.
BATAM-Kliksuara.com // Persoalan aktivitas parkir di kawasan Jembatan Dua Barelang kembali memanas. Senin (17/8/2026), perselisihan terjadi antara pengunjung yang diketahui berprofesi sebagai pengacara, Sehafati Hulu, S.H., dengan seorang juru parkir (jukir) yang meminta uang parkir sebesar Rp5.000 untuk sepeda motor.
Perselisihan kemudian berkembang setelah jukir tersebut menghubungi seorang pria yang disebut sebagai warga tempatan. Belakangan, muncul informasi bahwa pria yang ikut dalam persoalan tersebut diduga merupakan anggota aparat yang masih aktif.
Jika informasi itu benar, pertanyaannya sederhana: dalam kapasitas apa anggota aparat aktif berada di lokasi dan ikut campur dalam persoalan parkir di ruang publik?
Persoalan semakin serius karena turut mencuat dugaan aktivitas parkir yang kewenangannya tidak jelas serta adanya istilah uang “bersih-bersih”. Publik berhak mengetahui siapa pengelola parkir, siapa yang memberikan kewenangan, berapa tarif resminya, dan ke mana uang pungutan tersebut disetorkan.
Klaim sebagai “warga tempatan” tentu bukan dasar otomatis untuk menarik pungutan atau mengatur parkir di fasilitas umum. Ruang publik bukan wilayah tanpa aturan.
Tim hukum Sehafati Hulu dari Kantor Hukum Martinus Zega, S.H. and Partners, yang dihadiri Ferry Hulu, S.H., M.H. dan Lisman Hulu, S.H., menyatakan akan menyurati institusi yang diduga menaungi oknum aparat tersebut untuk meminta klarifikasi mengenai fungsi, kapasitas, serta keberadaannya di lokasi.
“Setelah kita telusuri, yang melakukan parkir liar itu salah seorang oknum aparat yang masih aktif dan akan kita lakukan langkah hukum,” tegas pihak kuasa hukum.
Pihaknya juga meminta jajaran Polda, Polresta, hingga Polsek setempat turun tangan apabila ditemukan pelanggaran yang meresahkan masyarakat.
Kini persoalannya bukan lagi sekadar adu mulut antara pengunjung dan jukir. Yang harus dibongkar adalah siapa sebenarnya yang menguasai aktivitas parkir di Jembatan Dua Barelang dan atas dasar kewenangan apa pungutan dilakukan.
Jika parkir resmi, tunjukkan dasar hukumnya.
Jika ada petugas resmi, jelaskan penugasannya.
Jika ada pungutan, buka tarif dan aliran setorannya.
Jika aparat aktif terlibat, jelaskan kapasitas dan dasar keterlibatannya.
Jangan sampai Jembatan Barelang sebagai ruang publik berubah menjadi kawasan abu-abu, di mana aturan kalah oleh klaim kelompok tertentu dan masyarakat dipaksa menerima pungutan tanpa kejelasan.
Publik tidak membutuhkan klaim. Publik membutuhkan transparansi dan kepastian hukum.

