Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Kamis, 06 Agustus 2026, Agustus 06, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-06T12:20:01Z
Nias Utara

Pengelolaan Aset dan Kedisiplinan Pegawai Dipertanyakan, Dinas Perpustakaan Nias Utara Beri Penjelasan

.


 


NIAS-Kliksuara.com // Transparansi pengelolaan anggaran, kedisiplinan aparatur, hingga kondisi aset daerah menjadi sorotan dalam kunjungan konfirmasi yang dilakukan LSM Elang Mas bersama sejumlah awak media ke Kantor Dinas Perpustakaan Kabupaten Nias Utara, Senin sekitar pukul 13.00 WIB.


Rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Perpustakaan, Agusman Zebua, didampingi Sekretaris Dinas, Isari Zendrato, di ruang kerja kepala dinas. Pertemuan berlangsung sebagai bagian dari upaya memperoleh klarifikasi atas berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat.


Salah satu isu yang dipertanyakan adalah tidak adanya petugas di Kantor Perpustakaan Kecamatan Tuhemberua. Menjawab pertanyaan tersebut, Agusman Zebua menjelaskan bahwa petugas yang sebelumnya ditempatkan di lokasi itu sempat mengajukan cuti karena menikah. Setelah masa cuti berakhir, yang bersangkutan memilih mengundurkan diri sehingga tidak lagi menjalankan tugas.


Ketua LSM Elang Mas, Benny Jefri Harefa, kemudian mempertanyakan status kepegawaian petugas tersebut, apakah Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer.


"Beliau adalah tenaga honorer yang digaji melalui pihak perusahaan," jawab Agusman Zebua.


Selain persoalan kepegawaian, LSM Elang Mas juga menyoroti disiplin aparatur di lingkungan Dinas Perpustakaan. Saat melakukan pemantauan, ditemukan sejumlah pegawai yang tidak mengenakan atribut dinas secara lengkap, bahkan ada yang menggunakan sandal saat masih berada dalam jam kerja.


Menanggapi hal tersebut, Agusman Zebua mengatakan ketentuan disiplin tetap diberlakukan. Menurutnya, saat ini banyak pegawai yang menjalankan tugas di lapangan dalam rangka persiapan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.


"Karena kondisi cuaca sering hujan, ada pegawai yang tidak menggunakan sepatu agar tidak basah dan rusak. Namun aturan kedisiplinan tetap kami terapkan," jelasnya.


Sorotan berikutnya mengarah pada kondisi fisik gedung perpustakaan yang dinilai memerlukan perhatian, termasuk beberapa bagian plafon yang tampak mengalami kerusakan. Awak media kemudian meminta penjelasan mengenai pengelolaan anggaran pemeliharaan gedung dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Menjawab pertanyaan tersebut, Agusman Zebua menyampaikan dirinya baru sekitar enam bulan menjabat sebagai Kepala Dinas sehingga belum dapat memberikan penjelasan secara rinci mengenai penggunaan anggaran pada tahun-tahun sebelumnya. Penjelasan kemudian diserahkan kepada Sekretaris Dinas.


Namun, Sekretaris Dinas Isari Zendrato lebih dahulu mempertanyakan sumber data yang digunakan awak media. Menanggapi hal itu, awak media menjelaskan bahwa apabila data yang dimiliki tidak tepat, pihak dinas memiliki kesempatan memberikan klarifikasi disertai data resmi sebagai pembanding.


Menanggapi penjelasan tersebut, Isari Zendrato menyatakan bahwa pengelolaan anggaran yang dipertanyakan merupakan bagian dari masa kepemimpinan kepala dinas sebelumnya yang kini telah berpindah tugas.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Nias Utara terkait persoalan pemeliharaan aset maupun pengelolaan anggaran yang menjadi perhatian publik.


LSM Elang Mas bersama awak media menyatakan akan melanjutkan upaya konfirmasi dengan mendatangi Inspektorat Kabupaten Nias Utara untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasan, pemeliharaan aset daerah, serta penggunaan anggaran yang berkaitan dengan kondisi gedung perpustakaan.


Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial masyarakat guna mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Secara normatif, pengelolaan informasi publik mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, penyelenggaraan pemerintahan daerah berpedoman pada UU Nomor 23 Tahun 2014, sementara kewajiban profesionalitas dan disiplin aparatur diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Adapun dugaan mengenai pengelolaan aset maupun anggaran masih memerlukan klarifikasi dan hasil pemeriksaan dari instansi yang berwenang sebelum dapat disimpulkan adanya pelanggaran.