.
Jakarta-Kliksuara.com // Polemik mengenai legalitas operasional Playgroup Djuwita kembali menjadi perhatian publik setelah Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwoto, memberikan penjelasan terkait pentingnya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) sebagai identitas resmi satuan pendidikan di Indonesia.
Dalam keterangannya kepada awak media, Gogot menjelaskan bahwa masyarakat dapat melakukan pengecekan status sebuah lembaga pendidikan melalui portal resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah maupun kanal informasi resmi Ditjen PAUD Dikdasmen.
“Silakan cek apakah lembaga tersebut memiliki NPSN atau tidak. NPSN merupakan identitas resmi yang menunjukkan bahwa satuan pendidikan telah tercatat dalam sistem administrasi pendidikan nasional,” ujarnya.
NPSN Menjadi Identitas Resmi Sekolah
Menurut Gogot, setiap lembaga pendidikan yang telah memenuhi persyaratan perizinan dan administrasi wajib memiliki NPSN sebagai kode identifikasi nasional yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
Ia menjelaskan bahwa penerbitan NPSN merupakan tahapan lanjutan setelah lembaga pendidikan memperoleh izin operasional dari instansi yang berwenang.
“Setelah izin terbit, pihak sekolah dapat mengajukan penerbitan kode unik delapan digit NPSN melalui sistem Data Referensi Kemendikdasmen,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gogot menegaskan bahwa sekolah yang belum memiliki NPSN belum tercatat atau belum diakui secara administratif dalam basis data pendidikan nasional.
“Sekolah yang tidak memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional dipastikan belum terdaftar atau belum diakui secara administratif oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” katanya.
Sorotan Terhadap Operasional Playgroup Djuwita
Pernyataan tersebut muncul menyusul pertanyaan mengenai status Playgroup Djuwita yang disebut telah beroperasi selama kurang lebih dua dekade namun diduga belum memiliki NPSN.
Menanggapi hal itu, Gogot menegaskan bahwa apabila sebuah lembaga pendidikan telah lama beroperasi namun tidak mengurus persyaratan administrasi yang diwajibkan negara, maka kondisi tersebut menjadi persoalan serius yang harus segera dievaluasi.
Ia menyebut bahwa keberadaan NPSN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas sebuah lembaga pendidikan.
Menurutnya, apabila terdapat lembaga yang telah lama menyelenggarakan pendidikan namun tidak memiliki NPSN karena tidak pernah mengurusnya, maka hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai kepatuhan lembaga terhadap regulasi pendidikan yang berlaku.
Nasib Peserta Didik dan Tenaga Pengajar Jadi Perhatian
Dalam kesempatan yang sama, muncul pertanyaan mengenai nasib peserta didik dan tenaga pengajar apabila sebuah lembaga pendidikan diketahui belum memiliki identitas resmi pendidikan nasional.
Gogot menekankan bahwa sistem pendidikan nasional dibangun untuk melindungi hak peserta didik sekaligus memberikan kepastian hukum bagi tenaga pendidik.
Karena itu, seluruh penyelenggara pendidikan wajib memenuhi ketentuan administrasi yang telah ditetapkan pemerintah agar proses pembelajaran, pendataan peserta didik, hingga pengelolaan tenaga pendidik dapat berjalan sesuai aturan.
“Setiap lembaga pendidikan harus memastikan seluruh aspek legalitas dan administrasinya terpenuhi demi kepentingan peserta didik dan tenaga pendidik,” tegasnya.
Pemerintah Terus Perkuat Kelembagaan PAUD
Di akhir keterangannya, Gogot menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya meningkatkan kualitas dan tata kelola pendidikan anak usia dini melalui berbagai program nasional.
Salah satunya adalah Program Revitalisasi PAUD yang bertujuan memperluas akses pendidikan, meningkatkan mutu layanan, memperkuat kelembagaan, serta memastikan keberlanjutan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini di seluruh Indonesia.
“Kami memiliki Program Revitalisasi PAUD yang bertujuan meningkatkan akses, mutu, dan keberlanjutan layanan pendidikan anak usia dini, sekaligus memperkuat kelembagaan PAUD agar semakin siap memberikan layanan pendidikan yang berkualitas,” tutupnya.

