Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Sabtu, 26 September 2026, September 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-26T05:48:34Z

Aktivitas Pelabuhan Tikus di Barelang Diduga Berlanjut, KSOP dan Bea Cukai Diminta Klarifikasi

.



BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas sebuah lokasi yang disebut sebagai pelabuhan tikus di kawasan Dapur 6, Jembatan Barelang, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan.


Lokasi tersebut diduga masih digunakan sebagai tempat aktivitas bongkar muat serta keluar-masuk barang melalui jalur yang perlu dipastikan status perizinan dan pengawasannya oleh instansi berwenang.


Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut seolah terus berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan terhadap jalur keluar-masuk barang di kawasan pesisir Batam, khususnya apabila terdapat kegiatan kepelabuhanan yang tidak memiliki izin atau tidak berada dalam pengawasan sebagaimana mestinya.


Sorotan tidak hanya tertuju pada keberadaan lokasi tersebut, tetapi juga menyangkut rantai pengawasan dan penegakan aturan, mulai dari instansi yang memiliki kewenangan di bidang kepelabuhanan hingga pengawasan kepabeanan.


Mulai Perizinan Pelabuhan hingga Pengawasan Barang


Dalam konteks kepelabuhanan, keberadaan suatu titik yang digunakan untuk aktivitas kapal, bongkar muat, maupun kegiatan kepelabuhanan perlu dipastikan status dan dasar perizinannya.


Kementerian Perhubungan melalui KSOP memiliki fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan serta penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran.


Karena itu, keberadaan lokasi yang disebut sebagai pelabuhan tikus tersebut perlu mendapat penjelasan dari KSOP Khusus Batam.


Pertanyaan yang perlu dijawab antara lain: apakah lokasi tersebut memiliki izin atau status sebagai tempat kegiatan kepelabuhanan, siapa yang bertanggung jawab terhadap aktivitas di lokasi, serta apakah selama ini telah dilakukan pemeriksaan atau penindakan.


Bea Cukai Juga Diminta Memastikan Jalur Keluar-Masuk Barang


Sorotan berikutnya mengarah kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, khususnya terkait dugaan adanya barang yang keluar dan masuk melalui lokasi tersebut.


Dalam kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas seperti Batam, tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang tetap memiliki ketentuan kepabeanan. DJBC sendiri memiliki berbagai aturan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang dari Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.


Apabila benar terdapat aktivitas pengiriman atau penerimaan barang melalui titik yang tidak semestinya, maka publik berhak mendapatkan penjelasan mengenai bagaimana mekanisme pengawasannya.


Terlebih apabila informasi mengenai dugaan barang ilegal tersebut benar adanya, diperlukan pemeriksaan untuk menentukan jenis barang, asal-usul, dokumen kepabeanan, serta legalitas kegiatan yang berlangsung.


Kondisi ini menjadi perhatian karena jalur-jalur tidak resmi berpotensi menjadi celah apabila tidak dilakukan pengawasan secara terpadu.


Namun demikian, dugaan tersebut tetap perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dan penyelidikan oleh aparat atau instansi yang berwenang. Media tidak menuduh pihak tertentu sebagai pelaku pelanggaran tanpa adanya bukti dan keterangan resmi.


Yang menjadi pertanyaan publik adalah mengapa aktivitas di lokasi tersebut disebut masih terus berlangsung dan bagaimana pengawasan pemerintah selama ini dilakukan.


Untuk memastikan informasi tersebut, KSOP Khusus Batam, Bea Cukai Batam, BP Batam, serta aparat penegak hukum perlu dimintai keterangan mengenai status lokasi dan aktivitas yang berlangsung.


Pertanyaan kepada KSOP Khusus Batam:


1. Apakah lokasi di Dapur 6, Jembatan Barelang tersebut memiliki izin atau status resmi sebagai lokasi kegiatan kepelabuhanan?

2. Apakah KSOP mengetahui aktivitas kapal dan bongkar muat di lokasi tersebut?

3. Apakah pernah dilakukan pemeriksaan atau penindakan?

4. Siapa pihak yang bertanggung jawab terhadap lokasi tersebut?


Pertanyaan kepada Bea Cukai Batam:


1. Apakah lokasi tersebut berada dalam pengawasan Bea Cukai?

2. Apakah terdapat data pemasukan atau pengeluaran barang melalui lokasi tersebut?

3. Apakah pernah dilakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di lokasi?

4. Bagaimana langkah Bea Cukai apabila ditemukan barang yang keluar atau masuk melalui jalur yang tidak sesuai ketentuan?


Pertanyaan kepada BP Batam:


1. Bagaimana status lahan dan peruntukan kawasan tersebut?

2. Apakah terdapat izin atau rekomendasi terkait aktivitas di lokasi?

3. Apakah BP Batam mengetahui adanya kegiatan bongkar muat di kawasan tersebut?


Publik kini menunggu jawaban dan langkah konkret dari instansi terkait. Jika benar terdapat aktivitas kepelabuhanan tanpa dasar perizinan atau ditemukan pelanggaran kepabeanan, penindakan sesuai ketentuan hukum menjadi bagian penting untuk memastikan pengawasan di wilayah Batam berjalan sebagaimana mestinya.