Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Sabtu, 26 September 2026, September 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-09-26T01:45:17Z
Nias Utara

Dapur MBG Banuagea Masih Ditutup, BGN Ungkap Persyaratan Infrastruktur Belum Tuntas

.


 

NIAS-Kliksuara.com // Aksi damai digelar di depan Kantor Bupati Nias Utara, Jumat (25/9/2026). Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Program Presiden Prabowo-Gibran menuntut agar operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Banuagea, Kecamatan Tuhemberua, kembali diaktifkan.


Aksi tersebut dipimpin Sepriman Zai sebagai ketua orasi, dengan Eduar Lahagu sebagai penanggung jawab. Massa meminta penjelasan terkait belum dibukanya kembali SPPG Banuagea meskipun terdapat informasi mengenai keputusan dari BGN Pusat.


Dalam aksi tersebut, kehadiran sejumlah anak sekolah dari tingkat TK, SD hingga SMP turut menjadi perhatian. Pihak yang mengaku sebagai relawan MBG, Resman Zega, disebut ikut membawa sejumlah anak dalam kegiatan tersebut.


Namun, hingga aksi berlangsung, belum diperoleh penjelasan secara rinci mengenai alasan maupun bentuk keterlibatan anak-anak tersebut dalam kegiatan.


Saat ditemui awak media, salah seorang anak SD yang tidak disebutkan identitasnya mengatakan dirinya hadir karena diajak oleh ibunya yang bekerja sebagai karyawan di dapur MBG Banuagea.


Menjawab tuntutan massa, Kepala Korwil BGN Nias Utara, Desman Faeri Harefa, menjelaskan status operasional SPPG Banuagea.


Desman menegaskan bahwa pelaksanaan Program MBG harus tetap berpedoman pada petunjuk teknis serta ketentuan yang ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).


Ia menjelaskan bahwa penghentian sementara sejumlah dapur MBG memang berdampak terhadap masyarakat, termasuk pekerja yang menggantungkan penghasilan dari operasional dapur.


Namun, menurutnya, manfaat program harus berjalan beriringan dengan pemenuhan standar dan persyaratan yang telah ditetapkan.


Desman juga menjelaskan mengenai kewenangan dalam pembukaan maupun penutupan SPPG.


“Kami selaku Koordinator Wilayah tidak berhak membuka dan menutup SPPG. Yang berhak membuka dan menutup SPPG adalah Badan Gizi Nasional melalui Deputi Pemantauan dan Pengawasan,” jelas Desman di hadapan massa aksi.


“Surat tersebut bukan dikeluarkan oleh Korwil, tetapi dikeluarkan oleh Deputi Pemantauan dan Pengawasan. Tugas Korwil hanya meneruskan informasi dan mengumpulkan keterangan sebagai bahan pengambilan kebijakan oleh pimpinan di tingkat pusat,” ujarnya.


Dalam kesempatan tersebut, Desman membacakan Nota Dinas KPPG Medan Nomor ND-564/06.01.01/09/2026 terkait hasil klarifikasi status penangguhan SPPG Nias Utara Banuagea.


Dalam nota tersebut disebutkan bahwa pada Kamis, 24 September 2026, telah dilakukan klarifikasi terkait status penangguhan SPPG Nias Utara Tuhemberua-Banuagea.


SPPG tersebut dikelola Yayasan Gema Bangsa Nias Indo Wilayah Kabupaten Nias Utara dengan Kepala SPPG Darius Daliwanolo Telambanua.


Berdasarkan penjelasan yang dibacakan, SPPG Banuagea sebelumnya mengalami penangguhan atau pemberhentian operasional sementara karena persoalan terkait Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan kondisi infrastruktur dapur yang dinilai belum memadai.


Penangguhan pertama berkaitan dengan laporan mengenai infrastruktur dan tercantum dalam surat Deputi Pemantauan dan Pengawasan Nomor 3757/BTWS/09/2026 tertanggal 24 Agustus 2026.


Selanjutnya, terdapat penangguhan kedua yang dilaporkan melalui Pusat Data dan Informasi BGN pada 6 September 2026 dengan Nomor 4283/BTWS/09/2026.


Desman menjelaskan bahwa status penangguhan terkait SLHS kemudian mengalami proses pencabutan setelah adanya laporan dari pihak SPPG mengenai pemenuhan dokumen tersebut.


Namun, pencabutan penangguhan SLHS tidak otomatis berarti seluruh persyaratan operasional telah terpenuhi.


“Pencabutan terkait penangguhan SLHS tidak serta-merta berarti seluruh persyaratan operasional SPPG telah terpenuhi, karena aspek infrastruktur masih menjadi hal yang harus dipenuhi dan ditindaklanjuti oleh pihak SPPG,” jelas Desman.


Menurutnya, SPPG dapat kembali beroperasi setelah seluruh persyaratan perbaikan infrastruktur dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.


“Kami dari BGN akan membantu dan memfasilitasi proses pemenuhan persyaratan tersebut,” ujarnya.


Dengan demikian, berdasarkan penjelasan Korwil BGN Nias Utara, pencabutan penangguhan SLHS belum menjadi dasar otomatis untuk membuka kembali SPPG Banuagea. Masih terdapat persyaratan infrastruktur yang harus ditindaklanjuti.


Sejumlah anak dari tingkat TK, SD hingga SMP terlihat berada di tengah kegiatan aksi. Pihak yang mengaku sebagai relawan MBG, Resman Zega, belum memberikan penjelasan secara rinci mengenai alasan dan mekanisme keterlibatan anak-anak tersebut.


Salah seorang anak SD yang ditemui awak media menyampaikan bahwa dirinya hadir karena diajak oleh ibunya yang bekerja sebagai karyawan di dapur MBG Banuagea.


Keterangan tersebut merupakan pernyataan anak yang bersangkutan dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Penjelasan dari penyelenggara aksi maupun pihak terkait masih diperlukan untuk mendapatkan gambaran yang utuh.


Menyikapi aksi dan penjelasan mengenai status SPPG Banuagea, Ketua PKN Nias Utara, Darmawan Zalukhu, menyatakan dukungannya kepada Korwil BGN Nias Utara agar tetap berpedoman pada aturan dan SOP.


Menurut Darmawan, penerapan regulasi diperlukan untuk menjaga kualitas, kebersihan, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan Program MBG.


“Ketegasan dalam menerapkan aturan sangat penting dalam menjaga kualitas, kebersihan, dan keamanan pangan Program MBG. Program harus berjalan sesuai regulasi agar manfaat benar-benar dirasakan masyarakat dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” ujar Darmawan.


Berdasarkan penjelasan Korwil BGN Nias Utara, pencabutan penangguhan terkait SLHS belum serta-merta mengakhiri seluruh persyaratan penangguhan. Aspek infrastruktur masih harus dipenuhi sebelum SPPG dapat kembali beroperasi sesuai ketentuan.