.
BATAM-Kliksuara.com // Penggusuran bangunan TK dan SD Pamor Nusantara di Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu Aji, Selasa (7/7/2026), bukan sekadar penertiban fisik sebuah bangunan. Peristiwa ini berkembang menjadi polemik serius yang mengundang pertanyaan publik mengenai kepastian hukum, sinkronisasi kebijakan antarinstansi pemerintah, hingga tanggung jawab negara dalam menjamin hak pendidikan anak.
Di bawah pengamanan aparat gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Ditpam BP Batam, Satpol PP, pemerintah kecamatan, dan kelurahan, bangunan sekolah yang selama bertahun-tahun menjadi tempat berlangsungnya proses belajar mengajar.
Namun, hingga kini publik masih menunggu penjelasan resmi mengenai dasar hukum penggusuran, riwayat perubahan status lahan, serta langkah konkret pemerintah untuk memastikan keberlangsungan pendidikan para siswa yang terdampak.
Polemik semakin menguat karena sekolah tersebut bukan lembaga pendidikan ilegal. TK dan SD Pamor Nusantara diketahui telah memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar selama bertahun-tahun, bahkan pernah menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah.
Bagaimana sebuah sekolah yang telah terdaftar dalam sistem pendidikan nasional dapat beroperasi selama bertahun-tahun, memperoleh pengakuan administratif dari negara, tetapi pada akhirnya harus berhadapan dengan polemik yang akan di lakukan pembongkaran akibat persoalan status lahan?
Publik juga mempertanyakan apakah memang telah terjadi perubahan status kawasan. Jika benar terdapat perubahan, kapan keputusan itu ditetapkan, siapa pejabat yang menetapkannya, regulasi apa yang menjadi dasar hukumnya, dan apakah seluruh proses administrasi telah dilaksanakan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelola TK dan SD Pamor Nusantara, Mariati Sitanggang, menegaskan sekolah yang dipimpinnya selama ini merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.
"Sekolah ini sudah memiliki NPSN dan telah lama melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Kami juga pernah menerima BOS dari pemerintah," ujarnya.
Menurut Mariati, pengakuan administratif tersebut semestinya menjadi perhatian pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap keberlangsungan pendidikan anak, meskipun persoalan legalitas lahan tetap harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Secara hukum, NPSN memang merupakan identitas resmi satuan pendidikan dan bukan bukti hak kepemilikan atas tanah. Akan tetapi, muncul pertanyaan mengenai koordinasi antarinstansi pemerintah yang selama bertahun-tahun membiarkan sekolah tersebut beroperasi sebelum akhirnya dilakukan penertiban.
Kuasa hukum dari Kantor Hukum Martinus Zega, S.H. and Partners menilai persoalan ini jauh lebih kompleks daripada sekadar pembongkaran bangunan.
Menurutnya, terdapat sejumlah aspek hukum yang perlu diuji secara objektif, mulai dari riwayat status kawasan, proses administrasi, hingga perlindungan terhadap hak konstitusional anak untuk memperoleh pendidikan.
"Negara tidak boleh hanya hadir ketika melakukan penertiban. Negara juga wajib memberikan kepastian hukum serta melindungi hak konstitusional masyarakat, khususnya anak-anak yang sedang menempuh pendidikan. Kami akan menempuh langkah hukum untuk menguji seluruh proses yang menurut kami perlu memperoleh kepastian hukum," tegasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang dimiliki pihaknya, kawasan tersebut sejak tahun 2002 diketahui masih berstatus buffer zone.
Bahkan, pada tahun 2013 pihaknya mengaku telah meminta penjelasan kepada BP Batam mengenai status kawasan tersebut.
"Saat itu kami memperoleh informasi bahwa lokasi tersebut masih berstatus buffer zone. Karena itu kami mempertanyakan apabila kini terdapat status yang berbeda, kapan perubahan itu dilakukan, berdasarkan keputusan siapa, serta apakah seluruh proses administrasi dan hukumnya telah dilaksanakan sesuai ketentuan," katanya.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik menjadi syarat penting untuk mewujudkan kepastian hukum sehingga masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak saling bertentangan mengenai status suatu kawasan.
Di luar sengketa pertanahan yang masih menjadi polemik, perhatian publik kini tertuju pada nasib puluhan peserta didik yang kehilangan tempat belajar.
Hak memperoleh pendidikan merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap kebijakan yang berdampak terhadap proses belajar mengajar diharapkan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak serta menjamin keberlangsungan pendidikan mereka.
Sejumlah kalangan menilai penyelesaian sengketa yang menyangkut fasilitas pendidikan semestinya dilakukan secara komprehensif melalui koordinasi lintas lembaga, dengan mempertimbangkan aspek hukum, sosial, kemanusiaan, serta kepentingan peserta didik agar tidak menjadi pihak yang paling dirugikan.
Hingga berita ini diterbitkan, PT TOS maupun BP Batam belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum pelaksanaan penggusuran, riwayat perubahan status kawasan, status hukum lahan, maupun mekanisme yang menjadi landasan tindakan tersebut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada PT TOS, BP Batam, Pemerintah Kota Batam, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait lainnya untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap penjelasan resmi akan dimuat secara proporsional sebagai bentuk komitmen terhadap pemberitaan yang berimbang, akurat, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

