.
JAMBI-Kliksuara.com // Seorang warga bernama Zepri, yang mengaku menjadi korban dugaan penculikan, penyekapan, dan penganiayaan, meminta Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengusut secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut, termasuk dugaan keterlibatan Amri Kusuma yang disebut sebagai Sekretaris Jenderal LSM Brantas.
Permintaan tersebut disampaikan korban berdasarkan pengakuannya mengenai rangkaian peristiwa yang dialaminya pada Sabtu, 4 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Kota Jambi. Hingga berita ini ditulis, aparat kepolisian masih diharapkan melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap seluruh keterangan yang disampaikan.
Kronologi Menurut Pengakuan Korban
Menurut penuturan Zepri, peristiwa bermula saat dirinya diduga dibawa secara paksa dari kawasan Pematang Lumut menuju Kota Jambi. Selama perjalanan, korban mengaku tangan dan kakinya diikat serta mengalami tindakan kekerasan menggunakan senjata tajam.
"Saya dibawa sampai ke Jambi dari Pematang Lumut. Mau dieksekusi atau diserahkan ke kantor polisi dengan barang bukti sabu milik Jhon Heri," ujar Zepri kepada wartawan.
Keterangan tersebut merupakan pengakuan korban dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut melalui proses penyidikan.
Dugaan Percakapan Telepon
Korban juga mengaku mendengar salah seorang terduga pelaku melakukan percakapan melalui telepon dengan seseorang yang disebut sebagai "Sekjen". Menurut pengakuan Zepri, orang yang dihubungi tersebut adalah Amri Kusuma.
Korban mengaku mendengar percakapan mengenai tindakan yang akan dilakukan terhadap dirinya. Seluruh isi percakapan tersebut masih merupakan keterangan sepihak dari korban dan menjadi bagian yang diharapkan dapat didalami oleh penyidik melalui alat bukti lain, termasuk pemeriksaan saksi maupun bukti digital apabila tersedia.
Dugaan Keterlibatan
Berdasarkan keterangan korban, Amri Kusuma diduga memiliki peran dalam rangkaian peristiwa tersebut. Namun demikian, hingga saat ini belum terdapat keterangan resmi dari penyidik yang menetapkan adanya keterlibatan maupun status hukum terhadap yang bersangkutan.
Penentuan ada atau tidaknya peran pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Korban Berharap Penanganan Profesional
Zepri mengaku mengalami luka fisik serta trauma psikis akibat kejadian tersebut. Ia berharap Polda Jambi dapat menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan, serta mengusut seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa membeda-bedakan kedudukan.
Selain itu, korban juga meminta aparat menelusuri dugaan adanya pihak lain yang mengetahui atau memiliki peran dalam peristiwa tersebut apabila didukung alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan atau tanggapan dari Amri Kusuma maupun pihak LSM Brantas terkait tuduhan yang disampaikan korban. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Kasus ini masih berada dalam ranah proses hukum. Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

