.
BATAM-Kliksuara.com // Dugaan penggunaan ijazah tidak sah dan ketidakabsahan sertifikasi akademik di lingkungan Playgroup Djuwita Batam mencuat ke publik pada Jumat (19/06/2026). Temuan ini memicu kekhawatiran serius terkait kualitas dan legalitas tenaga pendidik di lembaga pendidikan anak usia dini tersebut.
Hasil penelusuran dan verifikasi awal menunjukkan bahwa sejumlah dokumen akademik yang diajukan pihak sekolah diduga tidak memenuhi standar formal yang ditetapkan oleh instansi pendidikan. Bahkan, indikasi pelanggaran ini tidak hanya terjadi pada satu individu, tetapi diduga melibatkan hampir seluruh tenaga pengajar di lingkungan playgroup tersebut.
Direktur Utama lembaga PAUD, Dr. Nia, secara tegas menyampaikan hasil evaluasi terhadap dokumen yang beredar.
“Semua berkas dokumen yang dikirimkan tidak ada satu pun guru Playgroup Djuwita yang memenuhi syarat verifikasi aktual atas kualifikasi akademik yang sesuai dengan pendidikan anak usia dini,” ujarnya singkat namun jelas.
Sorotan utama tertuju pada Kepala Sekolah Playgroup Djuwita, Lidiawati Siadari, S.Hum, yang mengklaim sebagai Sarjana Humaniora. Namun, berdasarkan penelusuran pada database resmi Kementerian Pendidikan, nama yang bersangkutan tidak ditemukan dalam sistem pendataan nasional. Hal ini memunculkan dugaan kuat terkait keabsahan ijazah yang digunakan.
Lebih jauh, sebanyak 12 tenaga pengajar di Playgroup Djuwita juga disebut tidak memiliki sertifikasi pendidikan anak usia dini. Padahal, sertifikasi tersebut merupakan syarat wajib, terutama bagi lulusan yang latar belakang pendidikannya tidak secara spesifik berkaitan dengan PAUD.
Kondisi ini menuai kritik keras dari kalangan praktisi hukum. Lomboan, S.H., dari LBH NVNJ mempertanyakan peran pengawasan dari Dinas Pendidikan.
“Apakah Dinas Pendidikan tidak melakukan verifikasi faktual secara teliti? Ini bukan persoalan administratif biasa, tetapi menyangkut keselamatan dan masa depan anak usia dini, apalagi di tengah kasus serius yang sedang mengguncang institusi ini,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pendidikan belum memberikan keterangan resmi. Sementara itu, pihak PT Djuwita Perkasa selaku pengelola, melalui Komisioner perusahaan Sui Kwang (A Kwang), menyatakan bahwa seluruh tenaga pengajar telah berpendidikan sarjana.
“Semua guru kami itu S1,” ujarnya singkat.
Namun, pernyataan tersebut tidak menjawab substansi persoalan terkait keabsahan dan relevansi kualifikasi akademik.
Situasi semakin memanas ketika awak media mencoba menggali lebih dalam terkait legalitas dokumen. Alih-alih memberikan klarifikasi terbuka, pihak perusahaan justru terkesan menghindar. Dalam percakapan yang terjadi, Sui Kwang bahkan meminta agar pemberitaan tidak diperkeruh.
“Janganlah bang begitu, bantu-bantu lah saya. Kita bukan sekali ini berurusan. Yang lalu itu jangan kita ulangi di Batam ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menimbulkan tanda tanya besar di tengah publik: apakah ada upaya menutupi fakta yang lebih besar?
Kasus ini tidak lagi sekadar dugaan administratif, tetapi telah bergeser menjadi isu serius yang menyangkut integritas dunia pendidikan, khususnya pada jenjang anak usia dini. Publik kini menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan serta aparat berwenang untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini secara transparan dan akuntabel.
Jika terbukti benar, maka ini bukan hanya pelanggaran etika profesi, melainkan juga potensi pelanggaran hukum yang dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

