.
BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas pengambilan tanah di kawasan jalan yang lokasinya tidak jauh dari Polsek Batu Aji, Batam, menuai sorotan dan pertanyaan serius dari masyarakat. Material tanah hasil pengerukan yang semestinya menjadi bagian dari pekerjaan proyek dan harus dikelola sesuai ketentuan, diduga justru diperjualbelikan kepada pihak lain.
Jika benar material hasil pengerukan proyek diperjualbelikan untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka muncul pertanyaan yang jauh lebih besar: siapa yang memberikan izin, siapa yang menguasai material tersebut, ke mana uang hasil penjualan mengalir, dan apakah seluruh kegiatan pengambilan, pengangkutan serta penjualan material telah memiliki dasar hukum dan perizinan yang sah?
Di lapangan, aktivitas pengerukan tanah disebut berlangsung di kawasan jalan yang berada tidak jauh dari Polsek Batu Aji. Material hasil pengerukan kemudian diduga dimanfaatkan atau dipindahkan ke lokasi lain.
Warga pun mempertanyakan legalitas kegiatan tersebut, terutama apabila tanah hasil pengerukan itu benar-benar diperjualbelikan.
“Yang kami pertanyakan bukan hanya tanahnya diambil. Kalau memang tanah itu hasil pekerjaan proyek, dasar penjualannya apa? Siapa yang menjual dan siapa yang menerima uangnya?” demikian substansi warga.
Dalam pekerjaan konstruksi, material hasil galian atau pengerukan bukan otomatis menjadi komoditas bebas yang dapat dijual oleh siapa saja.
Apabila pekerjaan proyek telah memasukkan komponen biaya pengangkutan, pembuangan, pemindahan, atau pengelolaan material hasil galian dalam kontrak dan anggaran pekerjaan, maka penggunaan maupun pemanfaatan material tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai kontrak dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, dugaan penjualan tanah hasil pengerukan menimbulkan pertanyaan yang tidak boleh berhenti pada level isu warga.
Apakah material tersebut memang menjadi hak kontraktor?
Apakah ada klausul kontrak yang memperbolehkan material hasil pengerukan dijual?
Apakah material tersebut memiliki status sebagai mineral bukan logam atau batuan yang tunduk pada ketentuan pertambangan?
Apakah pihak yang mengambil, mengangkut dan menjualnya memiliki perizinan yang dipersyaratkan?
Jika biaya pembuangan material telah dibayar melalui anggaran pekerjaan, apakah kemudian material tersebut kembali menghasilkan uang bagi pihak tertentu?
Jika proyek tersebut menggunakan anggaran pemerintah atau dana yang berasal dari pembiayaan resmi proyek, pengelolaan material hasil pekerjaan juga harus dapat dipertanggungjawabkan.
proyek dibayar untuk mengeruk tanah, proyek membayar biaya pemindahan atau pembuangan material, kemudian material tersebut diduga dijual kembali dan menghasilkan keuntungan bagi pihak tertentu.
Jika konstruksi seperti itu benar terjadi, publik berhak mempertanyakan apakah telah terjadi keuntungan pribadi dari material yang seharusnya dikelola berdasarkan kepentingan dan ketentuan proyek.
Karena itu, aparat dan instansi berwenang perlu membuka dokumen pekerjaan, bukan sekadar memberikan pernyataan normatif.
Mulai dari dokumen kontrak, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, titik asal material, tujuan pembuangan, surat jalan kendaraan pengangkut, hingga dasar hukum pemanfaatan atau penjualan material perlu diperiksa.
Persoalan menjadi lebih serius apabila aktivitas tersebut bukan sekadar pemindahan material proyek, tetapi telah berubah menjadi kegiatan pengambilan atau penambangan material untuk kemudian diperjualbelikan.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengatur kegiatan pertambangan dan perizinannya. PP Nomor 96 Tahun 2021 juga mengatur perizinan pertambangan, termasuk izin usaha pertambangan, Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), serta izin pengangkutan dan penjualan.
