.
BATAMKliksuara.com // Dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi sorotan publik di Kota Batam. Kali ini, perhatian tertuju pada SPBU bernomor registrasi 14.294.726 atau yang dikenal sebagai SPBU Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, setelah ditemukan adanya aktivitas pengisian BBM yang diduga bersubsidi ke dalam jerigen secara terbuka.
Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh salah seorang karyawan SPBU tanpa terlihat adanya upaya untuk menyembunyikan kegiatan tersebut. Praktik yang berlangsung secara terang-terangan itu memunculkan pertanyaan serius mengenai mekanisme pengawasan internal SPBU maupun pengawasan dari instansi terkait terhadap distribusi BBM bersubsidi.
Pengisian BBM bersubsidi ke dalam jerigen merupakan kegiatan yang pengaturannya sangat ketat. Dalam praktiknya, pengisian menggunakan jerigen hanya dapat dilakukan apabila memenuhi ketentuan administrasi dan rekomendasi sesuai aturan yang berlaku. Jika dilakukan tanpa prosedur dan dokumen yang sah, tindakan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk penyalahgunaan maupun dugaan penimbunan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Persoalan ini dinilai tidak bisa dipandang sebagai pelanggaran administratif semata. Apabila benar BBM bersubsidi dialihkan kepada pihak yang tidak berhak atau digunakan untuk kepentingan komersial, maka tindakan tersebut berpotensi mengganggu distribusi energi nasional, mengurangi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi, hingga menimbulkan kelangkaan pasokan di lapangan.
Secara hukum, pengelolaan dan pendistribusian BBM di Indonesia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi beserta perubahan ketentuan yang berlaku, serta Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengenai penyediaan, pendistribusian, dan harga jual BBM.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap kegiatan usaha di sektor minyak dan gas bumi wajib dilakukan sesuai izin yang diberikan pemerintah. Penyaluran BBM bersubsidi juga hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang telah ditetapkan negara sehingga tidak boleh disalahgunakan ataupun dialihkan kepada pihak lain tanpa dasar hukum.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 mengatur larangan terhadap praktik penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Aturan tersebut dibuat untuk menjaga ketersediaan pasokan bagi masyarakat dan mencegah distribusi yang menyimpang dari tujuan pemberian subsidi.
Apabila dalam proses penyelidikan nantinya ditemukan adanya unsur pidana berupa penyalahgunaan pengangkutan atau niaga BBM bersubsidi, para pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas dugaan tersebut, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa legalitas pengisian BBM ke dalam jerigen, dokumen rekomendasi yang digunakan, identitas pihak penerima BBM, rekaman CCTV SPBU, serta mekanisme pengawasan yang diterapkan pengelola SPBU.
Selain itu, pemerintah daerah maupun instansi yang berwenang menerbitkan surat rekomendasi pengambilan BBM diminta memperketat sistem administrasi. Salah satu langkah yang dinilai penting ialah mewajibkan setiap surat rekomendasi mencantumkan identitas lengkap penerima beserta nomor polisi kendaraan pengangkut agar tidak mudah disalahgunakan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Sorotan juga datang dari LBH No Viral No Justice. Lembaga tersebut menilai dugaan praktik pengisian BBM ke dalam jerigen di SPBU Tanjung Uncang bukanlah persoalan baru, melainkan diduga telah berlangsung cukup lama sehingga perlu mendapat perhatian serius aparat penegak hukum.
Ketua LBH No Viral No Justice menegaskan pihaknya akan segera melayangkan surat resmi kepada Polda Kepulauan Riau agar dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran tersebut.
«"Akan saya surati Polda Kepri. Apalagi kalau memang praktik ini sudah lama berlangsung, jangan sampai ada kesan pembiaran. Aparat harus segera turun melakukan pemeriksaan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum," tegasnya.»
LBH No Viral No Justice juga meminta Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta instansi pengawas lainnya melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan distribusi BBM bersubsidi di SPBU tersebut. Menurut mereka, apabila dugaan ini benar terjadi, maka penindakan harus dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen menjaga hak masyarakat atas BBM bersubsidi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU Tanjung Uncang maupun instansi terkait mengenai aktivitas pengisian BBM ke dalam jerigen yang menjadi sorotan tersebut. Demi memenuhi asas keberimbangan dan praduga tak bersalah, media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

