.
BATAM-Kliksuara.com // Dugaan persoalan serius dalam layanan pengiriman barang kembali mencuat di Kota Batam. Kali ini sorotan mengarah kepada PT Maju Jaya Logistis setelah seorang pelanggan mengaku mengalami kerugian sekitar Rp200 jutaan akibat barang kirimannya tidak pernah diterima. Yang menjadi perhatian, alasan yang disampaikan kepada pemilik barang diduga berubah-ubah dan menimbulkan tanda tanya besar mengenai keberadaan barang tersebut.
Kasus ini terungkap pada Sabtu (11/7/2026). Pemilik barang yang dikenal dengan nama Ahua mengaku telah mempercayakan pengiriman barang dari Batam menuju Tanjung Pinang melalui jasa PT Maju Jaya Logistis.
Menurut keterangan yang diterima tim media, pihak ekspedisi pada awalnya menyampaikan bahwa barang tersebut ditahan oleh Bea Cukai di Tanjung Pinang. Namun, ketika diminta memperlihatkan bukti resmi berupa surat penindakan, berita acara penahanan, atau dokumen kepabeanan lainnya, pihak ekspedisi disebut belum dapat menunjukkannya.
Merasa terdapat kejanggalan, tim media melakukan penelusuran langsung dengan mengonfirmasi informasi tersebut kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tanjung Pinang.
Hasil konfirmasi justru bertolak belakang dengan penjelasan yang diterima pemilik barang.
"Kita tidak ada penahanan barang oleh tim kita," ujar petugas Bea Cukai Tanjung Pinang kepada tim media.
Pernyataan tersebut menjadi titik awal munculnya dugaan adanya informasi yang tidak sinkron. Sebab, jika tidak pernah ada penindakan ataupun penahanan oleh Bea Cukai Tanjung Pinang, maka muncul pertanyaan besar mengenai dasar penyampaian informasi tersebut kepada pelanggan.
Keterangan Berubah, Dugaan Semakin Menguat
Tidak berhenti sampai di situ, tim media kembali menghubungi Tatang, yang disebut sebagai pemilik PT Maju Jaya Logistis, melalui sambungan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait keberadaan barang milik pelanggan.
Dalam percakapan tersebut, Tatang memberikan keterangan yang berbeda dari informasi sebelumnya.
"Barang sudah dimusnahkan oleh BC," ujarnya kepada tim media.
Pernyataan tersebut kembali memunculkan pertanyaan mendasar. Jika sebelumnya disebut ditahan oleh Bea Cukai Tanjung Pinang, mengapa kemudian berubah menjadi telah dimusnahkan oleh Bea Cukai Tanjung Balai Karimun. Hingga berita ini disusun, belum diperlihatkan dokumen resmi yang dapat menjelaskan kronologi maupun dasar hukum atas pernyataan tersebut.
Perbedaan keterangan itu dinilai perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum karena dapat memengaruhi kepastian hukum bagi pemilik barang yang hingga kini mengaku mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Gudang Ekspedisi Disorot
Dalam rangka memperdalam investigasi, tim media mendatangi gudang PT Maju Jaya Logistis.
Dari hasil pemantauan di lapangan, terlihat aktivitas penyimpanan berbagai jenis barang, termasuk tumpukan karung beras serta sejumlah barang yang diduga merupakan barang impor.
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mengenai asal-usul barang, mekanisme distribusi, dokumen kepabeanan, serta jalur pengiriman yang digunakan. Seluruh proses tersebut dinilai perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait guna menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Berpotensi Masuk Ranah Pidana Apabila Unsurnya Terpenuhi
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur kesengajaan menguasai atau mengalihkan barang milik orang lain secara melawan hukum, maka perkara tersebut dapat ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Tim media selanjutnya akan meminta klarifikasi kepada Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, serta Polda Kepulauan Riau guna memastikan kebenaran informasi mengenai status barang tersebut, termasuk apakah benar pernah dilakukan penindakan, pemusnahan, atau terdapat proses hukum lainnya.
Hak Jawab Dibuka
Pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil penelusuran lapangan, konfirmasi kepada pihak terkait, serta keterangan yang diterima tim media. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, akurasi, dan keberimbangan.
Tim media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada PT Maju Jaya Logistis, Tatang, Bea Cukai Batam, Bea Cukai Tanjung Pinang, Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, maupun pihak lain yang berkepentingan agar seluruh informasi dapat disampaikan secara utuh dan berimbang kepada publik.

