Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Minggu, 26 Juli 2026, Juli 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-25T18:18:56Z

Budi Rizkiyanto: Penanganan Kasus Djuwita Batam Tak Boleh Berlarut, Perlindungan Anak Diutamakan

.


 


BATAM-Kliksuara.com // Penanganan kasus dugaan perundungan dan kekerasan psikis terhadap seorang anak di lingkungan Playgroup Djuwita Batam kembali menjadi sorotan publik. Desakan agar aparat penegak hukum bekerja profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum terus menguat.


Aktivis Kontrol Sosial dan Pemerhati Kebijakan Publik, Budi Rizkiyanto, menegaskan bahwa perkara tersebut bukan sekadar persoalan pidana biasa, tetapi menyangkut pelaksanaan amanat konstitusi dalam melindungi hak-hak anak sekaligus menjamin kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.


Menurutnya, Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, wajib memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta, alat bukti yang sah, profesional, independen, dan akuntabel.


Budi juga mengingatkan bahwa Pasal 28B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap anak untuk memperoleh perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi. Karena itu, setiap dugaan kekerasan terhadap anak harus ditangani secara serius tanpa mengabaikan hak-hak hukum semua pihak.


Di sisi lain, lanjutnya, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 memberikan jaminan kepastian hukum yang adil. Oleh sebab itu, penyelidikan harus dilakukan secara objektif, berdasarkan alat bukti, bebas dari intervensi, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Budi Rizkiyanto mengatakan, masyarakat menghormati kewenangan penyidik dalam menangani perkara tersebut. Namun publik juga berhak berharap agar proses hukum berjalan profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.


"Perlindungan terhadap anak tidak boleh berhenti sebagai slogan. Negara memiliki kewajiban konstitusional memastikan setiap dugaan kekerasan terhadap anak ditangani secara serius, profesional, dan berdasarkan hukum yang berlaku. Di saat yang sama, seluruh proses hukum harus tetap menjunjung tinggi hak semua pihak dan menghindari penghakiman di luar proses peradilan," tegas Budi.


Ia menambahkan bahwa pengawasan masyarakat terhadap jalannya proses hukum merupakan bagian dari demokrasi yang sehat, selama dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta.


"Saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mengawal proses hukum secara bertanggung jawab, sekaligus memberikan ruang kepada aparat penegak hukum bekerja secara independen. Harapan kami sederhana, yakni lahirnya keputusan yang memiliki dasar hukum kuat, memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak, menjamin kepastian hukum bagi semua pihak, dan pada akhirnya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia," ujar Budi.


Kasus dugaan perundungan dan kekerasan psikis terhadap anak di Playgroup Djuwita Batam hingga kini masih menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap proses penyelidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dilakukan secara profesional, transparan, dan menghasilkan kepastian hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.