.
LOTU-Kliksuara.com // Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nias Utara bersama Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang digelar pada Senin (13/7/2026) di Ruang Rapat Lantai III Kantor DPRD berlangsung dinamis. Agenda pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 memunculkan perbedaan pandangan yang cukup tajam antara sejumlah fraksi DPRD dengan pihak Pemerintah Daerah.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Ya'aman Telaumbanua, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu, Wakil Bupati Yusman Zega, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Sekretaris DPRD, dan insan pers.
Sorotan utama rapat muncul ketika Fraksi PDI Perjuangan dan Fraksi Gerindra menyampaikan sikap resmi yang menyatakan bahwa nota tanggapan dan penjelasan Pemerintah Kabupaten Nias Utara atas pandangan fraksi dinilai tidak sah. Pernyataan tersebut disampaikan secara terbuka dalam forum paripurna dan dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaannya mengenai mekanisme pertanggungjawaban kepala daerah.
Dalam pandangan kedua fraksi, masih terdapat sejumlah persoalan yang dinilai memerlukan penjelasan lebih mendalam serta evaluasi serius agar pelaksanaan pemerintahan berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan tata kelola yang baik.
Beberapa sektor yang menjadi sorotan antara lain bidang kesehatan, khususnya pembangunan Puskesmas Awa'ai di Kecamatan Sitoluori beserta pengelolaan pada Dinas Kesehatan. Di sektor infrastruktur, perhatian diarahkan pada pembangunan ruas jalan Ombolata–Sawo–Lotu yang menggunakan anggaran cukup besar namun dinilai belum memberikan hasil sebagaimana yang diharapkan, termasuk persoalan pelayanan air bersih di sejumlah wilayah. Sementara pada sektor pariwisata, pengelolaan objek wisata Dure Dawola di Kecamatan Afulu juga menjadi perhatian karena dinilai belum berjalan sesuai rencana awal.
Pernyataan kedua fraksi tersebut menambah dinamika politik dalam pembahasan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah. Perbedaan pandangan itu sekaligus menunjukkan masih adanya sejumlah catatan yang menurut sebagian anggota DPRD perlu memperoleh klarifikasi dan pembahasan lebih lanjut melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menanggapi berbagai kritik tersebut, Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menegaskan bahwa seluruh tahapan penyusunan laporan pertanggungjawaban telah dilaksanakan sesuai mekanisme administrasi pemerintahan serta telah melalui proses pembahasan sebelumnya.
"Seluruh kegiatan yang dipermasalahkan telah dituangkan dalam rancangan dan nota pertanggungjawaban sesuai aturan. Saya menyayangkan apabila masih terdapat perbedaan pemahaman karena seluruh proses tersebut telah melalui pembahasan bersama pada rapat-rapat sebelumnya," ujar Amizaro Waruwu dalam forum paripurna.
Meski diwarnai perbedaan sikap dan argumentasi yang cukup tajam, jalannya rapat tetap berlangsung tertib. Seluruh peserta sidang tetap mengikuti agenda hingga selesai sesuai tata tertib DPRD.
Pada akhir rapat dilakukan penandatanganan dokumen resmi oleh Bupati Nias Utara bersama Ketua DPRD, Wakil Ketua DPRD, serta pejabat terkait sebagai bagian dari tahapan administrasi dalam proses pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
Perbedaan pandangan yang mengemuka dalam rapat tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan yang dijalankan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Selanjutnya, berbagai catatan, kritik, maupun tanggapan yang telah disampaikan di forum paripurna diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam proses pembahasan lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga rapat ditutup, belum terdapat keputusan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum atas materi yang diperdebatkan. Perbedaan pandangan yang muncul masih berada dalam ruang pembahasan politik dan mekanisme pengawasan DPRD sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

