Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Minggu, 26 Juli 2026, Juli 26, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-25T17:30:57Z
Silimabanua

Bau Busuk Tak Kunjung Diatasi, Warga Segel Saluran Limbah Dapur MBG dan Desak Pemerintah Bertindak

.


 


NIAS-Kliksuara.com // Kesabaran warga Desa Silima Banua, Kabupaten Nias Utara, akhirnya mencapai batas. Setelah berulang kali mengeluhkan bau busuk yang diduga berasal dari saluran pembuangan limbah Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) tanpa mendapat respons memadai, warga mengambil tindakan tegas dengan menutup paksa saluran pembuangan limbah tersebut pada Sabtu (25/7/2026).


Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes terhadap dugaan pengelolaan limbah yang dinilai mengabaikan kesehatan masyarakat dan kebersihan lingkungan. Warga menyatakan, bau menyengat dari saluran pembuangan telah mengganggu aktivitas sehari-hari serta menimbulkan kekhawatiran akan dampak terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.


Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, limbah dari dapur MBG diduga dibuang langsung ke parit di kawasan permukiman tanpa melalui proses pengolahan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai kepatuhan pengelola terhadap standar sanitasi dan lingkungan yang diwajibkan dalam penyelenggaraan program MBG.


Selain dugaan tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memenuhi standar, dapur MBG tersebut juga diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), dokumen yang menjadi salah satu persyaratan penting dalam operasional fasilitas penyedia makanan.


Kepala Dusun II Desa Silima Banua mengungkapkan bahwa masyarakat sebenarnya telah berulang kali menyampaikan keluhan kepada pihak terkait. Namun hingga aksi penutupan dilakukan, belum ada penyelesaian yang dinilai memuaskan warga.


"Kami sudah menyampaikan keluhan sebelumnya, tetapi belum ada tindak lanjut yang jelas. Penutupan saluran ini kami lakukan demi menjaga kesehatan masyarakat dan lingkungan," ujarnya.


Warga menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Program Makan Bergizi Gratis merupakan program strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, namun pelaksanaannya juga harus mematuhi seluruh ketentuan mengenai kebersihan, sanitasi, dan perlindungan lingkungan.


Karena itu, masyarakat mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat, BGN Provinsi, Satgas MBG Kabupaten Nias Utara, Dinas Kesehatan, serta Dinas Lingkungan Hidup segera turun ke lapangan untuk melakukan inspeksi menyeluruh. Jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, warga meminta pemerintah tidak ragu memberikan sanksi tegas, termasuk menghentikan sementara operasional dapur MBG hingga seluruh persyaratan dipenuhi.


Merujuk ketentuan yang berlaku, setiap dapur MBG wajib memenuhi standar pengelolaan limbah dan sanitasi. Di antaranya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 dan Peraturan Badan Gizi Nasional Nomor 1 Tahun 2026, yang mengharuskan fasilitas memiliki IPAL yang layak, Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS), serta sistem pengolahan limbah sebelum dibuang ke lingkungan.


Selain itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menegaskan larangan melakukan kegiatan yang mengganggu sanitasi dan kesehatan lingkungan masyarakat.


Sementara Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga melarang pembuangan limbah ke media lingkungan apabila tidak memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan.


Apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi yang dapat dikenakan meliputi sanksi administratif berupa peringatan, denda, penghentian operasional sementara, pencabutan izin, hingga penghentian bantuan program. Bahkan, apabila terbukti terjadi pencemaran lingkungan atau gangguan terhadap kesehatan masyarakat yang memenuhi unsur pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaku dapat dikenakan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.


Hingga berita ini disusun, pihak pengelola Dapur MBG, Badan Gizi Nasional, Dinas Kesehatan, maupun Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Nias Utara belum memberikan keterangan resmi terkait aksi penutupan saluran limbah tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari seluruh pihak agar pemberitaan tetap berimbang sesuai prinsip jurnalistik.