.
BATAM-Kliksuara.com // Kasus dugaan perundungan terhadap anak usia dini kembali mencuat dan menyita perhatian publik. Ironisnya, peristiwa ini terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan penuh kasih bagi anak-anak. Alih-alih mendapatkan perlindungan dan pembinaan, seorang anak justru diduga menjadi korban tindakan tidak wajar yang dilakukan oleh oknum guru di PAUD Djuwita, Kamis (18/6/2026).
Peristiwa ini semakin memprihatinkan setelah terungkap bahwa oknum guru tersebut tidak hanya melakukan tindakan yang diduga sebagai bentuk perundungan, tetapi juga merekam aksinya sendiri dan menyebarkannya ke media sosial. Tindakan ini menuai kecaman luas karena dinilai melanggar etika, norma pendidikan, serta berpotensi memberikan dampak psikologis serius bagi korban.
Di tengah polemik yang terus bergulir, fakta baru kembali terungkap. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lamboan, S.H., mengungkap adanya dugaan pelanggaran serius terkait legalitas operasional sekolah tersebut. PAUD Djuwita disebut telah beroperasi selama bertahun-tahun tanpa memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), sebuah identitas resmi yang wajib dimiliki setiap institusi pendidikan di Indonesia.
LBH Lamboan menilai kelalaian ini bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya pembiaran yang disengaja oleh pihak terkait. Ia mempertanyakan peran dan pengawasan dari Dinas Pendidikan yang dinilai lalai dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap lembaga pendidikan.
“Ke mana Dinas Pendidikan selama ini? Permasalahan ini jangan dianggap sepele. Ini menyangkut keselamatan dan masa depan anak-anak. Dinas Pendidikan harus dievaluasi secara serius, bahkan jika perlu dicopot, agar tidak terjadi lagi kekeliruan serupa di kemudian hari,” tegas Lamboan kepada awak media.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menuntut adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Selain penegakan hukum terhadap oknum guru yang terlibat, masyarakat juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap legalitas dan operasional PAUD Djuwita.
Peristiwa ini menjadi pengingat keras bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan, khususnya yang menangani anak usia dini, tidak boleh dianggap remeh. Keamanan, kenyamanan, dan hak anak harus menjadi prioritas utama, bukan justru diabaikan oleh pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
Hingga saat ini, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi secara menyeluruh. Publik pun menunggu langkah konkret dari pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan berkeadilan.

