Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 04 September 2026, September 04, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-20T08:41:58Z
DPRD KOTA BATAM

APBD Perubahan Batam Ketok Palu, Rp1,593 Triliun Dialokasikan untuk Infrastruktur

.


 


BATAM-Kliksuara.com // DPRD Kota Batam mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Batam Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam rapat paripurna yang digelar Jumat (4/9/2026) malam. Pengesahan tersebut dilakukan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Batam menyampaikan laporan hasil akhir pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2026 yang kemudian disetujui seluruh anggota DPRD Kota Batam.


pendidikan dialokasikan sebesar Rp1,331 triliun atau 28,98 persen dari APBD. Belanja infrastruktur publik mencapai Rp1,593 triliun atau 34,68 persen, sedangkan belanja pegawai sebesar Rp1,663 triliun atau 36,20 persen.


Banggar Pastikan APBD Berimbang

Dalam aspek pembiayaan, pembiayaan daerah pada Perubahan APBD 2026 meningkat dari Rp115,5 miliar menjadi Rp272,481 miliar. Banggar menjelaskan, pembiayaan tersebut digunakan untuk menutupi defisit belanja sehingga postur Perubahan APBD 2026 dapat berada dalam kondisi berimbang antara pendapatan dan belanja.


“Untuk menutupi defisit belanja pada Perubahan APBD Tahun 2026 maka ditambah sisa penerimaan pembiayaan dari SILPA sehingga Rancangan Perubahan APBD Tahun 2026 telah berimbang antara Belanja dan Pendapatan,” jelas Fadli.


Setelah laporan Banggar selesai disampaikan, Ketua DPRD Haji Muhammad Kamaluddin kemudian meminta persetujuan seluruh anggota DPRD terhadap laporan tersebut. Seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. Kamaluddin kemudian mengetukkan palu satu kali sebagai tanda persetujuan DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026.


Selanjutnya, Wali Kota Batam Haji Amsakar Achmad menyampaikan pendapat akhir Pemerintah Kota Batam atas hasil pembahasan Banggar DPRD. Selain mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas sinergi pembahasan anggaran dengan DPRD, Wali Kota juga menekankan SKPD di lingkungan Pemko Batam untuk segera menyiapkan tahapan administrasi untuk pelaksanaan APBD Perubahan berkenaan.


“Sesuai ketentuan yang berlaku Perda ini akan segera kami laporkan ke Gubernur Kepulauan Riau, untuk dilakukan evaluasi. Pemerintah Kota Batam akan menindaklanjuti evaluasi tersebut nantinya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Rangkaian pengesahan kemudian ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi Perda oleh pimpinan DPRD bersama Wali Kota Batam.


Selain pengesahan Perubahan APBD 2026, rapat paripurna DPRD Kota Batam malam itu juga memuat empat agenda penting. Agenda pertama adalah laporan Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda Kota Batam Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah sekaligus pengambilan keputusan.


Agenda kedua, laporan Badan Anggaran atas pembahasan Ranperda Perubahan APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2026 sekaligus pengambilan keputusan. Selanjutnya, agenda ketiga berupa penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Kota Batam Tahun Anggaran 2027. Sedangkan agenda keempat adalah laporan Badan Musyawarah atas Rencana Kerja DPRD Kota Batam Tahun 2027.


Dengan disahkannya Perubahan APBD 2026, DPRD Kota Batam menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan anggaran agar seluruh kebijakan belanja daerah benar-benar diarahkan pada pemenuhan kebutuhan masyarakat, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pencapaian prioritas pembangunan Kota Batam.(*)