Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Rabu, 15 Juli 2026, Juli 15, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-15T08:03:37Z
LangkatSPBU

Di Tengah Krisis Pasokan BBM, SPBU Pertamina 14.208.152 Diduga Masih Layani Pengisian Jeriken, Distribusi Dipertanyakan

.

 



Langkat-Kliksuara.com // Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang masih melanda sejumlah daerah di Sumatera Utara terus menjadi perhatian publik. Di saat masyarakat harus mengantre sejak dini hari demi mendapatkan BBM, muncul dugaan adanya pelayanan pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU Pertamina 14.208.152 yang berada di Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.


Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, aktivitas di SPBU tersebut tampak berjalan seperti biasa. Antrean kendaraan mulai mengular sejak pagi. Namun, di tengah antrean tersebut, terlihat adanya dugaan pengisian BBM ke dalam jeriken.


Temuan itu langsung memunculkan pertanyaan dari warga yang ikut mengantre. Mereka mempertanyakan apakah pengisian tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan penyaluran BBM, terlebih ketika pasokan masih terbatas dan masyarakat umum masih kesulitan memperoleh bahan bakar.


Menurut sejumlah warga, situasi ini menimbulkan kesan adanya perlakuan yang tidak seimbang dalam distribusi BBM. Mereka menilai prioritas penyaluran seharusnya diberikan kepada masyarakat yang menggunakan kendaraan untuk kebutuhan sehari-hari, bukan membuka ruang bagi praktik yang berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan distribusi.


"Kami datang sebelum matahari terbit agar kebagian BBM. Kalau benar masih ada pengisian menggunakan jeriken, tentu masyarakat berhak bertanya apakah prosedurnya sudah sesuai aturan atau tidak," ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.


Warga lainnya mengungkapkan bahwa pengisian menggunakan jeriken bukan sepenuhnya dilarang, tetapi harus dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk adanya peruntukan yang jelas dan persyaratan administrasi yang dipenuhi. Karena itu, mereka meminta agar seluruh proses dilakukan secara transparan sehingga tidak memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.


Di tengah kondisi kelangkaan BBM, dugaan pelayanan menggunakan jeriken dinilai berpotensi memicu berbagai spekulasi. Selain menimbulkan kecemburuan sosial, kondisi tersebut juga dikhawatirkan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan distribusi apabila tidak diawasi secara ketat oleh pihak berwenang.


Atas dasar itu, masyarakat mendesak Pertamina Patra Niaga, Pemerintah Kabupaten Langkat, aparat kepolisian, serta instansi pengawas lainnya segera melakukan inspeksi mendadak terhadap SPBU tersebut. Pemeriksaan diharapkan tidak hanya sebatas melihat aktivitas di lapangan, tetapi juga mencakup pemeriksaan dokumen, rekaman CCTV, data transaksi, serta mekanisme penyaluran BBM guna memastikan seluruh pelayanan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


"Kalau semuanya sudah sesuai prosedur tentu harus dijelaskan kepada publik agar tidak muncul prasangka. Tetapi apabila ditemukan adanya pelanggaran, kami berharap ada tindakan tegas tanpa pandang bulu," kata warga lainnya.


Pengamat kebijakan energi menilai bahwa pengisian BBM menggunakan jeriken memang dimungkinkan dalam kondisi tertentu sepanjang memenuhi persyaratan administrasi dan tujuan penggunaannya jelas. Namun, ketika pasokan sedang terbatas, pengawasan harus diperketat agar distribusi tetap tepat sasaran serta tidak menimbulkan dugaan adanya perlakuan khusus kepada pihak tertentu.


Kelangkaan BBM yang masih terjadi telah berdampak pada aktivitas masyarakat, sektor transportasi, hingga pelaku usaha kecil. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam proses distribusi dinilai perlu ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola penyaluran BBM.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Pertamina 14.208.152 belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelayanan pengisian BBM menggunakan jeriken tersebut. Redaksi telah berupaya meminta konfirmasi dan tetap membuka ruang hak jawab serta hak klarifikasi kepada pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, maupun instansi terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.