RSU Gunungsitoli untuk mendapatkan pertolongan medis. Namun, nyawanya dilaporkan tidak dapat diselamatkan.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk mendapatkan penanganan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai identitas lengkap korban, identitas pengemudi kendaraan yang menabrak, kondisi kedua kendaraan, kecepatan kendaraan saat kejadian, maupun hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP).
Karena itu, penyebab pasti kecelakaan serta ada atau tidaknya unsur kelalaian dari masing-masing pihak masih harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.
Pemeriksaan terhadap posisi kendaraan, kondisi penerangan jalan, jarak pandang, keberadaan tanda peringatan kendaraan mogok, kondisi teknis kendaraan, keterangan para saksi, serta bukti-bukti lain di lokasi menjadi penting untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara utuh.
Kecelakaan tersebut juga menjadi pengingat mengenai pentingnya aspek keselamatan ketika melakukan perbaikan kendaraan di tepi jalan, terutama pada malam hari.
Kendaraan yang mengalami kerusakan perlu ditempatkan sedapat mungkin pada posisi yang tidak membahayakan pengguna jalan lainnya dan diberikan tanda peringatan sesuai ketentuan.
Di sisi lain, pengendara yang melintas juga dituntut meningkatkan kewaspadaan ketika mendapati kendaraan berhenti atau mengalami kerusakan di badan maupun tepi jalan.
Kondisi penerangan, jarak pandang, posisi kendaraan, tanda peringatan, kondisi jalan, serta kecepatan dan kewaspadaan pengemudi yang datang dari arah belakang merupakan sejumlah faktor yang perlu diperiksa oleh aparat.
Dalam perkara kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi salah satu ketentuan yang dapat relevan apabila hasil penyelidikan membuktikan kecelakaan tersebut disebabkan kelalaian pengemudi.
Namun demikian, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyelidikan serta penyidikan.
Dengan demikian, tidak tepat menyimpulkan seseorang bersalah hanya berdasarkan informasi awal atau keterangan warga sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari aparat penegak hukum.
Redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil olah TKP, identitas korban, identitas pengemudi, kondisi kendaraan, kronologi berdasarkan pemeriksaan saksi, serta perkembangan penanganan perkara.
Keterangan warga yang dimuat dalam berita ini merupakan informasi awal yang diperoleh di sekitar lokasi kejadian dan masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi pihak berwenang.
Setiap pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun keterangan tambahan guna melengkapi informasi dan memastikan pemberitaan tetap berimbang.
Atas peristiwa tersebut, redaksi menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
Emanuel Y. Gea

