.
BATAM-Kliksuara.com // Dugaan perusakan kawasan hutan mangrove disertai aktivitas pembukaan lahan dan penimbunan di kawasan Perumahan Rahayu, Dapur 12, Kelurahan Sungai Pelunggut, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, menjadi sorotan masyarakat. Aktivitas yang diduga berkaitan dengan rencana pembangunan Perumahan Rahayu 3 itu memicu kekhawatiran warga karena dinilai berpotensi merusak ekosistem pesisir serta meningkatkan risiko banjir, abrasi, dan kerusakan lingkungan, Rabu (22/7/2026).
Berdasarkan pantauan di lapangan serta keterangan sejumlah warga, alat berat disebut telah lama beroperasi melakukan pembukaan lahan dan penimbunan menggunakan material tanah. Aktivitas tersebut bahkan diklaim semakin intensif dalam beberapa waktu terakhir.
Yang menjadi perhatian masyarakat, kegiatan itu diduga berlangsung tanpa pengawasan yang terlihat dari instansi berwenang. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas proyek, kelengkapan perizinan, serta kepatuhan terhadap aturan perlindungan lingkungan hidup.
"Kami sebagai warga sangat menyayangkan aktivitas ini karena sampai sekarang tidak pernah terlihat adanya pengawasan dari dinas atau instansi terkait. Seolah-olah tidak ada yang melakukan pemeriksaan. Padahal lokasi ini merupakan kawasan mangrove yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan dan berada dekat dengan permukiman warga. Kami berharap pemerintah tidak menutup mata, segera turun ke lapangan, memeriksa legalitas kegiatan ini, dan apabila ditemukan pelanggaran agar ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku," ujar salah seorang warga kepada tim media.
Tim media memperoleh informasi bahwa kawasan yang saat ini sedang dibuka dan ditimbun tersebut akan dikembangkan menjadi Perumahan Rahayu 3. Informasi itu semakin menambah keresahan masyarakat karena lokasi yang dikerjakan disebut sebelumnya merupakan kawasan yang ditumbuhi hutan mangrove.
Menurut warga, apabila informasi tersebut benar, maka pemerintah wajib memastikan seluruh proses pembangunan telah memenuhi ketentuan perizinan dan tidak mengorbankan kawasan yang memiliki fungsi ekologis penting.
"Informasi yang kami peroleh dari masyarakat sekitar, lokasi ini akan dijadikan Perumahan Rahayu 3. Itulah yang membuat kami semakin khawatir. Jika benar kawasan mangrove dialihfungsikan untuk pembangunan perumahan, dampaknya bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga akan dirasakan langsung oleh masyarakat sekitar. Mangrove merupakan benteng alami pesisir, menyerap air saat hujan deras, mencegah abrasi, sekaligus menjadi habitat berbagai biota. Kami meminta pemerintah, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk memeriksa legalitas kegiatan ini secara menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran, aktivitas tersebut harus segera dihentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebelum kerusakan semakin meluas," ungkap warga.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut. Pemeriksaan diharapkan mencakup verifikasi dokumen perizinan, persetujuan lingkungan, status kawasan, hingga legalitas seluruh pekerjaan yang sedang berlangsung.
Warga menilai keterbukaan informasi sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat. Apabila dugaan perusakan kawasan mangrove terbukti, mereka meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut masyarakat, keberadaan mangrove memiliki fungsi yang sangat vital sebagai benteng alami kawasan pesisir, penyerap karbon, habitat berbagai biota laut, serta pelindung permukiman dari abrasi, banjir rob, dan dampak perubahan iklim. Karena itu, setiap aktivitas yang berpotensi menghilangkan kawasan mangrove harus diawasi secara ketat.
Sorotan publik semakin menguat karena kondisi di lapangan dinilai bertolak belakang dengan komitmen Pemerintah Kota Batam dalam menjaga kelestarian lingkungan. Belum lama ini, Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, bersama berbagai elemen masyarakat melaksanakan penanaman sekitar 2.000 bibit mangrove jenis Rhizophora mucronata sebagai bagian dari rehabilitasi kawasan pesisir.
Dalam kesempatan tersebut, Amsakar menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan kelestarian lingkungan.
"Melindungi mangrove sama dengan menjaga masa depan. Pembangunan harus berjalan, tetapi lingkungan juga wajib dijaga agar tetap lestari dan tidak dirusak demi keuntungan sesaat."
Pernyataan tersebut kini menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap komitmen menjaga kelestarian mangrove tidak berhenti pada kegiatan seremonial, tetapi diwujudkan melalui pengawasan yang konsisten, transparansi perizinan, serta penegakan hukum yang tegas terhadap setiap aktivitas yang diduga merusak kawasan pesisir.
Masyarakat juga meminta hasil pemeriksaan nantinya disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas pemerintah dan untuk memastikan seluruh proses pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Ditpam BP Batam, khususnya bidang penindakan lahan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Batam, serta instansi terkait lainnya mengenai status legalitas kegiatan tersebut, bentuk pengawasan yang telah dilakukan, serta langkah yang akan diambil atas dugaan aktivitas pembukaan lahan dan penimbunan di kawasan mangrove Dapur 12.

