.
BATAM-Kliksuara.com // Penanganan perkara seorang balita yang sempat dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Lubuk Baja kini menjadi sorotan serius. Sejumlah dugaan kejanggalan yang diungkap pihak pelapor dan kuasa hukumnya memunculkan pertanyaan mengenai profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas proses penanganan perkara di tingkat penyelidikan.
Laporan Polisi Nomor LP/B/65/V/2026/SPKT Unit Reskrim/Polsek Lubuk Baja/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 6 Mei 2026 tidak hanya dipersoalkan karena lamanya proses penanganan, tetapi juga karena muncul dugaan perlakuan yang dinilai tidak profesional terhadap pelapor, dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian hak asuh anak, hingga penghentian penyelidikan yang disebut baru diketahui setelah hampir dua bulan tanpa penjelasan yang memadai.
Kuasa hukum pelapor dari Kantor Hukum Martinus Zega, S.H. and Partners menilai rangkaian peristiwa tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh oleh pengawas internal Polri. Menurutnya, setiap tahapan penanganan perkara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan etik karena menyangkut hak masyarakat memperoleh keadilan.
Menurut Martinus Zega, ketika kliennya datang membuat laporan pada 6 Mei 2026, proses penerimaan laporan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Pelapor disebut harus menunggu selama kurang lebih lima jam tanpa kepastian, sementara antarpetugas diduga saling melempar tanggung jawab mengenai siapa yang berwenang menerima laporan.
"Kami mempertanyakan siapa sebenarnya petugas yang menerima laporan pada saat itu. Dalam pelayanan publik, setiap tahapan harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai masyarakat dibuat berputar-putar ketika datang mencari perlindungan hukum," tegas Martinus.
Menurutnya, pelayanan terhadap masyarakat seharusnya menjadi prioritas utama institusi penegak hukum. Keterlambatan tanpa alasan yang jelas dinilai berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Sorotan semakin tajam ketika kuasa hukum mengungkap adanya dugaan tindakan yang dinilai tidak pantas dilakukan oleh seorang oknum Panit Reskrim.
Menurut keterangannya, oknum tersebut diduga merobek dokumen Laporan Pengaduan Masyarakat (LPM) di hadapan pelapor sambil mengucapkan kalimat, "lama-lama saya muak."
Apabila peristiwa tersebut benar terjadi dan terbukti melalui pemeriksaan, tindakan itu dinilai tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik, profesionalisme, maupun etika anggota Polri.
"Perkataan dan tindakan seperti itu, sangat kami sesalkan. Masyarakat datang ke kantor polisi untuk mencari keadilan, bukan untuk diperlakukan dengan cara yang dapat menurunkan kepercayaan terhadap institusi," ujar Martinus.
Bagian yang paling mendapat perhatian adalah munculnya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam surat perjanjian hak asuh anak yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Kuasa hukum mengaku telah meminta dokumen itu secara langsung kepada Kapolsek Lubuk Baja, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi dengan alasan dokumen merupakan milik pihak terlapor.
Menurut Martinus, alasan tersebut justru memunculkan pertanyaan karena dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan substansi perkara semestinya dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku apabila diperlukan untuk kepentingan pembuktian.
"Apabila benar terdapat dugaan pemalsuan tanda tangan, maka persoalan ini tidak bisa dianggap sederhana. Dokumen yang menjadi objek dugaan seharusnya dapat diperiksa melalui prosedur hukum yang berlaku agar kebenaran materiil dapat terungkap," katanya.
Ia menambahkan bahwa dugaan pemalsuan tanda tangan merupakan persoalan yang serius apabila nantinya terbukti berdasarkan proses hukum yang sah.
Kuasa hukum juga mempertanyakan penghentian penyelidikan yang baru diketahui setelah hampir dua bulan menunggu perkembangan perkara.
Menurut Martinus, penghentian tersebut diduga dilakukan dengan administrasi yang patut dievaluasi sehingga pihaknya berencana melaporkan penyidik yang menangani perkara serta Kapolsek Lubuk Baja ke Bidang Propam Polda Kepulauan Riau.
"Kami akan menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia. Kami meminta Propam memeriksa proses penanganan perkara ini secara menyeluruh karena klien kami merasa tidak memperoleh kepastian hukum yang layak," tegasnya.
Kuasa hukum menegaskan bahwa laporan ke Propam bukan sekadar untuk mempersoalkan hasil penyelidikan, melainkan untuk meminta evaluasi terhadap seluruh proses yang dinilai menyisakan banyak pertanyaan.
Menurutnya, dugaan lambannya penerimaan laporan, dugaan tindakan tidak profesional, dugaan pemalsuan tanda tangan, hingga penghentian penyelidikan merupakan rangkaian persoalan yang perlu diuji secara objektif.
"Institusi Polri dibangun atas prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Karena itu kami berharap seluruh dugaan ini diperiksa secara terbuka. Apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak terbukti, hal itu juga harus disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujar Martinus.
Ia menilai keterbukaan informasi dalam setiap penanganan perkara merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, Kapolsek Lubuk Baja maupun jajaran Polsek Lubuk Baja belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai dugaan dan pernyataan yang disampaikan oleh pihak pelapor melalui kuasa hukumnya.
Redaksi tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini merupakan pernyataan dari pihak pelapor dan kuasa hukumnya. Media ini memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolsek Lubuk Baja, jajaran Polsek Lubuk Baja, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

