.
BATAM-Kliksuara.com // Dugaan tindak kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) kembali mencuat di Kota Batam. Seorang perempuan asal Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), Berta Soerais Gomes (20), secara resmi melaporkan dugaan penganiayaan yang disebut berulang kali dialaminya selama bekerja di sebuah rumah di kawasan Nagoya Park, Blok B Nomor 5, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam pada, Selasa (21/7/2026).
Laporan tersebut telah diterima Polsek Lubuk Baja setelah korban didampingi Satgas NTT Peduli. Perkara ini kini memasuki tahap penanganan awal dan diharapkan dapat diusut secara profesional untuk mengungkap seluruh fakta yang sebenarnya.
Kasus tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan terhadap pekerja rumah tangga dijalankan, terutama bagi pekerja yang berasal dari luar daerah dan bekerja di lingkungan yang tertutup dari pengawasan publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak pendamping korban, Berta merupakan pekerja yang disalurkan melalui PT Tugas Mulia dengan masa kontrak selama dua tahun. Namun, korban baru menjalani sekitar sembilan bulan masa kerja ketika dugaan peristiwa tersebut dilaporkan.
Korban mengaku diduga mengalami tindakan kekerasan fisik lebih dari satu kali selama bekerja. Selain dugaan penganiayaan, korban juga disebut tidak memiliki kebebasan berkomunikasi dengan keluarga maupun pihak luar.
"Korban tidak diizinkan memegang telepon genggam selama bekerja," ungkap salah seorang warga asal NTT yang ikut mendampingi proses penyelamatan korban.
Apabila informasi tersebut terbukti dalam proses hukum, kondisi itu dapat menjadi perhatian serius karena berpotensi menghambat korban memperoleh bantuan ketika menghadapi persoalan di tempat kerja.
Kasus ini disebut mulai terungkap setelah salah seorang rekan kerja korban berhasil meninggalkan lokasi tempat mereka bekerja. Rekan tersebut kemudian menghubungi warga, Enos, anggota Satgas NTT Peduli, dan meminta bantuan karena khawatir terhadap kondisi korban.
Merespons laporan tersebut, Satgas NTT Peduli segera melakukan pendampingan dan mengevakuasi korban sebelum akhirnya mengantar korban membuat laporan polisi di Polsek Lubuk Baja.
Satgas NTT Peduli menilai setiap pekerja memiliki hak untuk bekerja secara aman, bebas dari kekerasan, intimidasi maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Mereka meminta aparat kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh, termasuk memeriksa korban, saksi-saksi, melakukan visum apabila diperlukan, serta mengumpulkan seluruh alat bukti yang relevan.
"Kami hadir untuk memastikan korban memperoleh pendampingan hukum dan akses terhadap keadilan. Kami berharap penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan objektif. Bila nantinya ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Enos, perwakilan Satgas NTT Peduli.
Kasus ini kembali membuka ruang diskusi mengenai perlindungan pekerja rumah tangga yang masih menghadapi berbagai tantangan, terutama mereka yang bekerja di lingkungan tertutup dan jauh dari keluarga.
Dugaan pembatasan komunikasi, kekerasan fisik, maupun perlakuan yang tidak manusiawi, apabila terbukti, menjadi persoalan serius yang memerlukan perhatian aparat penegak hukum serta instansi terkait agar kejadian serupa tidak kembali terulang.
Publik kini menaruh harapan agar penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional sehingga seluruh fakta dapat diungkap berdasarkan alat bukti, bukan semata-mata berdasarkan dugaan ataupun opini.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan korban telah diterima oleh Polsek Lubuk Baja dan masih dalam tahap penanganan awal. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang dilaporkan terkait dugaan tersebut.
Tim media juga akan melakukan konfirmasi lanjutan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam guna menelusuri aspek ketenagakerjaan dalam perkara ini, termasuk mekanisme penyaluran tenaga kerja oleh PT Tugas Mulia serta bentuk pengawasan yang dilakukan terhadap pekerja yang ditempatkan melalui perusahaan tersebut.
Konfirmasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai status perizinan perusahaan penyalur, pelaksanaan kewajiban perlindungan terhadap pekerja, mekanisme pengawasan selama masa kontrak, hingga langkah yang akan diambil apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan.
Selain itu, tim media juga akan meminta tanggapan resmi dari pihak PT Tugas Mulia terkait proses perekrutan, penempatan, pendampingan pekerja, serta respons perusahaan atas laporan yang telah dibuat oleh korban di Polsek Lubuk Baja.
Redaksi membuka ruang hak jawab kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini apabila ingin memberikan klarifikasi atau tanggapan. Seluruh dugaan yang dimuat dalam berita ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum. Setiap pihak yang disebut tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

