Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 24 Juli 2026, Juli 24, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-24T13:53:11Z
Reklamasi Marina

Ekosistem Pesisir Batam di Ujung Tanduk! Penimbunan Mangrove Diduga Tak Kantongi Izin Resmi

.


 

BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas penimbunan dan pematangan lahan yang diduga berlangsung tanpa kejelasan perizinan kembali menjadi sorotan. Kali ini, kawasan hutan mangrove di seberang Holiday Inn Resort Batam diduga menjadi korban. Hamparan vegetasi mangrove yang selama ini berfungsi sebagai benteng alami pesisir kini nyaris hilang setelah ditimbun menggunakan alat berat, Jumat (24/7/2026).


Pantauan tim media di lokas alat berat jenis bulldozer tampak beroperasi meratakan timbunan tanah, sementara sejumlah dump truck roda 10 terus keluar-masuk mengangkut material ke area yang sebelumnya dipenuhi pohon mangrove. Di sekitar lokasi juga terlihat sebuah pos penjagaan yang diduga digunakan sebagai pusat pengawasan aktivitas tersebut.


Ironisnya, di tengah aktivitas yang berlangsung secara terbuka itu, tim media tidak menemukan adanya papan proyek, plang perusahaan, maupun informasi yang menjelaskan identitas pelaksana kegiatan, dasar hukum pekerjaan, maupun tujuan pembangunan. Ketiadaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai legalitas aktivitas yang sedang berlangsung.


Di sejumlah titik masih terlihat sisa-sisa batang dan akar mangrove yang belum sepenuhnya tertutup timbunan tanah. Namun sebagian besar kawasan yang sebelumnya merupakan hutan mangrove telah berubah menjadi hamparan lahan terbuka. Kerusakan juga terlihat merambat hingga ke sisi pesisir yang berbatasan langsung dengan saluran laut kecil.


Kondisi tersebut memicu kekhawatiran berbagai pihak. Mangrove selama ini dikenal memiliki fungsi ekologis yang sangat vital sebagai pelindung alami garis pantai dari abrasi, penahan gelombang pasang, penyerap karbon, penyaring sedimen, sekaligus menjadi habitat penting bagi berbagai jenis ikan, udang, kepiting, hingga burung pesisir.


Apabila kawasan mangrove tersebut benar-benar hilang akibat aktivitas penimbunan, dampaknya diperkirakan tidak hanya mengancam keseimbangan ekosistem pesisir, tetapi juga berpotensi meningkatkan risiko banjir di kawasan sekitar, termasuk wilayah Marina yang selama ini kerap mengalami genangan ketika curah hujan tinggi.


Selain ancaman lingkungan, aktivitas tersebut juga dikhawatirkan berdampak langsung terhadap mata pencaharian masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional yang selama ini menggantungkan hidup dari kawasan mangrove.


Salah seorang warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku prihatin melihat perubahan drastis yang terjadi di lokasi tersebut.


"Penimbunan pohon mangrove ini bisa berdampak terhadap mata pencaharian nelayan dan masyarakat pesisir di sekitar Tanjung Riau karena lokasinya tidak jauh dari sini. Dulu banyak warga datang mencari ikan dan kepiting di kawasan mangrove itu," ujarnya kepada wartawan.


Keterangan warga tersebut memperkuat kekhawatiran bahwa kerusakan mangrove bukan sekadar persoalan pembukaan lahan, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada ekosistem pesisir.


Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pria yang mengenakan seragam proyek mengaku hanya bertugas sebagai pengawas lapangan.


"Saya cuma pengawas lapangan, Pak. Soal izin atau spesifikasi teknis, silakan tanya langsung ke Pak Alvin selaku pelaksana," ujarnya sambil memberikan nomor kontak Alvin kepada tim media.


Namun hingga berita ini disusun, Alvin yang disebut sebagai pelaksana kegiatan belum memberikan tanggapan. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tidak mendapat balasan.


Tim media juga telah berupaya meminta klarifikasi kepada Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam, Harlas Buana, mengenai status legalitas aktivitas penimbunan tersebut serta apakah pekerjaan itu telah mengantongi izin yang dipersyaratkan. Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi tersebut juga belum memperoleh jawaban.


Aktivitas penimbunan di kawasan mangrove semestinya menjadi perhatian serius seluruh instansi terkait. Apabila benar dilakukan tanpa perizinan yang lengkap, tanpa papan informasi proyek, serta tanpa memperhatikan aspek lingkungan hidup, maka hal itu berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus kerusakan lingkungan yang sulit dipulihkan.


Publik kini menunggu langkah tegas dari BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas tersebut. Transparansi mengenai legalitas proyek, dokumen lingkungan, serta pihak yang bertanggung jawab dinilai penting agar tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan perusakan kawasan mangrove yang merupakan aset ekologis penting bagi Kota Batam.


Hingga berita ini diterbitkan, aktivitas penimbunan masih berlangsung, sementara kejelasan mengenai izin, dokumen lingkungan, dan identitas resmi pelaksana proyek masih belum disampaikan kepada publik.