Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Sabtu, 25 Juli 2026, Juli 25, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-25T10:08:15Z
PHK Sepihak

PHK Sepihak, Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Mencuat, Tiga Buruh Siapkan Gugatan Bernilai

.


 


BATAM-Kliksuara.com // Dugaan pelanggaran hak-hak normatif pekerja kembali mencuat di Kota Batam. Tiga orang pekerja mengaku menjadi korban dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak setelah mengabdi selama kurang lebih lima tahun. Mereka juga menyatakan tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan selama masa bekerja, Sabtu (25/7/2026).


Merasa hak-haknya diabaikan, ketiga pekerja Yunus, Petrus Onsel dan Ahmad Zainal, kini tengah menyiapkan langkah hukum. Tidak hanya mempersoalkan dugaan PHK tanpa prosedur, mereka juga berencana menuntut pemenuhan seluruh hak normatif yang menurut mereka belum pernah diberikan oleh perusahaan.


Salah seorang pekerja, Yunus, mengaku kecewa karena merasa diberhentikan secara sepihak tanpa adanya pemberitahuan maupun proses perundingan terlebih dahulu.


"Kami diberhentikan begitu saja tanpa ada konfirmasi. Kami sudah bekerja selama lima tahun, tetapi tidak diberikan hak pesangon. Kami merasa dipermainkan oleh perusahaan," ujar Yunus.


Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi para pekerja untuk menempuh jalur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam peraturan ketenagakerjaan.


Dalam dokumen simulasi perhitungan yang disiapkan sebagai bahan perundingan bipartit, para pekerja menggunakan UMK Kota Batam Tahun 2026 sebesar Rp4.988.583 sebagai dasar penghitungan seluruh hak mereka.


Menurut pihak pekerja, penggunaan UMK dilakukan karena upah minimum merupakan batas paling rendah yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Mereka menolak apabila perusahaan menggunakan dasar penghasilan sebesar Rp1.800.000 dalam menghitung hak-hak pekerja karena angka tersebut dinilai berada jauh di bawah ketentuan UMK yang berlaku.


Berdasarkan simulasi tersebut, nilai tuntutan terkait kewajiban kepesertaan BPJS diperkirakan mencapai Rp29.033.460 untuk setiap pekerja atau sekitar Rp87.100.380 bagi tiga orang pekerja.


Jaminan Hari Tua (JHT): Rp11.074.620 per pekerja atau Rp33.223.860 untuk tiga pekerja.


Jaminan Pensiun (JP): Rp5.986.260 per pekerja atau Rp17.958.780 untuk tiga pekerja.


BPJS Kesehatan: Rp11.972.580 per pekerja atau Rp35.917.740 untuk tiga pekerja.


Selain itu, pekerja juga menghitung nilai pesangon atas dugaan PHK sepihak sebesar Rp134.691.741 untuk tiga orang pekerja.


Dengan demikian, total nilai tuntutan yang tengah dipersiapkan mencapai sekitar Rp221.792.121.


Jumlah tersebut disebut belum termasuk kemungkinan tuntutan lain berupa kekurangan pembayaran upah apabila nantinya terbukti berada di bawah UMK, hak cuti tahunan yang belum diberikan, maupun hak normatif lainnya sesuai hasil pemeriksaan instansi yang berwenang.


Dalam simulasi yang dibuat para pekerja, apabila perusahaan tetap menggunakan dasar gaji Rp1.800.000, maka hak pesangon yang diterima diperkirakan hanya sekitar Rp16.200.000 untuk setiap pekerja.


Sebaliknya, apabila perhitungan menggunakan UMK Batam Tahun 2026, nilai pesangon diperkirakan mencapai sekitar Rp44.897.247 per pekerja.


Perbedaan nilai tersebut dinilai sangat signifikan sehingga menjadi salah satu pokok keberatan yang akan disampaikan dalam proses penyelesaian perselisihan.


Menurut para pekerja, apabila selama bertahun-tahun perusahaan benar membayarkan upah di bawah ketentuan UMK, maka mereka juga akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut kekurangan pembayaran upah sesuai mekanisme yang diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.


Para pekerja menegaskan bahwa mereka tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah melalui mekanisme perundingan bipartit.


Namun apabila tidak tercapai kesepakatan, mereka akan mengajukan penyelesaian perselisihan ke Dinas Tenaga Kerja melalui proses mediasi (tripartit).


Apabila mediasi juga tidak menghasilkan penyelesaian, perkara tersebut akan dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) agar memperoleh kepastian hukum.


Selain sengketa hubungan kerja, para pekerja juga meminta agar persoalan dugaan tidak didaftarkannya pekerja ke program BPJS selama bertahun-tahun turut menjadi perhatian instansi pengawas ketenagakerjaan.


Mereka berpendapat bahwa apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan hasil pemeriksaan resmi, maka persoalan itu berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Meski demikian, penentuan ada atau tidaknya pelanggaran sepenuhnya merupakan kewenangan pengawas ketenagakerjaan maupun aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.


Perusahaan yang disebut dalam rencana gugatan tersebut, PT Winner Nusantara Jaya Tbk, diketahui sebelumnya pernah menghadapi sejumlah sengketa keperdataan terkait batas lahan di Batam serta memiliki catatan administratif di pasar modal mengenai status sahamnya. Namun, persoalan tersebut berada pada ranah perdata maupun regulasi pasar modal dan tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran pidana.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Winner Nusantara Jaya Tbk belum memberikan tanggapan resmi atas rencana tuntutan yang disampaikan para pekerja.


Demi menjaga asas keberimbangan dan prinsip cover both sides, perusahaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, maupun bantahan atas seluruh dalil yang disampaikan para pekerja. Media juga membuka ruang hak jawab sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.