Menu Atas


KLIK SUARA.COM
Senin, 27 Juli 2026, Juli 27, 2026 WIB
Last Updated 2026-07-28T11:31:21Z
Bola gulingDadu goncang

Diduga Kembali Beroperasi, Judi Bola Guling dan Dadu Goncang di Bukit Tempayan Tuai Sorotan, Aparat Diminta Bertindak Tegas

.

 



BATAM-Kliksuara.com // Aktivitas yang diduga sebagai praktik perjudian jenis bola guling dan dadu goncang kembali terpantau beroperasi di kawasan Komplek Pasar Melayu, Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam. Lokasi yang sebelumnya sempat tidak terdengar aktivitasnya itu kini kembali ramai dan menjadi perhatian masyarakat.


Berdasarkan pantauan tim media di lapangan, sebuah tenda yang diterangi lampu tampak dipadati pengunjung. Sejumlah sepeda motor roda dua terlihat terparkir di sekitar lokasi. Keramaian tersebut memunculkan dugaan adanya aktivitas perjudian yang berlangsung secara terbuka di wilayah hukum Polsek Batu Aji.


Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti siapa pihak yang mengelola lokasi tersebut maupun alasan aktivitas yang diduga perjudian itu dapat kembali berlangsung. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat (pekat) di wilayah tersebut.


Seorang pria yang mengaku sebagai pemain di lokasi mengungkapkan rasa kecewanya setelah kehilangan seluruh uang yang dibawanya.


"Parah ini bang, uang habis, gak ada modal lagi," ujarnya singkat kepada awak media.


Pantauan di lapangan juga memperlihatkan para pemain secara terang-terangan memegang uang tunai di sekitar arena permainan. Aktivitas tersebut berlangsung tanpa terlihat adanya tindakan penertiban saat tim media berada di lokasi.


Sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut tidak semakin berkembang dan menimbulkan dampak sosial yang lebih luas.


"Kalau memang benar itu praktik perjudian, jangan sampai dibiarkan. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu agar tidak memberi kesan seolah-olah ada pembiaran. Masyarakat butuh kepastian bahwa hukum benar-benar ditegakkan," ujar salah seorang warga.


Masyarakat juga mendesak Polsek Batu Aji bersama jajaran Polresta Barelang untuk segera melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana perjudian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Sebagaimana diketahui, tindak pidana perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur larangan menyelenggarakan maupun memberikan kesempatan kepada orang lain untuk berjudi. Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi terhadap praktik perjudian, termasuk apabila dilakukan di tempat umum atau tempat yang disediakan untuk umum.


Publik berharap aparat penegak hukum bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Jika dugaan tersebut terbukti, masyarakat meminta agar seluruh pihak yang terlibat, baik penyelenggara maupun pelaku, diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menjaga ketertiban, keamanan, dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Kota Batam.