Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 03 Agustus 2026, Agustus 03, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-03T08:17:58Z
Dapur12Sambung Ayam

Sabung Ayam Diduga Kian Bebas di Kawasan Cempedak Dapur 12, Publik Pertanyakan Ketegasan Penegakan Hukum

.


 


BATAM-Kliksuara.com // Dugaan aktivitas sabung ayam yang disertai praktik perjudian di kawasan Cempedak, Dapur 12, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat serta hasil pemantauan lapangan, aktivitas tersebut disebut-sebut masih berlangsung dan diduga berlangsung secara terbuka pada waktu-waktu tertentu, Senin (3/8/2026).


Warga mengaku resah karena keramaian di lokasi diduga terus terjadi tanpa adanya tindakan penegakan hukum yang terlihat. Apabila informasi tersebut benar, kondisi ini dinilai dapat menimbulkan kesan bahwa praktik perjudian seolah-olah berlangsung tanpa hambatan di wilayah tersebut.


Beberapa sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebutkan bahwa lokasi tersebut kerap dipadati kendaraan roda dua maupun roda empat. Mereka juga mengaku sering mendengar sorak-sorai yang diduga berasal dari arena sabung ayam.


"Kalau memang benar aktivitas itu masih berjalan, masyarakat tentu bertanya-tanya, apakah aparat sudah mengetahui atau belum. Yang diharapkan warga adalah adanya kepastian melalui tindakan hukum, bukan sekadar isu yang terus berulang," ujar salah seorang warga.


Dalam hukum positif Indonesia, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Apabila dalam kegiatan sabung ayam terdapat unsur taruhan uang atau barang bernilai ekonomi, maka penyelenggara, penyedia tempat maupun pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga pernah mengangkat dugaan aktivitas serupa di kawasan Cempedak sehingga memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penindakan di lokasi tersebut.


Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan, pengecekan langsung ke lokasi, serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting agar tidak muncul spekulasi yang dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.


Selain itu, pemerintah daerah bersama instansi terkait juga diharapkan memastikan tidak ada penyalahgunaan lahan yang digunakan untuk aktivitas yang bertentangan dengan ketentuan hukum apabila dugaan tersebut terbukti.


Hingga rilis ini disusun, belum terdapat pernyataan resmi yang mengonfirmasi kebenaran dugaan aktivitas tersebut maupun hasil pemeriksaan dari aparat berwenang. Karena itu, seluruh informasi mengenai dugaan sabung ayam di kawasan Cempedak Dapur 12 masih memerlukan verifikasi dan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.


Publik kini menanti langkah nyata aparat penegak hukum. Apabila dugaan tersebut tidak benar, hasil pemeriksaan perlu disampaikan secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sesuai prinsip persamaan di hadapan hukum.