.
BATAM-Kliksuara.com // Ada ironi yang sulit diterima akal sehat dalam penanganan dugaan kekerasan terhadap anak di Kepulauan Riau. Di satu sisi, seorang balita berusia 2,5 tahun bernama Rex mampu secara spontan menunjukkan sosok yang menurut pengakuannya telah memukul dirinya. Di sisi lain, aparat penegak hukum yang memiliki kewenangan penuh justru belum memberikan kepastian hukum yang ditunggu publik.
Pertanyaan itu kini bergema semakin keras: mengapa proses hukum perkara yang melibatkan korban anak berjalan begitu lama? Apa sebenarnya yang menghambat penyidikan?
Pertanyaan tersebut bukan hanya datang dari keluarga korban, tetapi juga dari masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus sejak awal.
Dalam sebuah rekaman video yang dimiliki keluarga, ibu Rex memperlihatkan sejumlah foto guru kepada putranya.
"Mana miss yang jahat? Ini... ini?" tanya sang ibu.
Tanpa terlihat ragu, Rex menunjuk salah satu foto sambil mengatakan,
"Ini... Miss pukul."
Bagi keluarga korban, respons spontan tersebut menjadi petunjuk penting yang layak didalami secara serius oleh penyidik. Namun hingga kini, proses hukum masih berlangsung dan belum diumumkan adanya penetapan tersangka.
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar. Apakah seluruh alat bukti telah dianalisis secara menyeluruh? Apakah seluruh saksi telah diperiksa secara maksimal? Ataukah masih terdapat kendala lain yang belum dijelaskan kepada publik?
Hendri dari Fast Respon Indonesia Center (FRIC) Kepri menilai publik berhak memperoleh kepastian.
"Kami menghormati proses hukum. Tetapi masyarakat juga berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penyidikan. Jangan sampai muncul persepsi bahwa perkara yang menyangkut keselamatan anak justru berjalan tanpa kepastian. Penegakan hukum harus independen, profesional, dan bebas dari pengaruh apa pun," tegas Hendri.
Menurutnya, semakin lama perkara tanpa kejelasan, semakin besar pula ruang bagi munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
Dalam perkara pidana, penetapan tersangka memang harus memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Namun keluarga korban dan pendamping berpendapat bahwa sejumlah petunjuk telah tersedia untuk dianalisis penyidik.
Di antaranya adalah keterangan korban anak yang terekam dalam video, hasil pemeriksaan psikolog terhadap kondisi korban, keterangan orang tua, serta alat bukti lain yang diperoleh selama proses penyidikan.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 memperluas makna saksi dalam hukum acara pidana. Sementara Pasal 184 KUHAP mengatur jenis alat bukti yang sah, dan penilaian terhadap kecukupan alat bukti merupakan kewenangan penyidik yang selanjutnya dapat diuji dalam proses peradilan.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengamanatkan bahwa setiap penanganan perkara anak harus mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.
Kasus ini kini bukan hanya berbicara tentang satu laporan dugaan kekerasan terhadap anak. Yang dipertaruhkan adalah kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Publik berharap penyidik mampu menjawab berbagai pertanyaan melalui tindakan yang transparan dan sesuai hukum, bukan membiarkan ruang spekulasi semakin melebar.
Apabila nantinya penyidik menyimpulkan alat bukti belum memenuhi syarat, masyarakat juga berhak mengetahui dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila alat bukti telah dinilai cukup, publik berharap proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena pada akhirnya, perkara ini bukan sekadar tentang siapa yang diperiksa atau siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban. Perkara ini adalah ujian bagi komitmen negara dalam memberikan perlindungan kepada anak dan memastikan setiap laporan dugaan kekerasan diproses secara profesional, objektif, dan akuntabel.
Hingga rilis ini diterbitkan, Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru penyidikan maupun kepastian status hukum dalam perkara tersebut.

