.
Batam-Kliksuara.com // Kembali tercium permainan judi, bola guling dan dadu goncang yang sekian lama hilang kini timbul lagi di lokasi Komp. Pasar Melayu, Bukit Tempayan, Kec. Batu Aji, Kota Batam. Perjudian penyakit masyarakat kembali di ramaikan di lapangan terbuka, Jumat (26/12/2025).
Terpantau tim media yang curiga tenda yang diterangin dengan cahaya lampu diramaikan dengan motor roda dua dilokasi yang menjadi ramai akibat permainan judi yang kian bebas di lokasi wilayah hukum Polsek Batu Aji.
Belum di ketahui apa yang menjadi penyebab nya dan pertimbangan apa yang di lakukan terjadinya pembiaran lapak bola guling dan dadu goncang di sekitaran Kota Batam sebagai ajang tempat perjudian terlihat tumbuh subur.
Salah seorang pemain judi dilokasi sangat begitu kecewa dengan kehabisan modal untuk mengadu nasib dilokasi, "Parah ini bang, uang habis gak ada modal lagi," ucapnya dengan singkat.
Terlihat jelas para pemain dilokasi terang-terangan memegang uang ditangan tanpa memikirkan kejadian yang datang menghampiri mereka.
Untuk Aparat Penegak Hukum Polsek Batu Aji agar turun tangan dan bertindak dengan tegas dalam menyikapi Penyakit Masyarakat (Pekat).
tindak pidana perjudian yang diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, dengan ancaman pidana penjara dan denda, serta bisa juga dijerat dengan Pasal 303 bis KUHP jika melibatkan tempat umum atau disediakan untuk umum, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah, tergantung pada peran pelaku dan lokasi kejadian.
Detail Pasal-Pasal Terkait:
1. Pasal 303 KUHP (Tindak Pidana Perjudian): Mengatur tentang siapa saja yang mengadakan atau memberikan kesempatan untuk bermain judi dan diancam hukuman pidana penjara.
2. Pasal 303 bis KUHP: Mengatur tentang jika perjudian dilakukan di tempat umum atau menyediakan tempat untuk perjudian, diancam pidana lebih berat (penjara 4-10 tahun dan denda).
Red

