Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Minggu, 16 Agustus 2026, Agustus 16, 2026 WIB
Last Updated 2026-08-16T16:17:51Z

Legalitas Dipertanyakan, Bar & Cafe di Tengah Permukiman Kini Menunggu Respons BP Batam dan Dinas Terkait

.


 


BATAM-Kliksuara.com // Pemberitaan terkait bangunan yang diduga dijadikan tempat hiburan malam berupa Bar & Cafe di tengah lingkungan permukiman warga, dekat Kampung Telaga Rindu, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, terus bergulir. Keberadaan lokasi tersebut kini menjadi sorotan, terutama menyangkut legalitas usaha, kesesuaian tata ruang, perizinan, hingga dugaan pembiaran di tingkat lingkungan.


Secara prinsip, kegiatan usaha hiburan malam wajib memenuhi ketentuan perizinan dan pemanfaatan ruang yang berlaku. Pelaku usaha juga harus memastikan lokasi kegiatan sesuai dengan peruntukannya serta memenuhi persyaratan perizinan melalui mekanisme pemerintah, termasuk Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) dan perizinan berusaha melalui sistem OSS.


Apabila suatu kegiatan tidak sesuai dengan peruntukan ruang atau tidak memenuhi persyaratan perizinan, maka legalitas operasionalnya patut dipertanyakan dan dapat menjadi objek pengawasan maupun penertiban oleh instansi berwenang.


Tim media kemudian melakukan konfirmasi kepada salah satu pihak yang disebut sebagai pemilik lokasi hiburan malam tersebut.


“Iya, punya kita itu, Bang,” jawabnya saat dikonfirmasi.


Pernyataan tersebut semakin memperkuat pentingnya dilakukan pemeriksaan secara terbuka oleh instansi terkait mengenai status kepemilikan, izin usaha, izin operasional, pemanfaatan lahan, serta kesesuaian tata ruang lokasi tersebut.


Di tengah pemberitaan yang berkembang, muncul pula respons dari pihak yang disebut bernama Lurang. Menanggapi pemberitaan mengenai lokasi tersebut, Lurang mempertanyakan pemberitaan yang telah diterbitkan.


“Kenapa berita abal-abal naik,” ujarnya.


Lurang juga mengaku sebagai bagian dari media dengan menyebut dirinya dari “Elang Maut.”


Pernyataan tersebut tidak menghapus substansi persoalan yang sedang dipertanyakan publik: apakah lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat hiburan malam tersebut benar-benar telah mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan?


Persoalan lain yang ikut mencuat adalah dugaan bahwa keberadaan tempat hiburan malam tersebut telah diketahui oleh Ketua RT setempat.


Namun, perlu ditegaskan bahwa RT bukan lembaga penerbit izin usaha maupun izin operasional tempat hiburan malam.


Surat pengantar, surat keterangan lingkungan, ataupun persetujuan warga yang diketahui RT tidak serta-merta dapat dianggap sebagai izin operasional. Legalitas kegiatan usaha tetap harus diperoleh melalui mekanisme perizinan resmi pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.


Karena itu, apabila ada anggapan bahwa sebuah tempat hiburan malam dapat beroperasi secara legal hanya karena telah memperoleh persetujuan atau diketahui RT, hal tersebut perlu diluruskan.


Lebih jauh, apabila dalam proses operasional ditemukan dugaan pungutan, uang koordinasi, atau imbalan tertentu agar kegiatan usaha dapat berjalan, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara serius oleh aparat dan instansi berwenang. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan berdasarkan fakta dan keterangan resmi.


Untuk memastikan persoalan tidak berhenti pada dugaan, tim media telah melakukan konfirmasi kepada bagian Penindakan dan Pengawasan BP Batam serta dinas dan instansi terkait lainnya.


Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memastikan apakah bangunan dan kegiatan hiburan malam di lokasi tersebut telah sesuai dengan peruntukan lahan, ketentuan tata ruang, izin pemanfaatan, serta legalitas usaha dan operasionalnya.


Tim media juga meminta kejelasan dari pihak berwenang mengenai status lokasi tersebut, termasuk apakah terdapat dasar perizinan yang membolehkan kegiatan hiburan malam beroperasi di kawasan tersebut.


Langkah konfirmasi ini penting agar pemberitaan tidak hanya bersandar pada informasi sepihak. Jika memang legal, dasar legalitasnya harus dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, pemerintah harus mengambil tindakan sesuai ketentuan.


Lurah, camat, DPMPTSP, Satpol PP, BP Batam, serta instansi terkait lainnya diharapkan menjalankan kewenangan masing-masing untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memenuhi seluruh persyaratan atau justru terdapat persoalan legalitas dan tata ruang.


Warga juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan apabila keberadaan aktivitas tersebut menimbulkan gangguan terhadap ketenteraman, keamanan, ketertiban, maupun kenyamanan lingkungan.


Jangan sampai kawasan permukiman berubah fungsi menjadi lokasi hiburan malam hanya karena lemahnya pengawasan.


Jika memang legal, pemerintah perlu menjelaskan dasar izinnya. Jika tidak memiliki izin atau tidak sesuai dengan peruntukan ruang, penertiban harus dilakukan sesuai aturan dan tanpa pandang bulu.


Sebab persoalan ini bukan sekadar soal siapa pemilik bangunan atau siapa yang mengaku sebagai media.


Pertanyaan utamanya sederhana: apakah kegiatan tersebut legal, sesuai tata ruang, memiliki perizinan yang sah, dan tidak merugikan hak warga atas lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman?


Tim media akan terus melakukan pendalaman dan meminta keterangan resmi dari instansi terkait agar persoalan ini mendapat kejelasan dan tidak berhenti sebagai polemik di tengah masyarakat.