.
BATAM-Kliksuara.com // Polemik dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana ganti rugi banjir senilai Rp160 juta kembali menjadi perhatian publik. Dana yang merupakan hasil kesepakatan mediasi antara pihak perusahaan dengan warga terdampak kini dipersoalkan setelah masyarakat mengaku hanya menerima sekitar Rp96 juta, sementara sisa dana dipertanyakan keberadaan dan pertanggungjawabannya.
Persoalan tersebut dinilai bukan sekadar menyangkut nominal uang, tetapi juga menyentuh prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kepercayaan terhadap proses penyelesaian sengketa yang sebelumnya telah ditempuh melalui jalur mediasi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, mediasi pertama dilaksanakan pada 4 Juni 2026, kemudian dilanjutkan dengan mediasi kedua pada 6 Juni 2026. Dari pertemuan tersebut, para pihak mencapai kesepakatan bahwa perusahaan bersedia bertanggung jawab menggali saluran parit sepanjang kurang lebih 200 meter sebagai upaya mengatasi banjir, sekaligus memberikan ganti rugi sebesar Rp160 juta kepada warga terdampak.
Selain mediasi tersebut, penyelesaian juga ditempuh melalui proses mediasi di Pengadilan yang berlangsung sebanyak tiga kali hingga tercapai kesepakatan damai.
Menurut keterangan warga, dana kompensasi sebesar Rp160 juta kemudian dicairkan pada 18 Juni 2026 melalui rekening kuasa hukum atas nama Bambang Supriadi.
Namun setelah pencairan dilakukan, muncul persoalan baru. Warga mengaku total dana yang akhirnya diterima masyarakat hanya sekitar Rp96 juta. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai dasar pembagian dana serta penggunaan selisih dana yang menurut mereka hingga kini belum dijelaskan secara terbuka.
Tidak hanya itu, warga juga menyebut pembagian dana pada 19 Juni 2026 diduga dilakukan oleh SD tanpa melibatkan maupun memberitahukan para perwakilan warga, yakni Yaatulo Gea, Nitandoi Laia, Riedwan, dan Agus Hutagaol.
Situasi tersebut memicu kekecewaan karena warga menilai proses penyaluran dana semestinya dilakukan secara terbuka, disaksikan bersama seluruh pihak yang berkepentingan, serta disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.
Merasa tidak memperoleh penjelasan yang memadai, warga kemudian berupaya menempuh jalur hukum.
Pasal 372 KUHP Mengatur perbuatan mengambil atau memiliki uang/barang milik orang lain yang sudah berada di tangan pelaku secara sah, bukan karena kejahatan (seperti dititipkan). Ancamannya adalah pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun
Salah seorang warga mendatangi polsek setempat, guna melakukan pengaduan atas tindakan yang dilakukan oleh SD, Pertanggung jawabpan uang yang dinilai tidak ada arah.
Salah seorang perwakilan warga menyatakan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai uang, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui bagaimana dana hasil kesepakatan mediasi dikelola dan disalurkan.
"Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menuduh siapa pun. Yang kami minta sangat sederhana, yaitu keterbukaan. Jika dana yang dicairkan sebesar Rp160 juta, maka seluruh penerima berhak mengetahui secara rinci bagaimana pembagiannya, siapa yang mengelola, siapa yang menerima, dan atas dasar apa pembagian itu dilakukan. Transparansi adalah hak masyarakat," ujar salah seorang perwakilan warga.
Perwakilan warga lainnya menambahkan bahwa masyarakat memilih menempuh jalur hukum karena menginginkan persoalan tersebut diselesaikan secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kami datang ke kepolisian bukan untuk mencari sensasi ataupun memperkeruh keadaan. Kami hanya ingin memperoleh kepastian hukum dan kejelasan agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat. Jika memang ada mekanisme hukum yang harus ditempuh, kami siap mengikuti proses tersebut," katanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan ini belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi resmi. Redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada Bambang Supriadi, Sarudin Damanik, PT Kerabat Soliditas, PT Mitra Harapan, maupun pihak Polsek Sagulung untuk memberikan hak jawab dan hak klarifikasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

