Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Selasa, 14 Juli 2026, Juli 14, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-14T08:19:20Z

PRAPERADILAN TEGUH RIYANTO BERGULIR, TIM KUASA HUKUM APRESIASI SIKAP OBJEKTIF PENGADILAN NEGERI SRAGEN

.


 

Sragen-Kliksuara.com // Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Sragen atas penyelenggaraan sidang praperadilan yang berlangsung secara terbuka, tertib, dan menjunjung tinggi prinsip independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.


Sidang praperadilan yang digelar pada Selasa, 14 Juli 2026, pukul 11.00–11.30 WIB di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Sragen dipimpin oleh Hakim Tunggal Chysni Isnaya Dewi, S.H. Selama persidangan berlangsung, para pihak memperoleh kesempatan yang sama untuk menyampaikan argumentasi hukum sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.


Ketua Tim Kuasa Hukum Teguh Riyanto, Advokat Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM., menyatakan bahwa mekanisme praperadilan merupakan instrumen hukum yang disediakan negara sebagai bentuk kontrol terhadap tindakan aparat penegak hukum agar setiap proses penyidikan tetap berada dalam koridor hukum, menghormati hak asasi manusia, dan menjunjung tinggi asas due process of law.


"Kami mengapresiasi Pengadilan Negeri Sragen yang telah menjalankan proses persidangan secara profesional, terbuka, dan memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh pihak untuk menyampaikan argumentasi hukum. Kami menaruh kepercayaan penuh kepada Pengadilan untuk memutus perkara ini secara objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti yang sah, dan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Rikha Permatasari.


Menurut Tim Kuasa Hukum, permohonan praperadilan diajukan semata-mata untuk menguji sah atau tidaknya penetapan Teguh Riyanto sebagai tersangka, sebagaimana menjadi kewenangan lembaga praperadilan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) beserta perkembangan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi mengenai objek praperadilan.


Dalam permohonannya, Tim Kuasa Hukum mendalilkan bahwa Teguh Riyanto sebelumnya telah melaporkan dugaan tindak pidana yang menurut keterangannya dialami, serta telah menempuh berbagai upaya hukum melalui aparat penegak hukum dan sejumlah lembaga negara, termasuk Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), serta mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).


Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa forum praperadilan bukan merupakan proses untuk mengadili pokok perkara pidana ataupun menentukan bersalah atau tidaknya seseorang, melainkan terbatas pada pengujian terhadap legalitas tindakan penyidik sesuai ketentuan hukum acara pidana.


"Kami berharap Majelis Hakim dalam hal ini Hakim Tunggal dapat memberikan putusan yang objektif, independen, dan berlandaskan hukum. Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan seluruh alat bukti dan argumentasi hukum ternyata penetapan tersangka tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam hukum acara pidana, maka kami berharap Pengadilan memberikan putusan sesuai kewenangannya," kata Rikha Permatasari.


Lebih lanjut, Tim Kuasa Hukum berharap seluruh laporan yang telah diajukan kliennya kepada berbagai institusi negara dapat diproses secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak tanpa membedakan kedudukan seseorang di hadapan hukum.


Menurut Rikha Permatasari, kliennya menyatakan dirinya sebagai pihak yang mengalami kerugian dari rangkaian peristiwa yang dilaporkannya. Namun demikian, penilaian mengenai fakta hukum maupun status hukum setiap pihak sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan lembaga peradilan berdasarkan alat bukti yang sah.


"Oleh karena itu, kami menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan sepenuhnya kepada Pengadilan Negeri Sragen untuk memberikan putusan yang mencerminkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi seluruh pihak," ujarnya.


Menutup keterangannya, Tim Kuasa Hukum kembali menegaskan komitmennya untuk menghormati independensi lembaga peradilan serta menerima setiap proses hukum yang berjalan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


"Harapan kami, putusan yang nantinya dijatuhkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pihak, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan dalam negara hukum Indonesia," tutup Rikha Permatasari.