Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 01 Juli 2026, Juli 01, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-01T06:14:55Z
Lomboan S.H.

LBH Desak Usut Tuntas Dugaan Korupsi Dana Hibah Pesparawi Kepri: Jangan Ada yang Dilindungi

.


 


BATAM-Kliksuara.com // Dugaan penyimpangan dana hibah penyelenggaraan Pesparawi Provinsi Kepulauan Riau di Manokwari semakin menjadi sorotan publik. Gagalnya pertanggungjawaban kegiatan tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, Rabu (1/7/2026


Sejumlah kalangan mendesak aparat penegak hukum segera melakukan audit investigatif, menelusuri aliran dana, serta memeriksa seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam proses perencanaan, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah. Apabila ditemukan kerugian keuangan negara dan unsur melawan hukum, maka seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.


Dalam pusaran persoalan ini, Ketua Umum LPPD Kepulauan Riau, Jumaga Nadeak, dinilai memiliki tanggung jawab penuh sebagai penanggung jawab pelaksanaan program. Di sisi lain, PT Rizki Evanti Bersahaja Tour and Travel sebagai rekanan resmi penyedia jasa perjalanan juga menjadi bagian yang dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan pekerjaan yang dibiayai menggunakan dana hibah.


Direktur perusahaan tersebut, Vivi Evanti Hasibuan, sebelumnya mengakui menerima pembayaran sekitar Rp1,016 miliar dari panitia pada 7 Mei 2026. Fakta tersebut kini menjadi salah satu rangkaian informasi yang dinilai perlu didalami aparat penegak hukum guna memastikan apakah seluruh penggunaan anggaran telah sesuai dengan ketentuan atau justru terdapat dugaan penyimpangan.


Ketua LBH No Viral No Justice, Lomboan, S.H., menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh dipersempit hanya sebagai sengketa perdata, dugaan penipuan, atau penggelapan apabila nantinya ditemukan indikasi penyalahgunaan keuangan negara.


"Kalau dana yang digunakan adalah dana hibah negara dan terdapat dugaan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka penanganannya harus mengacu pada ketentuan tindak pidana korupsi. Semua fakta harus dibuka secara terang benderang," tegas Lomboan.


Ia juga menyoroti adanya perbedaan data mengenai jumlah peserta yang sempat disampaikan ke publik.


"Awalnya disebutkan peserta berjumlah 38 orang, terdiri dari 27 peserta dan 11 pendamping. Namun dalam perkembangannya muncul angka 65 orang. Perbedaan data ini wajib dijelaskan secara terbuka karena berpotensi menimbulkan dugaan adanya pembengkakan atau mark-up anggaran. Aparat penegak hukum harus menguji seluruh dokumen dan bukti secara objektif," ujarnya.


Menurut Lomboan, penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis, melainkan harus menelusuri seluruh rantai pengambilan keputusan, mulai dari pihak yang mengusulkan anggaran, menandatangani dokumen, mencairkan dana, hingga pihak yang menerima pembayaran.


"Jangan ada pihak yang kebal hukum. Siapa pun yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan alat bukti. Penegakan hukum harus menyentuh aktor intelektual apabila memang ditemukan fakta yang mengarah ke sana. Uang negara harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat," katanya.


LBH No Viral No Justice juga meminta aparat penegak hukum melakukan audit forensik terhadap dokumen keuangan, kontrak kerja sama, daftar peserta, bukti pembayaran, serta seluruh dokumen pertanggungjawaban kegiatan untuk memastikan tidak ada fakta yang disembunyikan.


Hingga berita ini disusun, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum. Tidak seorang pun dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Namun demikian, desakan publik agar kasus ini diusut secara transparan, profesional, dan tanpa tebang pilih terus menguat.