.
NIAS-Kliksuara.com // 18 Juni 2026 – Sejumlah warga Desa Banuagea, Kecamatan Banugea, mendesak Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar menjalankan proses penetapan lahan pembangunan Koperasi Merah Putih secara transparan, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Program Koperasi Merah Putih sendiri merupakan bagian dari inisiatif pemerintah pusat atas arahan Presiden , yang difasilitasi oleh PT Agrinas serta didampingi unsur TNI melalui jajaran Danramil dan Danrem.
Penjelasan Pihak Desa
Menanggapi sorotan warga, Kepala Desa Banuagea, Emazisekhi Gea, bersama sejumlah anggota BPD memberikan klarifikasi bahwa proses belum final.
“Kami tidak menolak surat hibah dari warga. Penandatanganan hanya menunggu hasil survei kelayakan dan pemberitahuan resmi. Surat rekomendasi lahan sudah kami sampaikan kepada Danramil dan Danrem. Namun hingga saat ini belum ada arahan teknis maupun tanggapan resmi dari PT Agrinas maupun pihak TNI,” jelasnya.
Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan dari Kasi Pemerintahan desa yang justru menilai prosedur belum dijalankan secara semestinya.
“Belum ada rapat koordinasi resmi yang sah. Surat hibah tertanggal 28 Mei 2026 sudah diterima, sehingga tidak seharusnya ditunda tanpa alasan jelas. Penandatanganan bisa dilakukan sebagai bukti penerimaan, sementara keputusan akhir tetap menunggu hasil survei,” tegasnya.
Status Pelaksanaan Pihak Ketiga
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber di lapangan, hingga saat ini:
- Surat rekomendasi memang telah dikirim ke Danramil dan Danrem, namun belum mendapat balasan resmi;
- PT Agrinas belum mengeluarkan surat penugasan atau petunjuk teknis;
- Belum ada tim gabungan dari PT Agrinas dan TNI yang turun melakukan verifikasi lapangan;
- Proses masih berada pada tahap usulan awal dan belum memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa proses penetapan lahan belum layak untuk diputuskan secara administratif.
Kejanggalan dalam Proses
Warga juga menyoroti sejumlah kejanggalan yang dinilai mencederai prinsip transparansi:
- Rapat yang dijadikan dasar keputusan hanya dihadiri sekitar 20 orang, namun daftar hadir mencantumkan 30 nama;
- Tidak melibatkan unsur penting masyarakat seperti tokoh agama, pemuda, RT/RW, serta perwakilan warga;
- Pengambilan keputusan tidak dilakukan melalui forum resmi Musyawarah Desa, melainkan disisipkan dalam kegiatan lain;
- Penundaan penandatanganan surat hibah tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi menjadi bentuk maladministrasi.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika terbukti terjadi pelanggaran prosedur, maka Pemerintah Desa dan BPD dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, antara lain:
- Pasal 26 Ayat (4): Kewajiban menjalankan pemerintahan secara transparan, akuntabel, dan partisipatif;
- Pasal 27 Huruf a & c: Kewajiban mengutamakan kepentingan umum dan memberikan pelayanan yang adil;
- Pasal 29 Huruf b & f: Larangan penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan data;
- Pasal 54 Ayat (1-2): Keputusan strategis wajib melalui Musyawarah Desa yang sah.
Adapun sanksi yang dapat dijatuhkan meliputi:
- Sanksi administratif: teguran hingga pemberhentian jabatan;
- Sanksi pidana: jika ditemukan unsur pemalsuan atau kerugian publik (KUHP Pasal 263 dan UU Tipikor);
- Laporan maladministrasi ke Ombudsman Republik Indonesia.
Kesimpulan dan Tuntutan Warga
Pengiriman surat rekomendasi ke pihak TNI merupakan langkah awal yang sah, namun belum dapat dijadikan dasar bahwa keputusan telah final. Pemerintah Desa dinilai tidak memiliki kewenangan untuk menunda penandatanganan bukti penerimaan hibah tanpa alasan hukum yang jelas.
Warga Desa Banuagea mendesak agar seluruh proses dikembalikan pada mekanisme yang benar melalui Musyawarah Desa yang terbuka dan melibatkan seluruh unsur masyarakat.
Selain itu, warga juga meminta Camat dan Bupati Nias Utara segera turun tangan melakukan evaluasi guna memastikan proses berjalan adil, transparan, serta tidak merugikan kepentingan masyarakat.
Sumber: Keterangan Kepala Desa Emazisekhi Gea, pernyataan perangkat desa, dokumentasi lapangan, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tim Redaksi

