Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Jumat, 17 Juli 2026, Juli 17, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-18T03:13:14Z
Dana 160 juta

Dana Ganti Rugi Banjir Rp160 Juta Jadi Polemik, Warga Mengaku Hanya Terima Rp96 Juta, Ke Mana Sisanya?

.


 


BATAM-Kliksuara.com //  Polemik dugaan ketidaktransparanan pengelolaan dana ganti rugi banjir senilai Rp160 juta kembali menjadi perhatian publik. Dana yang merupakan hasil kesepakatan mediasi antara pihak perusahaan dengan warga terdampak kini dipersoalkan setelah masyarakat mengaku hanya menerima sekitar Rp96 juta, sementara mekanisme pembagian serta penggunaan sisa dana dipertanyakan.


Persoalan ini dinilai tidak hanya menyangkut besaran nominal uang, tetapi juga menyentuh prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan terhadap proses penyelesaian sengketa yang sebelumnya telah ditempuh melalui jalur mediasi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, mediasi pertama dilaksanakan pada 4 Juni 2026 dan dilanjutkan dengan mediasi kedua pada 6 Juni 2026. Dalam pertemuan tersebut, para pihak mencapai kesepakatan bahwa perusahaan bersedia melakukan normalisasi saluran drainase dengan menggali parit sepanjang kurang lebih 200 meter sebagai upaya mengatasi banjir, sekaligus memberikan kompensasi kepada warga terdampak sebesar Rp160 juta.


Selain proses mediasi tersebut, penyelesaian perkara juga ditempuh melalui mediasi di Pengadilan yang berlangsung sebanyak tiga kali hingga akhirnya tercapai kesepakatan damai antara para pihak.


Menurut keterangan warga, dana kompensasi sebesar Rp160 juta kemudian dicairkan pada 18 Juni 2026 melalui rekening kuasa hukum atas nama Bambang Supriadi.


Namun setelah dana dicairkan, muncul persoalan baru. Warga mengaku hanya menerima sekitar Rp96 juta. warga mempertanyakan dasar hukum maupun kesepakatan yang menjadi landasan pembagian yang sisa 96juta yang menurut tidak transparan tersebut, serta meminta penjelasan rinci mengenai pengelolaan seluruh dana kompensasi.


Tidak hanya itu, warga juga menyebut proses pembagian dana pada 19 Juni 2026 diduga dilakukan oleh SD tanpa melibatkan ataupun memberitahukan para perwakilan warga, yakni Yaatulo Gea, Nitandoi Laia, Riedwan, dan Agus Hutagaol.


Kondisi tersebut memicu kekecewaan di kalangan masyarakat. Warga menilai penyaluran dana hasil kesepakatan mediasi seharusnya dilakukan secara terbuka, disaksikan oleh seluruh pihak yang berkepentingan, serta disertai laporan pertanggungjawaban yang jelas agar tidak menimbulkan kecurigaan maupun polemik di tengah masyarakat.


Karena merasa belum memperoleh penjelasan yang memadai, sejumlah warga kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan mendatangi Polsek Sagulung untuk menyampaikan pengaduan terkait pertanggungjawaban pengelolaan dana yang dinilai belum jelas.


Warga juga menyinggung ketentuan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur mengenai dugaan tindak pidana penggelapan, yaitu perbuatan memiliki atau menguasai barang maupun uang milik orang lain yang berada dalam penguasaan pelaku secara sah, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Meski demikian, penerapan pasal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian.


Salah seorang perwakilan warga menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata mengenai uang, melainkan menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui secara jelas bagaimana dana hasil kesepakatan mediasi tersebut dikelola dan disalurkan.


"Kami tidak ingin berspekulasi ataupun menuduh siapa pun. Yang kami minta sangat sederhana, yaitu keterbukaan. Jika dana tersebut telah dibagikan, maka seluruh penerima berhak mengetahui secara rinci bagaimana mekanisme pembagiannya, siapa yang mengelola, siapa yang menerima, dan atas dasar apa pembagian itu dilakukan. Transparansi adalah hak masyarakat," ujarnya.


Perwakilan warga lainnya menambahkan bahwa langkah melapor kepada kepolisian dilakukan semata-mata untuk memperoleh kepastian hukum.


"Kami datang ke kepolisian bukan untuk mencari sensasi ataupun memperkeruh keadaan. Kami hanya ingin memperoleh kepastian hukum dan kejelasan agar persoalan ini tidak terus menjadi polemik di tengah masyarakat. Jika memang ada mekanisme hukum yang harus ditempuh, kami siap mengikuti seluruh proses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk Bambang Supriadi, Sarudin Damanik, PT Kerabat Soliditas, PT Mitra Harapan, maupun Polsek Sagulung, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi.


Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi membuka ruang seluas-luasnya kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi demi menjaga prinsip keberimbangan serta akurasi informasi.