.
BATAM-Kliksuara.com // Persoalan lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang beroperasi tanpa Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) kembali menjadi sorotan. Kondisi ini dinilai sebagai persoalan serius karena menyangkut legalitas lembaga pendidikan, hak peserta didik, hingga lemahnya pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah, Senin (22/6/2026).
NPSN merupakan identitas resmi sekolah yang diterbitkan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan. Nomor tersebut menjadi syarat mutlak agar satuan pendidikan diakui negara, terdaftar dalam sistem nasional pendidikan, serta masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Tanpa NPSN, sekolah tidak dapat mengikuti program bantuan pemerintah seperti Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak dapat mendaftarkan siswa untuk ujian nasional maupun seleksi masuk perguruan tinggi seperti SNPMB, SNBP, dan SPAN-PTKIN, serta tidak memiliki legalitas operasional yang sah secara penuh.
NPSN juga menjadi dasar integrasi data pendidikan nasional. Karena itu, seluruh sekolah di Indonesia diwajibkan memiliki NPSN sebagai bukti resmi bahwa sekolah tersebut legal dan diakui negara.
Dampak Serius bagi Siswa
Ketiadaan NPSN bukan hanya persoalan administrasi lembaga, tetapi berdampak langsung terhadap masa depan siswa. Sekolah tanpa NPSN tidak dapat mengakses sistem Dapodik sehingga siswa tidak akan tercatat secara nasional dan berpotensi tidak memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Akibat lainnya, siswa kesulitan mengikuti berbagai program pendidikan nasional hingga bantuan pemerintah.
NPSN sangat diperlukan untuk berbagai kebutuhan penting, antara lain:
Administrasi siswa untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.
Pendaftaran ujian nasional dan seleksi perguruan tinggi.
Pengajuan bantuan pendidikan seperti KIP Kuliah.
Pendataan siswa dalam sistem PDSS untuk jalur SNBP dan SPAN-PTKIN.
Legalitas penerbitan dokumen pendidikan dan ijazah.
Tanpa legalitas tersebut, sekolah tidak dapat menerbitkan ijazah secara mandiri. Dalam praktiknya, siswa sering kali harus “menumpang” atau diindukkan ke sekolah lain yang memiliki legalitas resmi agar dapat memperoleh ijazah saat kelulusan.
Kondisi ini dinilai merugikan peserta didik dan orang tua karena menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap hasil pendidikan anak.
PAUD Tanpa NPSN Dianggap Belum Sah
Sekolah PAUD yang belum memiliki NPSN dianggap belum sah secara administrasi dan belum memenuhi ketentuan legalitas pendidikan yang ditetapkan kementerian.
Namun ironisnya, di lapangan masih ditemukan lembaga pendidikan yang bertahun-tahun tetap beroperasi tanpa NPSN dan tanpa hambatan berarti. Fakta ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dan penegakan aturan oleh pihak terkait.
NPSN sendiri biasanya tidak diterbitkan apabila sekolah gagal memenuhi persyaratan administrasi, seperti:
Dokumen kepemilikan tanah atau bangunan.
Izin operasional dari pemerintah daerah.
Kelengkapan foto fisik gedung sekolah yang layak.
Dokumen kelembagaan lainnya.
Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pengajuan NPSN umumnya tidak dapat diproses.
LBH Soroti Dugaan Kejanggalan
Praktisi hukum dari LBH, Lomboan S.H., meminta instansi terkait segera bertindak terhadap lembaga pendidikan yang tetap menjalankan kegiatan belajar mengajar tanpa izin operasional resmi.
“Menyelenggarakan pendidikan tanpa izin operasional resmi merupakan pelanggaran hukum. Dinas Pendidikan berhak membekukan kegiatan belajar mengajar secara paksa,” tegasnya.
Pernyataan tersebut muncul setelah adanya sorotan terhadap salah satu lembaga pendidikan, yakni Sekolah Djuwita, yang disebut telah bertahun-tahun beroperasi tanpa NPSN namun tetap berjalan aman tanpa tindakan tegas.
Yang mengejutkan, menurut informasi yang berkembang, setelah LBH menerbitkan surat kepada instansi terkait pada tanggal 10, NPSN sekolah tersebut disebut langsung terbit pada tanggal 11 di bulan dan tahun yang sama.
Fakta itu memunculkan pertanyaan publik terkait mekanisme penerbitan NPSN dan proses verifikasi administrasi sekolah. Pasalnya, selama ini banyak sekolah lain mengalami kesulitan memperoleh NPSN karena persoalan dokumen tanah, bangunan, izin operasional, maupun syarat fisik gedung.
Masyarakat pun mempertanyakan apakah seluruh prosedur penerbitan NPSN telah dilakukan sesuai aturan dan verifikasi yang berlaku.
Pengawasan Pendidikan Harus Diperketat
Kasus ini dinilai menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan, khususnya sektor PAUD. Pemerintah daerah dan dinas pendidikan diminta tidak lagi melakukan pembiaran terhadap sekolah yang belum memiliki legalitas lengkap.
Selain menyangkut tata kelola pendidikan, persoalan ini juga menyentuh hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan yang sah, aman, dan diakui negara.
Pengawasan terhadap izin operasional, kepemilikan NPSN, hingga validitas data Dapodik harus dilakukan secara ketat dan transparan agar tidak menimbulkan ketidakadilan di tengah masyarakat.
Pendidikan, sebagai sektor strategis bangsa, dinilai tidak boleh dijalankan secara serampangan tanpa kepastian hukum dan legalitas resmi.

