Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Sabtu, 25 Juli 2026, Juli 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-25T12:29:39Z
Perundungan Playgroup Djuwita

Kasus Dugaan Perundungan Anak Djuwita Naik Tensi, CCTV Diperiksa Forensik dan Sembilan Saksi Didalami

.


 


BATAM-Kliksuara.com // Penanganan kasus dugaan perundungan dan kekerasan psikis terhadap seorang anak di lingkungan Playgroup Djuwita Batam memasuki fase yang semakin menentukan. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan berbagai alat bukti, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau kini mengerahkan langkah pembuktian berbasis ilmiah dengan menguji rekaman kamera pengawas (CCTV) melalui pemeriksaan digital forensik.


Meski hingga kini perkara masih berada pada tahap penyelidikan, Polda Kepri memastikan proses pengumpulan fakta terus berjalan. Penyidik tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga memperkuat pembuktian melalui analisis bukti elektronik yang dinilai dapat memberikan gambaran utuh mengenai dugaan peristiwa yang terjadi.


Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Ronni Bonic, mengatakan Digital Video Recorder (DVR) yang menyimpan rekaman CCTV dalam waktu dekat akan dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) di Riau untuk dilakukan pemeriksaan digital secara menyeluruh.


Pemeriksaan tersebut bertujuan memastikan keaslian rekaman, mengidentifikasi kemungkinan adanya perubahan data, sekaligus menelusuri apakah terdapat petunjuk atau fakta visual yang dapat memperkuat konstruksi perkara.


"Dalam waktu dekat kami akan mengirimkan DVR rekaman CCTV ke Laboratorium Forensik di Riau. Kami ingin memastikan apakah dari rekaman tersebut terdapat alat bukti atau petunjuk yang dapat membantu proses penanganan perkara ini," ujar Ronni.


Pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV menjadi tahapan krusial karena hasil analisis laboratorium memiliki nilai pembuktian ilmiah. Dari proses tersebut, penyidik dapat memastikan integritas data rekaman, menelusuri kemungkinan adanya manipulasi, hingga mengidentifikasi setiap informasi visual yang berkaitan dengan dugaan perundungan dan kekerasan psikis yang dilaporkan.


Hasil pemeriksaan forensik nantinya akan dipadukan dengan alat bukti lain sebagai dasar dalam menentukan arah penanganan perkara, termasuk ada atau tidaknya unsur pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Di sisi lain, penyidik juga terus memperkuat konstruksi perkara melalui pemeriksaan saksi. Hingga saat ini sedikitnya sembilan orang telah dimintai keterangan. Mereka berasal dari unsur pelapor, pihak terlapor, serta lingkungan sekolah.


Dari jumlah tersebut, dua orang merupakan guru Playgroup Djuwita Batam yang dimintai keterangan guna memperjelas kronologi dugaan peristiwa, menggali kondisi di lokasi saat kejadian, serta mencocokkan setiap informasi yang disampaikan para saksi.


"Sudah kami lakukan pemeriksaan terhadap sekitar sembilan orang saksi. Dari pihak sekolah Djuwita ada dua orang yang telah dimintai keterangan. Seluruh keterangan masih kami dalami," kata Ronni.


Polda Kepri menegaskan pemeriksaan belum berakhir. Penyidik masih membuka kemungkinan memanggil saksi tambahan apabila dibutuhkan untuk memperjelas fakta-fakta yang berkembang selama proses penyelidikan.


Seluruh keterangan yang telah diperoleh akan dianalisis secara komprehensif dan dikonfrontasikan dengan hasil pemeriksaan CCTV, sehingga setiap fakta yang muncul memiliki kekuatan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Selain bukti elektronik dan keterangan para saksi, penyidik juga masih menunggu hasil asesmen psikologi terhadap anak yang diduga menjadi korban. Pendalaman dari ahli psikologi dinilai menjadi salah satu komponen penting dalam menentukan apakah dugaan kekerasan psikis tersebut memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.


"Karena laporan ini berkaitan dengan dugaan kekerasan psikis terhadap anak, kami masih menunggu hasil pendalaman dari ahli psikologi. Itu akan menjadi salah satu bahan penyidik dalam menentukan langkah selanjutnya," tegas Ronni.


Meski demikian, hasil asesmen psikologi belum dapat dipublikasikan. Penyidik menegaskan materi pemeriksaan masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang bersifat rahasia demi menjaga objektivitas, independensi, serta integritas proses penegakan hukum.


Dengan pemeriksaan digital forensik terhadap CCTV, pendalaman terhadap sembilan saksi, serta menunggu hasil asesmen psikologi, Polda Kepri menunjukkan bahwa penanganan perkara ini tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melainkan melalui proses pembuktian yang komprehensif dan berbasis fakta.


Seluruh rangkaian penyelidikan tersebut nantinya akan menjadi landasan bagi penyidik untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk memutuskan apakah perkara dugaan perundungan dan kekerasan psikis terhadap anak di lingkungan Playgroup Djuwita Batam dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan pendidikan usia dini. Oleh karena itu, setiap tahapan penyelidikan diharapkan mampu mengungkap fakta secara utuh, memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, serta menjamin perlindungan terhadap hak-hak anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Tim media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tanggapan, klarifikasi, maupun penjelasan akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk keberimbangan dan tanggung jawab jurnalistik.