.
BATAM-Kliksuara.com // Gelombang aspirasi dari masyarakat terus menguat. Puluhan wali murid calon peserta didik baru, didampingi Ketua Komite SMK Negeri 5 Batam, tokoh masyarakat, serta perangkat RT/RW, menyatukan sikap memperjuangkan hak pendidikan bagi anak-anak yang hingga kini belum memperoleh kepastian untuk bersekolah di SMK Negeri 5 Batam.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana tertib tersebut menjadi wadah penyampaian keresahan masyarakat atas terbatasnya daya tampung sekolah yang dinilai belum sebanding dengan tingginya kebutuhan pendidikan di wilayah sekitar. Para wali murid menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara yang wajib dijamin oleh pemerintah.
Dalam forum tersebut, para orang tua menyampaikan apresiasi kepada Ketua Komite SMK Negeri 5 Batam dan unsur masyarakat yang telah membuka ruang komunikasi dengan pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau. Namun mereka menegaskan bahwa masyarakat kini membutuhkan langkah nyata, bukan sekadar janji ataupun pertemuan seremonial.
"Kami datang bukan untuk mencari konflik. Kami datang memperjuangkan masa depan anak-anak kami. Jika sampai batas waktu yang diberikan belum ada solusi yang jelas, kami akan mempertimbangkan penyampaian aspirasi yang lebih luas sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Harapan kami sederhana, jangan sampai anak-anak kehilangan hak memperoleh pendidikan hanya karena keterbatasan ruang," tegas salah seorang perwakilan wali murid.
Suara masyarakat juga mengarah pada persoalan pemanfaatan fasilitas di lingkungan sekolah. Sejumlah peserta forum mempertanyakan keberadaan bangunan dapur MBG dan menara telekomunikasi (tower) yang berada di area sekolah. Menurut mereka, apabila alasan utama tidak tertampungnya calon peserta didik adalah keterbatasan ruang belajar, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap pemanfaatan aset sekolah dengan mengutamakan kepentingan pendidikan.
Masyarakat menilai kebutuhan ruang kelas seharusnya menjadi prioritas utama dibandingkan fasilitas lain yang tidak berkaitan langsung dengan proses belajar mengajar. Aspirasi tersebut disampaikan sebagai masukan kepada pemerintah dan menjadi kewenangan instansi terkait untuk melakukan kajian lebih lanjut.
Ketua Komite SMK Negeri 5 Batam, Leo Frangky, menegaskan bahwa pihaknya memahami kegelisahan para orang tua dan akan mengawal aspirasi tersebut melalui jalur resmi.
"Perjuangan orang tua ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masa depan anak-anak. Saya mengapresiasi seluruh masyarakat yang tetap menyampaikan aspirasi secara santun dan tertib. Komite akan terus menjembatani komunikasi dengan pemerintah agar solusi terbaik dapat segera diwujudkan," ujar Leo Frangky.
Ia menegaskan bahwa hasil pertemuan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan sebagai bahan pertimbangan dalam mencari solusi, termasuk kemungkinan penambahan daya tampung apabila ketentuan dan sarana pendukung memungkinkan.
Dalam pertemuan tersebut, para peserta juga menyepakati sejumlah langkah strategis sebagai bentuk perjuangan bersama, di antaranya meminta data resmi mengenai 960 peserta didik yang dinyatakan diterima melalui Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), mengingat informasi yang tersedia sebelumnya dinilai belum dapat diakses masyarakat secara optimal.
Selain itu, dilakukan pendataan terhadap calon peserta didik yang belum tertampung sebagai bagian dari administrasi perjuangan aspirasi, sekaligus memperkuat koordinasi antara wali murid, komite sekolah, tokoh masyarakat, perangkat RT/RW, dan instansi terkait hingga diperoleh kepastian solusi.
Forum juga menegaskan komitmen seluruh peserta untuk memperjuangkan hak pendidikan melalui jalur hukum, mekanisme administratif, dan penyampaian aspirasi yang damai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di penghujung pertemuan, para wali murid kembali menegaskan bahwa perjuangan mereka bukan ditujukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan memastikan tidak ada anak yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan akibat keterbatasan daya tampung sekolah.
"Kami menghormati seluruh mekanisme penerimaan siswa yang menjadi kewenangan pemerintah. Namun kami berharap suara masyarakat benar-benar didengar. Jangan sampai ada anak-anak yang tinggal di sekitar sekolah justru kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan karena persoalan yang masih bisa dicarikan solusi bersama," ujar perwakilan wali murid.
Hingga rilis ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau maupun pihak SMK Negeri 5 Batam terkait usulan penambahan ruang kelas, evaluasi pemanfaatan fasilitas di lingkungan sekolah, maupun tindak lanjut atas aspirasi masyarakat tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah.