Pasal 158 UU Minerba mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut juga ditegaskan oleh Kementerian ESDM dalam penjelasannya mengenai pertambangan tanpa izin.
Sementara itu, Pasal 161 UU Minerba mengatur mengenai kegiatan menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang dipersyaratkan. Ancaman pidananya juga dapat mencapai 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Namun, penerapan pasal-pasal tersebut tidak bisa dilakukan secara otomatis hanya karena ada tanah yang dikeruk dan dijual. Aparat penegak hukum perlu memastikan terlebih dahulu status material, sifat kegiatan, lokasi, izin yang dimiliki, hubungan kegiatan tersebut dengan proyek konstruksi, serta pihak yang menguasai dan memperjualbelikan material.
Jika tanah tersebut berasal dari pekerjaan konstruksi, harus diperiksa siapa pemilik proyek dan siapa kontraktornya.
Kemudian harus dilihat apakah kontrak pekerjaan mengatur material hasil galian sebagai:
- material yang harus dibuang;
- material yang harus dipindahkan;
- material yang dapat digunakan kembali;
- material yang menjadi milik pihak tertentu berdasarkan kontrak; atau
- material yang boleh dimanfaatkan atau dijual dengan persetujuan tertentu.
Tanpa membuka dokumen tersebut, publik tidak boleh dipaksa menerima klaim sepihak bahwa material hasil pengerukan otomatis boleh diperjualbelikan.
Sebaliknya, pihak kontraktor juga berhak memberikan klarifikasi apabila memiliki dasar hukum dan klausul kontrak yang membolehkan pemanfaatan material tersebut.
WARGA MINTA APARAT TURUN, BUKAN SEKADAR MELIHAT
Warga meminta agar aktivitas tersebut tidak hanya menjadi bahan pembicaraan di lingkungan sekitar.
Jika benar terdapat kegiatan pengambilan tanah dalam jumlah besar dan materialnya diperjualbelikan, instansi terkait perlu turun langsung untuk melakukan pemeriksaan.
Bukan hanya aparat kepolisian.
Pemeriksaan juga perlu melibatkan instansi yang memiliki kewenangan terkait pertambangan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, perizinan berusaha, serta pihak pemilik atau pengelola proyek.
Warga juga mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut berada tidak jauh dari kawasan Polsek Batu Aji dapat menimbulkan polemik tanpa penjelasan terbuka mengenai legalitasnya.
Pertanyaan publik sederhana:
Apakah kegiatan tersebut memiliki izin?
Jika ada, izin apa?
Siapa pemegang izinnya?
Apa dasar pemanfaatan tanah hasil pengerukan?
Siapa pembelinya?
Berapa volume material yang telah dikeluarkan?
Berapa kali kendaraan mengangkut material?
Dan yang paling penting, siapa yang menerima uang dari dugaan penjualan tanah tersebut?
BUKA DOKUMEN, JANGAN TUTUP INFORMASI
Kasus seperti ini tidak boleh berhenti pada perdebatan antara “tanah proyek” dan “tanah yang boleh dijual”.
Jika memang legal, buka dokumennya.
Jika memang ada izin, tunjukkan izinnya.
Jika memang penjualan diperbolehkan berdasarkan kontrak, jelaskan klausulnya.
Namun apabila tidak ada dasar izin maupun dasar kontrak yang memperbolehkan penjualan, maka persoalannya menjadi jauh lebih serius dan layak ditelusuri oleh aparat penegak hukum.
Kementerian ESDM sendiri menegaskan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan persoalan yang harus mendapat perhatian dan penegakan hukum. PP 96/2021 juga secara khusus mengatur perizinan, pengangkutan dan penjualan dalam kegiatan usaha pertambangan.
Dengan demikian, dugaan jual beli material hasil pengerukan di sekitar Batu Aji tidak seharusnya dianggap sebagai urusan kecil atau sekadar transaksi tanah biasa sebelum status hukumnya benar-benar jelas.

