Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 13 Juli 2026, Juli 13, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-13T06:50:49Z

Plt Bupati Langkat Diminta Tertibkan Kios di Jalan Sutomo Tanpa Pandang Bulu, Warga Soroti Dugaan Ketimpangan Penertiban

.


 


LANGKAT-Kliksuara.com // Kebijakan penertiban pedagang kaki lima di Kabupaten Langkat kembali menjadi sorotan. Sejumlah masyarakat dan pedagang di Kecamatan Pangkalan Berandan meminta Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat bertindak tegas dan adil terhadap seluruh bangunan maupun kios yang diduga melanggar aturan, tanpa membedakan pihak tertentu.


Permintaan tersebut muncul setelah adanya penertiban yang dilakukan terhadap para pedagang di Jalan Thamrin. Di sisi lain, warga menilai masih terdapat sejumlah kios di Jalan Sutomo yang hingga kini belum tersentuh penertiban meski diduga berdiri di atas saluran drainase dan memakan badan jalan. Kondisi tersebut dinilai menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak setara dalam penegakan aturan. Senin (13/7/2026).


Salah seorang pedagang yang meminta identitasnya dirahasiakan, sebut saja A, mengaku mempertanyakan dasar penertiban yang dinilai tidak dilakukan secara menyeluruh.


"Kami yang berdagang di Jalan Thamrin semuanya digusur oleh Satpol PP. Tapi kenapa kios-kios di Jalan Sutomo tidak ikut dibongkar? Kalau memang aturan harus ditegakkan, seharusnya berlaku sama kepada semua pedagang tanpa pilih kasih," ujar A.


Menurut A, kios-kios di Jalan Sutomo diduga berdiri di atas parit serta memakan sebagian badan jalan. Ia menilai kondisi tersebut tidak hanya melanggar ketentuan tata ruang, tetapi juga berdampak terhadap lingkungan.


"Kalau musim hujan, air sering tidak mengalir dengan lancar karena saluran tertutup bangunan dan dipenuhi sampah. Akibatnya masyarakat yang merasakan dampaknya," katanya.


Lebih lanjut, A juga menyampaikan dugaan yang berkembang di tengah masyarakat bahwa kios-kios tersebut hingga kini belum ditertibkan karena diduga mendapat perlindungan dari pihak-pihak tertentu. Dugaan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya dan perlu dibuktikan oleh aparat yang berwenang.


"Di masyarakat berkembang anggapan bahwa kios-kios itu dibekingi orang dekat mantan Bupati Langkat Syah Afandin sehingga tidak ada yang berani menertibkan. Bahkan ada juga dugaan dibekingi oleh oknum tertentu. Semua itu tentu harus dibuktikan oleh pihak yang berwenang agar tidak menjadi spekulasi di tengah masyarakat," ungkapnya.


Masyarakat berharap Plt Bupati Langkat dapat mengevaluasi secara menyeluruh pelaksanaan penertiban di lapangan agar tidak menimbulkan persepsi adanya tebang pilih dalam penegakan peraturan daerah.


Warga menilai bahwa apabila terdapat bangunan atau kios yang melanggar ketentuan, maka penindakan semestinya dilakukan secara objektif, profesional, dan tanpa memandang siapa pemilik maupun pihak yang diduga berada di belakangnya.


Selain menyangkut penegakan aturan, warga juga meminta pemerintah daerah memperhatikan dampak keberadaan bangunan yang diduga menutup saluran drainase. Menurut mereka, persoalan tersebut berpotensi memperparah genangan air saat hujan dan mengganggu kepentingan masyarakat luas.


Masyarakat berharap Plt Bupati Langkat segera mengambil langkah konkret dengan melakukan pendataan, pemeriksaan, serta penertiban terhadap seluruh bangunan yang terbukti melanggar ketentuan. Mereka juga meminta agar proses tersebut dilakukan secara terbuka sehingga tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan istimewa kepada pihak tertentu.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Langkat maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai permintaan warga tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.